IDN Hari Ini, Tangerang – Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penguasaan tanah masyarakat di kawasan pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Perkara dengan nomor : 293/Pdt.G/2026/PN Tng menjadi salah satu sengketa agraria yang dinilai paling strategis dalam beberapa tahun terakhir, menyentak kesadaran akan benturan antara kepentingan investasi skala besar dengan perlindungan hak kepemilikan masyarakat lokal yang telah berlangsung puluhan tahun.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada awal April 2026 dipandang sebagai momentum penting untuk menguji sejauh mana sistem peradilan mampu memberikan kepastian hukum di tengah dinamika pembangunan kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang yang berkembang sangat pesat.
Riwayat Tanah: Sertifikat Lama yang Berubah Menjadi Kawasan Properti Modern
Objek sengketa dalam perkara ini merupakan sebidang tanah seluas lebih dari lima hektare dengan status Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan sejak tahun 1986.
Dokumen kepemilikan ini secara konsisten tercatat atas nama yang sama selama puluhan tahun, termasuk dalam administrasi perpajakan daerah dan sistem pertanahan nasional.
Namun, sejak sekitar tahun 2020, menurut keterangan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, penguasaan fisik atas tanah tersebut mulai terjadi tanpa adanya proses peralihan hak yang jelas.
Seiring berjalannya waktu, tanpa sepengetahuan pemilik sah, kawasan tersebut diketahui telah menjadi bagian dari pengembangan cluster perumahan elite yang menjadi bagian dari proyek raksasa PIK 2.
Transformasi cepat dari lahan masyarakat menjadi kawasan properti bernilai tinggi inilah yang menjadi akar konflik.
“Klien kami kehilangan akses fisik ke tanahnya sendiri. Tanah yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan, tiba-tiba menjadi bagian dari kawasan yang dijual dengan harga fantastis,” ungkap tim kuasa hukum penggugat dalam dokumen gugatannya.
Kepastian Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Skala Investasi
Koordinator Tim Pendampingan Hukum Masyarakat Pantura, Akhwil SH, dari Lawfirm Akhwil & Partner’s menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar persoalan nilai ekonomi tanah, melainkan menyangkut prinsip fundamental perlindungan hak milik warga negara.
“Kami berharap seluruh pihak hadir di persidangan agar perkara ini dapat diperiksa secara terbuka dan objektif. Kepastian hukum harus berlaku untuk semua, baik masyarakat kecil maupun korporasi besar. Hak milik adalah hak yang diakui konstitusi, tidak boleh hilang hanya karena perubahan fungsi kawasan,” ujar Akhwil kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Ia menambahkan bahwa proses pendampingan hukum terhadap masyarakat telah melalui berbagai tahapan non-litigasi, termasuk verifikasi dokumen kepemilikan, komunikasi dengan pihak pengembang, serta upaya mencari solusi penyelesaian secara musyawarah. Namun, karena tidak tercapai kesepahaman, langkah hukum akhirnya ditempuh sebagai bentuk perlindungan terakhir atas hak masyarakat.
Tergugat Belum Hadir, Sidang Menjadi Penentu Arah Perkara
Dalam beberapa persidangan awal, pihak tergugat maupun sejumlah turut tergugat dari unsur instansi pemerintah belum hadir. Majelis hakim kemudian memerintahkan perbaikan alamat dan pemanggilan ulang melalui mekanisme pendelegasian lintas wilayah.
Situasi ini membuat sidang berikutnya menjadi sangat krusial. Kehadiran atau ketidakhadiran para pihak akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembacaan gugatan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) atau memasuki fase pembuktian secara kontradiktor.
Bagi publik, dinamika kehadiran pihak tergugat dalam perkara besar seperti ini kerap menjadi indikator awal bagaimana sengketa akan berkembang. Seorang pengamat peradilan yang tidak ingin disebutkan namanya menilai,
“Ketidakhadiran berulang bisa diartikan sebagai upaya memperlambat proses. Namun, majelis hakim punya kewenangan untuk mengambil langkah tegas sesuai prosedur.”
Nilai Gugatan dan Kerugian Ekonomi yang Dipersoalkan
Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti kerugian yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Nilai ini dihitung berdasarkan hilangnya manfaat ekonomi tanah selama bertahun-tahun, termasuk potensi pemanfaatan, kerja sama pengembangan, serta tekanan psikologis yang dialami pemilik tanah akibat ketidakpastian status kepemilikan.
Dalam doktrin hukum perdata, kerugian akibat penguasaan tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Gugatan ini menjadi ujian bagi pengadilan dalam menafsirkan kerugian tidak hanya secara material, tetapi juga imateriil dalam konteks sengketa agraria modern.
Konflik Agraria Pantura dan Sorotan Nasional
Wilayah pesisir utara Tangerang dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi perhatian luas. Selain pertumbuhan investasi properti yang masif, kawasan ini juga diwarnai berbagai polemik, termasuk isu pemanfaatan ruang laut, terbitnya sertifikat di wilayah perairan, hingga klaim kepemilikan lahan masyarakat yang belum terselesaikan.
Kasus yang kini masuk ruang sidang ini dipandang sebagai bagian dari rangkaian persoalan struktural yang lebih besar dalam tata kelola pertanahan dan pembangunan kawasan pesisir. “Ini adalah test case. Jika hak masyarakat yang memiliki sertipikat lama kalah di pengadilan, maka pesan yang muncul adalah bahwa dokumen hukum tertinggi atas tanah bisa diabaikan demi proyek besar,” ujar Dedi Haryanto seorang aktivis masyarakat sipil yang memantau perkembangan kasus ini.
Suara Masyarakat: Antara Harapan dan Kekhawatiran
Perwakilan masyarakat terdampak menyampaikan harapan agar proses persidangan berjalan adil dan transparan. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas dan sejarah keluarga yang diwariskan turun-temurun.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami hanya ingin hak kami diakui. Tanah ini sudah kami kuasai turun-temurun dan semua dokumennya masih ada. Kami tidak pernah menjual, tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun. Tiba-tiba tanah kami menjadi bagian dari kawasan mewah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Pernyataan ini mencerminkan dilema klasik pembangunan kawasan cepat, di mana percepatan investasi sering kali beriringan dengan meningkatnya konflik agraria dan rasa ketidakadilan di tingkat bawah.
Menanti Arah Penyelesaian: Litigasi atau Jalan Damai
Sejumlah pihak menilai bahwa perkara ini masih memiliki ruang penyelesaian di luar pengadilan apabila para pihak memiliki itikad baik. Mekanisme mediasi yang difasilitasi pengadilan masih mungkin menjadi jalan keluar yang lebih cepat dan mengurangi eskalasi konflik.
Namun di sisi lain, persidangan tetap menjadi forum penting untuk menguji validitas klaim dan menentukan tanggung jawab hukum secara objektif. Sidang lanjutan akan menjadi titik penting apakah sengketa ini bergerak menuju pembuktian substansi atau membuka peluang kompromi yang lebih rasional di luar ruang sidang.
Epilog: Ujian Nyata Negara Hukum
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya soal sengketa tanah semata. Ia menjadi simbol ujian nyata bagi negara hukum: apakah perlindungan hak milik individu tetap dapat ditegakkan di tengah derasnya arus investasi dan transformasi ruang yang didukung oleh kekuatan modal besar.
Publik kini menunggu bagaimana peradilan menjawab pertanyaan besar tersebut. Apakah ruang sidang akan menjadi tempat ditegakkannya keadilan, atau sekadar menjadi panggung di mana kepastian hukum dikalahkan oleh realitas ekonomi. Sidang bulan depan akan menjadi penunjuk arah keadilan bagi hak warga masyarakat.(T-Red)









