IDN Hari Ini, Tangerang – Setelah merasa dikesampingkan dalam proses pencairan dana konsinyasi, H. Ingkil akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/04)
Surat tersebut berisi permohonan penundaan pencairan dana konsinyasi dalam perkara perdata bernomor 138, 139, dan 140/Pdt.G/2024/PN Tng.

Dalam isi suratnya, H. Ingkil mengungkapkan rasa kekecewaannya karena hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait penggantian biaya perkara yang telah dikeluarkannya.
Padahal, ia mengaku telah dipertemukan dengan pihak Lioe Thjai Kim melalui kuasa hukumnya, AF, serta kuasa hukum para penggarap, AS diruangan kantor ketua pengadilan negeri Tangerang.
Namun seiring berjalan waktu, ternyata hingga saat ini saya belum mendapat kepastian untuk menerima penggantian biaya perkara yang sudah saya keluarkan,” tulis H. Ingkil dalam surat tersebut.
Atas dasar itu, H. Ingkil memohon kepada majelis hakim agar pencairan dana konsinyasi ditunda hingga ada kejelasan terkait haknya. “Kecuali saya sudah mendapat kepastian untuk dibayar sesuai dengan yang telah saya buat dalam pernyataan,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Dedi Haryanto yang mewakili Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah Provinsi Banten juga mengirimkan surat permohonan penundaan pencairan dana.
Meskipun perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihaknya menilai masih terdapat dugaan kekhilafan hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan tanah aset desa.
Dedi bahkan menyoroti potensi pelanggaran kode etik profesi hakim dalam perkara tersebut, sehingga menurutnya pencairan dana konsinyasi belum layak untuk dilaksanakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Tangerang maupun kuasa hukum terkait belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan penundaan tersebut. (T-Red)










