Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:05 WIB

Yusman Dawolo: Jangan Jadikan Perpres MPP Alat Legalkan Proyek Saat Rakyat Banyak Menganggur

IDN Hari Ini, Nias- Pengamat ekonomi asal Kepulauan Nias, Dr. (H.C) Yusman Dawolo, M.Kom.I, mengkritik rencana pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Gunungsitoli. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh menjadikan regulasi sebagai legitimasi politik untuk memaksakan proyek fisik di tengah tingginya pengangguran dan lemahnya kondisi ekonomi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Yusman menanggapi penjelasan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang menyebut penyelenggaraan MPP merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, Permen PANRB Nomor 92 Tahun 2021, serta telah masuk dalam RPJMD 2025–2029 sebagai program prioritas kepala daerah.

Menurut Yusman, keberadaan aturan hukum memang harus dihormati. Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang sehat, hukum tidak boleh dipahami secara formalistik tanpa mempertimbangkan realitas sosial dan kebutuhan paling mendesak masyarakat.

“Jangan sampai aturan dijadikan tameng untuk membenarkan semua proyek pembangunan. Hukum dibuat untuk melayani kepentingan rakyat, bukan menjadi alat melegalkan pengeluaran anggaran besar ketika masyarakat masih kesulitan mencari pekerjaan,” kata Yusman kepada wartawan, Kamis, 28 Mei 2026.

Yusman, yang selama ini dikenal aktif menyuarakan isu pemberdayaan pemuda dan ekonomi masyarakat kecil di Kepulauan Nias, menilai pemerintah seharusnya lebih sensitif membaca kondisi sosial masyarakat. Menurut dia, persoalan utama yang sedang dihadapi rakyat bukan kekurangan gedung pelayanan, melainkan terbatasnya lapangan kerja, menurunnya daya beli, dan semakin sulitnya pemuda memperoleh penghasilan tetap.

“Anak-anak muda hari ini bukan sedang menunggu gedung baru. Mereka sedang menunggu kesempatan kerja, pelatihan keterampilan, akses modal usaha, dan kebijakan yang memberi harapan untuk masa depan mereka,” ujarnya.

Ia menilai reformasi birokrasi tidak identik dengan pembangunan gedung baru. Dalam banyak praktik pemerintahan modern, kata dia, peningkatan pelayanan publik justru lebih banyak dilakukan melalui digitalisasi layanan, integrasi sistem, peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta penguatan budaya kerja birokrasi.

“Kalau pelayanan publik masih lambat, masalahnya bukan semata karena tidak ada gedung megah. Persoalannya ada pada sistem, integritas aparatur, disiplin birokrasi, pengawasan, dan kualitas pelayanan. Gedung baru tidak otomatis menyelesaikan masalah,” katanya.

Yusman juga mempertanyakan urgensi pembangunan gedung baru di tengah masih adanya sejumlah fasilitas perkantoran pemerintah yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal, termasuk kawasan perkantoran terpadu di Dahana Tabaloho. Menurut dia, pemerintah semestinya lebih dahulu melakukan audit kebutuhan riil sebelum memutuskan pembangunan baru yang berpotensi membebani APBD.

“Kalau kantor yang ada masih bisa dipakai dan pelayanan bisa diintegrasikan secara digital, kenapa harus membangun lagi? Jangan sampai pembangunan ini lebih didorong kepentingan proyek daripada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam perspektif politik anggaran, Yusman mengingatkan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus tunduk pada prinsip efektivitas, efisiensi, kepentingan umum, dan keberpihakan terhadap rakyat banyak. Ia menegaskan, memasukkan proyek ke dalam RPJMD tidak otomatis menjadikan program tersebut kebal dari kritik publik.

“Demokrasi tidak berhenti setelah program masuk RPJMD. Publik tetap punya hak untuk mengoreksi, mengawasi, dan mempertanyakan apakah anggaran yang digunakan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat atau tidak,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi persoalan hukum apabila proyek-proyek berskala besar tidak diawasi secara transparan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Menurut dia, keterbukaan informasi publik menjadi penting untuk mencegah munculnya dugaan mark-up anggaran, konflik kepentingan, maupun praktik korupsi dalam proses pengadaan.

“Publik berhak tahu siapa yang merencanakan, siapa yang mendapatkan tender, berapa anggaran yang digunakan, dan apa manfaat konkretnya bagi masyarakat. Jangan sampai narasi reformasi birokrasi hanya menjadi bungkus politik untuk proyek fisik yang akhirnya lebih banyak menguntungkan kontraktor daripada rakyat kecil,” ujar Yusman.

Sebagai akademisi dan pemerhati ekonomi masyarakat, Yusman menilai pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada program-program yang memiliki dampak langsung terhadap pengurangan pengangguran dan penguatan ekonomi rakyat. Ia menyebut pelatihan tenaga kerja, pengembangan UMKM, pemberdayaan ekonomi desa, pembangunan infrastruktur produktif, hingga dukungan terhadap sektor perikanan, pertanian, dan usaha mikro jauh lebih mendesak dibanding pembangunan gedung baru.

“Kalau pemerintah serius ingin membangun masa depan daerah, maka yang harus diperkuat adalah manusianya. Bangun pemudanya, ciptakan lapangan kerjanya, hidupkan ekonominya. Jangan sampai gedungnya megah, tetapi rakyatnya tetap menganggur,” tuturnya.(Tim-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Bhabinkamtibmas Sukapura, Polsek Utbar Polres Ciko Gelar Patroli Sahur untuk Jaga Kamtibmas

Cirebon

Disdukcapil Humbahas Laksanakan Rapat Kerja Pegawai

Cirebon

Bhabinkamtibmas Desa Cangkoak Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Laksanakan Sambang Warga

Daerah

Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat, Perkuat Kerjasama Membangun Indramayu

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Pengukuhan Jabatan Kapolsek Beber 

Daerah

Indramayu Jadi Lokasi Prioritas, Kemensos Dorong Penyelesaian Program Kampung Nelayan Sejahtera

Cirebon

Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Sabu-sabu dan Ganja

Daerah

Bupati Samosir Bersama Kelompok Tani Maju, Panen Bantuan Bibit Bawang Kementan RI