Home / Tangerang Raya

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:13 WIB

Terindikasi Korupsi, Proyek Drainase dan Pagar TPA Rawa Kucing Dilaporkan Ke Kejaksaan

TANGERANG, IDN hari ini.com – Dua proyek di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang tahun 2025 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Laporan atas kedua proyek itu dilakukan karena ada indikasi atau diduga ada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya. Pelaporan itu dilakukan oleh Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP), Rabu (17/6/2026) dengan Nomor : 87/JPKPP/LP-Kjr.Tng/2026 dan Nomor : 88/JPKPP/LP-Kjr.Tng/2026.

Ketua JPKPP, Juara Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelaporan dengan melampirkan bukti – bukti permulaan berupa fakta lapangan (foto – foto) dengan analisis perkiraan biaya. Kedua proyek itu adalah proyek “Pembuatan Drainase TPA Rawa Kucing” yang dilaksanakan oleh CV. VINA JAYA dengan Nilai Kontrak Rp 2.143.129.118,00 dan “Pekerjaan Pembuatan Pagar di TPA Rawa Kucing” yang dikerjakan oleh PT. LAMTORUS JAYA KONSTRUKSI dengan Nilai Kontrak Rp 1.591.636.000,00.

“Laporan/Pengaduan atas kedua proyek itu kami lengkapi dengan foto – foto fakta lapangan dan analisa atau estimasi perkiraan biaya,” katanya Kamis (18/6/2026) kepada wartawan di Tangerang.

Menurutnya, kedua proyek yang didanai dari APBD Perubahan Kota Tangerang tahun 2025 itu berpotensi merugikan negara masing-masing sebesar Rp 327.877.118,- dan Rp 301.190.000 ,-. Kerugian negara itu timbul dari adanya praktek pengurangan volume, penimpangan spesifikasi dan lain-lain.

Ditambahkannya, bahwa pada bulan Januari 2026 lalu, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi/konfirmasi terkait hal itu ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun surat bernomor : 68/JPKPP/KL-DLH.TngKota/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026 dan surat bernomor : 69/JPKPP/KL-DLH.TngKota/I/2026. Namun, sampai saat ini, tidak direspon.

“Pada bulan Januari lalu kami sudah bersurat ke Kadis LH untuk konfirmasi/klarifikasi. Tapi tidak direspon sampai detik ini. Mungkin dia merasa pekerjaan itu sudah terlaksana dengan baik dan benar. Atau dia merasa kebal hukum, maka tidak perlu merespon ?,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Soft Opening Rumah Sakit Umum (RSU) TIARA KASIH SEJATI Dimeriahkan Dengan Acara Marawis Serta Santunan Anak Yatim Piatu

Banten

BPBD Kota Tangerang Siap Antisipasi Banjir

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang: Penetapan Konsinyasi PT. Angkasa Pura 2 sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Banten

NIB Aspal Muncul dalam Sidang Gugatan JORR 2 di PN Tangerang, Ungkap Kejanggalan HGB PT. Modernland Realty TBK

Banten

Tim Verifikasi STBM Award 2023, Kunjungi Pemerintah Kota Tangerang

Banten

Warga Masyarakat dan Pelaku Usaha di Akses Bandara Soetta Tolak Barrier di KM 33: Dinilai Tidak Efektif Atasi Kemacetan dan Kecelakaan Lalu-lintas

Banten

Abaikan Keputusan Sekda, Dinkes Kota Tangerang Tolak Permohonan Informasi LSM KITA-PD

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang: Pemeriksaan Saksi Ahli dari PT. Panca Kraft Pratama Tidak Konkret dan Tidak Jelas