Home / Tangerang Raya

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:13 WIB

Terindikasi Korupsi, Proyek Drainase dan Pagar TPA Rawa Kucing Dilaporkan Ke Kejaksaan

TANGERANG, IDN hari ini.com – Dua proyek di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang tahun 2025 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Laporan atas kedua proyek itu dilakukan karena ada indikasi atau diduga ada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya. Pelaporan itu dilakukan oleh Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP), Rabu (17/6/2026) dengan Nomor : 87/JPKPP/LP-Kjr.Tng/2026 dan Nomor : 88/JPKPP/LP-Kjr.Tng/2026.

Ketua JPKPP, Juara Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelaporan dengan melampirkan bukti – bukti permulaan berupa fakta lapangan (foto – foto) dengan analisis perkiraan biaya. Kedua proyek itu adalah proyek “Pembuatan Drainase TPA Rawa Kucing” yang dilaksanakan oleh CV. VINA JAYA dengan Nilai Kontrak Rp 2.143.129.118,00 dan “Pekerjaan Pembuatan Pagar di TPA Rawa Kucing” yang dikerjakan oleh PT. LAMTORUS JAYA KONSTRUKSI dengan Nilai Kontrak Rp 1.591.636.000,00.

“Laporan/Pengaduan atas kedua proyek itu kami lengkapi dengan foto – foto fakta lapangan dan analisa atau estimasi perkiraan biaya,” katanya Kamis (18/6/2026) kepada wartawan di Tangerang.

Menurutnya, kedua proyek yang didanai dari APBD Perubahan Kota Tangerang tahun 2025 itu berpotensi merugikan negara masing-masing sebesar Rp 327.877.118,- dan Rp 301.190.000 ,-. Kerugian negara itu timbul dari adanya praktek pengurangan volume, penimpangan spesifikasi dan lain-lain.

Ditambahkannya, bahwa pada bulan Januari 2026 lalu, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi/konfirmasi terkait hal itu ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun surat bernomor : 68/JPKPP/KL-DLH.TngKota/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026 dan surat bernomor : 69/JPKPP/KL-DLH.TngKota/I/2026. Namun, sampai saat ini, tidak direspon.

“Pada bulan Januari lalu kami sudah bersurat ke Kadis LH untuk konfirmasi/klarifikasi. Tapi tidak direspon sampai detik ini. Mungkin dia merasa pekerjaan itu sudah terlaksana dengan baik dan benar. Atau dia merasa kebal hukum, maka tidak perlu merespon ?,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Banten

Lagi-Lagi Soal GOR DIMYATI Kota Tangerang, Lantas Apa Fungsi GOR Lainnya ?

Banten

POL PP Kota Tangerang Tidak Bernyali Tindak Sambungan Kabel Fiber Optic Ilegal

Tangerang Raya

Gelar Pengukuhan GRIB PAC Jatiuwung dan Santunan Anak Yatim Dihadiri Sesama Ormas

Banten

Dugaan Oplosan LPG 3 Kg di Cipondoh Belum Terjawab, Gudang Terpantau Aktivitas Angkut Tabung 12 Kg

Tangerang Raya

Aparat Hukum Tangerang tidak Berdaya Ulah Mafia BBM Subsidi Jenis Solar

Banten

Beton Jalan Borobudur Raya Kab. Tangerang Tanpa Rangka Besi, Warga Khawatir Cepat Rusak

Banten

Proyek Pedestrian Drainase di Pahlawan Seribu Serpong, Terhambat Pagar Panel Bangunan Panel

Banten

Kapolres dan Wartawan di Tangerang Tanda Tangani Fakta Integritas Stop Tindak Kekerasan