IDN Hari Ini, Tangerang – Respons cepat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang terhadap surat klarifikasi yang dilayangkan Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Koordinator Tangerang Raya menjadi sorotan publik.
Surat balasan tersebut diterbitkan tidak lama setelah GMAKS resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Puskesmas Curug ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Persoalan bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Puskesmas Curug yang dibiayai melalui anggaran pemerintah. GMAKS menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait proses pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Atas dasar itu, GMAKS mengajukan surat klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang sekaligus melaporkan dugaan tersebut kepada Kejati Banten agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak yang terlibat dalam perkara ini antara lain:
- Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Koordinator Tangerang Raya sebagai pelapor.
- Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang sebagai pihak yang dimintai klarifikasi.
Kejaksaan Tinggi Banten sebagai aparat penegak hukum yang menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Surat balasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang diterbitkan tidak lama setelah laporan resmi GMAKS masuk ke Kejati Banten. Cepatnya respons tersebut memunculkan berbagai penilaian di tengah masyarakat.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Puskesmas Curug di wilayah Kabupaten Tangerang, sementara laporan dugaan tindak pidana korupsi disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Menurut GMAKS, pelaporan dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara agar setiap proyek pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, cepatnya balasan surat dari Dinas Kesehatan dinilai oleh GMAKS sebagai respons yang muncul setelah adanya laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak pelapor dan belum dapat dipastikan sebagai fakta.
GMAKS terlebih dahulu menyampaikan surat klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Setelah itu, organisasi tersebut melayangkan laporan resmi ke Kejati Banten dengan melampirkan dokumen dan informasi yang dianggap mendukung adanya dugaan penyimpangan.
Tidak berselang lama, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang memberikan jawaban tertulis atas surat klarifikasi tersebut. Meskipun demikian, balasan administratif tersebut tidak menghentikan proses hukum yang kini berada dalam kewenangan Kejati Banten untuk melakukan telaah, pengumpulan bahan keterangan, dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
GMAKS berharap Kejati Banten segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan transparan. Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses pembuktian berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Banten mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. (T-Red)










