Home / Tangerang Raya

Kamis, 16 Juni 2022 - 18:34 WIB

Pelaksanaan Perda Kota Tangerang Nomor 8/ 2018 Terkesan Tebang Pilih, Warga Pedagang Terlantar Pasar Sipon Siap Ajukan Gugatan Hukum

Tangerang, IDN Hari Ini – Warga pedagang terlantar di sekitar bantaran saluran irigasi sipon kelurahan cipondoh – kecamatan cipondoh – kota tangerang, siap untuk mengajukan gugatan ciitizen lawsuit kepada jajaran pemkot kota tangerang.

Hal ini disampaikan oleh Anas yang mewakili aspirasi para kaum pedagang terlantar, yang mana selama hampir dua bulan tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah.

Padahal menurut warga pedagang terlantar pasar sipon cipondoh, pihak pedagang hanya menjalankan perintah amanat batang tubuh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 A
“Setiap Orang Berhak Untuk Hidup Serta Berhak Mempertahankan Hidup Dan Kehidupannya”

Diungkapkan oleh Samsul mewakili salah satu tokoh warga pedagang, seharusnya warga pedagang itu wajib dibina dan bukan untuk dibinasakan dan tidak perlu dijagain full time alias tidak berhenti baik hari besar dan libur oleh jajaran satpol pp pemkot tangerang.

Dalam bertindak melakukan upaya gugatan hukum citizen lawsuit, anas mewakili aspirasi pedagang akan meminta bantuan kantor hukum Erwin Syafrizein SH dan dalam waktu dekat akan segera mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri tangerang. Tegas Anas kepada awak media indonesiahariini.com( Deddy )

Share :

Baca Juga

Banten

Dugaan Cacat Sistemik Hantui Proyek Sutera Rasuna, Praktisi Hukum Desak Audit SHGB

Banten

LSM KIPANG Desak Penundaan Ganti Rugi Tanah Runway 3 Soetta, Soroti Status Tanah Bengkok

Banten

Ternyata Selama Ini Lahan Pengendapan Taksi Bandara Soetta Jadi Ladang Bancakan Komersil

Banten

Wali Kota Tangerang Lantik Pejabat Eselon II, Termasuk Kepala BPBD dan BPKD Definitif

Tangerang Raya

Dugaan Proyek Fiktif, Kades Sasak Kabupaten Tangerang Dilaporkan  LSM Lentera Masyarakat Banten ke Kejaksaan

Pendidikan

DPD GNP Tipikor Kota Tangerang Awasi PPDB, Siap Laporkan Kecurangan ke Penegak Hukum

Tangerang Raya

Diduga Tanpa Izin Dinas Terkait, Pemasangan “Tiang Tiang Net” Dipertanyakan

Banten

Pemilik Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Akhirnya Jadi Terdakwa