Home / Nasional

Rabu, 30 November 2022 - 21:17 WIB

Rekrutmen BUMN 2022 Batch 2 akan segera dimulai, 30 Perusahaan BUMN Menanti

indonesiahariini – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan kembali membuka Rekrutmen Bersama BUMN pada tahun 2022. Kapan pendaftaran rekrutmen bersama BUMN Batch 2 2022 dimulai ?

Sebelumnya  Pada April 2022, rekrutmen bersama BUMN tahap 1 telah selesai dengan membuka 2.700 posisi di lebih dari 50 persahaan BUMN.

Dalam lowongan kerja ini disebutkan akan banyak lowongan kerja di 30 perusahaan BUMN.

Mengenai tanggal dimulainya Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, FHCI BUMN belum memberikan rincian lebih lanjut.

Berikut persyaratan pendaftarannya. Kemungkinan prasyarat dapat berubah saat pendaftaran diumumkan secara resmi.

  1. WNI
  2. Mengikuti jenjang pendidikan, usia maksimal per 25 April 2022 adalah sebagai berikut:
  3. DI/II/III : 27 tahun;
  4. S1/Diploma IV : 30 tahun;
  5. S2 : 35 tahun
  6. IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
  9. Dokumen Kepolisian SKCK.
  10. Sertifikat pelatihan sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman bekerja
  11. Rekomendasi prestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up

Menurut @bersamabumn, pendaftaran akan segera dibuka. Bagi yang berminat dapat mengikuti akun media sosial resmi Rekrutmen Bersama BUMN dan website FHCI.

 

Tag : rekrutmen bumn, rekrutmen bumn 2022

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon

Daerah

Pemkab Humbahas Berhasil Menurunkan Angka Tim Panelis Konvergensi Provsu

Cirebon

Satresnarkoba Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Daerah

Polres Wonosobo Salurkan Bantuan Pompa Air Ke Ponpes Sunan Kalijaga

Daerah

Yayasan Sari Adakan Diskusi Terfokus, Replikasi Desbumi Desa Peduli Buruh Migran di Wonosobo

Daerah

Mahasiswa Merasa Dilecehkan: Siap Jadi Wakil Rakyat, Tidak Siap Menemui Rakyat

Bogor

Adakah Pembiaran Kepolisian Bogor Terhadap Mafia Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi?

DKI

KPK Larang Pemberian THR bagi Forkopimda, Ingatkan Risiko Pidana Gratifikasi