Home / Banten / Tangerang Raya

Kamis, 9 Februari 2023 - 18:20 WIB

Cara Klaim Asuransi “Korban Pohon Tumbang” Di Kota Tangerang

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Warga masyarakat korban terdampak pohon tumbang kini dapat mengajukan asuransi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang.

Diketahui, besaran santunan pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak.

Hal itulah yang diungkapkan, Kepala Disbudpar, Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, saat dihubungi, Kamis (9/2/23). Ia pun menyatakan, Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang dan dapat diklaim mereka yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.

“Tentunya, yang perlu diketahui secara cermat ialah klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut. Ini menjadi langkah Pemkot Tangerang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, yang sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung,” ungkap Rizal.

Ia pun menyatakan, korban pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa bangunan atau benda bergerak tersebut memang rusak karena pohon tumbang. Selanjutnya, Disbudpar akan memberikan surat pengantar ke pihak asuransi, selebihnya pihak asuransi yang akan melakukan proses penilaian jumlah kerugiannya.

“Dengan itu, bagi mereka yang tengah terdampak pohon tumbang di Kota Tangerang, bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya,” kata Rizal.

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang;

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
12. Form klaim liability
13. Surat tuntutan korban ke asuransi

(Tim Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Proyek Embung Sukabakti Berjalan, Hak Lahan di Area SUTET Patut Dipertanyakan

Banten

Sampah Bandara Soekarno-Hatta Menggunung, Akibat Warisan PT. ISU Yang Tidak Memenuhi Standarisasi SLA

Banten

Kontroversi Penetapan TSK, Suparman Harsono Ajukan Pra Peradilan di PN Tangerang

Banten

Portal Jalan Kemuliaan Cipondoh Kembali Ditutup 

Banten

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Dewa Kresna Gelar Bukber Bersama

Banten

Capres Ganjar Pranowo, Hadiri Acara Pertemuan Dengan Seluruh Organ Relawannya Di Provinsi Banten

Banten

KITA-PD Banten Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN-SMKN Cipondoh, Adanya Succes Fee se-Nilai ± Rp. 10,4 Miliar

Banten

Proyek Embung Aryana Sukabakti Rp.14,57 M Disorot, KITA-PD Minta DPUPR Banten Buka Data Pengadaan Barang Jasa dan Status Lahan di bawah Sutet