Home / DKI / Hukum / TNI/ Polri

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:25 WIB

Isak Tangis Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan

IDN Hari Ini, Jakarta – Moment menahan isak tangis Richard Eliezer Pudihang Lumiu eks ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, saat dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pertimbangan hukum, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima Richard Eliezer sebagai justice collaborator dan majelis hakim menilai, bahwa polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Mendengar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Seketika ruangan sidang penuh dengan gemuruh sukacita dan Richard Eliezer tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Vonis Richard Eliezer ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Ditempat terpisah, pihak orang tua Bharade Richard Eliezer mengucapkan segala puji syukur kepada Tuhan serta rasa terima kasih atas dukungan warga masyarakat indonesia dan terutama sekali kepada Menkopolhukam bapak Mahfud MD yang selama ini selalu memberikan saran dan pendapatnya atas hasil vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer, ungkapnya (Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Cegah Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polresta Cirebon Gelar KRYD Patroli Skala Besar 

Cirebon

Patroli mobile, Polres Cirebon kota gelar KRYD sisir kewilayahan

DKI

Warga Perumahan Bengrah Cijantung, Tegaskan Lakukan Perlawanan Jika Paldam Jaya Lakukan Tindak Paksa!

Daerah

Terima Aksi, Wabup Minta Jaga Kondusifitas Daerah Demi Investasi di Indramayu

Cirebon

Selama Juni – Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Sabu-Sabu dan OKT

Daerah

Sarana Seluncuran di Kolam Renang Kosambi Baru Diduga Membahayakan Anak-Anak, LSM KIPANG Desak Penutupan Sementara

Banten

Dugaan Pelanggaran Perwal Kota Tangerang dalam Pemilihan RW 10, Lurah Sukasari Disorot Warga

Hukum

Abdul Latip Pengeroyok Ade Armando Digelandang Polda Metro Jaya