Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Kamis, 8 Agustus 2024 - 14:12 WIB

Selama Juni – Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Sabu-Sabu dan OKT

IDN Hari Ini, Cirebon -Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 26 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Juni – Juli 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/8/2024).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus OKT berinisial KS (30), DS (27), N (37), HF (28), H (39), E (26), RH (27), EAP (23), RA (30), S (33), K (31), BG (22), dan SA (27).

Sementara tersangka dalam kasus peredaran gelap sabu-sabu diantaranya FS (24), A (22), MS (44), AS (48), M (40), FH (37), NO (33), DR (37), ASA (48), BP (40), I (39), DJ (39), dan S (43). Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 14,98 gram sabu-sabu, dan 10.800 butir OKT.

Pihaknya juga turut mengamankan 3.600 botol minuman keras (miras) pabrikan, 5.210 botol ciu, dan 1.199 liter tuak. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Karangwareng, Weru, Dukupuntang, Greged, Babakan, Gempol, Lemahabang, Beber, Plumbon, Klangenan, Arjawinangun, Sumber, Panguragan, Pabuaran, dan Gebang.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, seperti pengangguran, pedagang dan lainnya,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua TP. PKK Humbahas Bersama Bhayangkara, Persit, dan DWP Mendukung Gerakan Peralihan PAUD Ke SD

Cirebon

Puluhan ABH Semangat Ikuti Pesantren Kilat Polresta Cirebon

Hukum

Diduga Gelapkan Aset 15 M lebih, Ketua Umum Pengurus Yayasan Almu’in Dilaporkan Ke Polres Tangerang Kota

Daerah

Konsultasi Publik Hasil Pemetaan Partisipatif Batas Desa Indikatif di Desa Simataniari Parlilitan

Daerah

Dugaan Karcis Ilegal Pihak Management PT Pelindo Gunungsitoli Terduduk Diruang Tunggu Satreskrim Polres Nias, Humas Elingkari Hulu Hindari Media

Cirebon

Hadapi Tantangan Era Digital, Pemkot Cirebon Dorong Transformasi Guru BK yang Humanis

Cirebon

Polresta Cirebon Beri Kejutan HUT ke-79 TNI

Daerah

Pemko Gunungsitoli Sambut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Terpilih Periode 2025-2030