Home / Tangerang Raya

Kamis, 3 Februari 2022 - 14:01 WIB

Diduga Bangunan Klinik dan Cafe yang di Jl Raya Mauk tidak Mengantongi Izin

Kab.Tangerang, IDN Hari Ini- Didalam masa Pandemi Covid -19 pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Salah satunya bangunan satu buah “Cafe dan Klinik” yang beralamat Jl Raya Mauk Kelurahan Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang. Banten Senin (31/01/2022) 

Franky S Manuputty Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO Provinsi Banten), Saat Konfirmasi Kepada salah seorang kepala Tukang yang ada di lokasi saat menanyakan Izin berdirinya sebuah bangunan Cafe dan Klinik yang berada di wilayah Kelurahan Sepatan Jl Raya Mauk, Yang berseberangan depan Kantor Kelurahan Sepatan, kepala tukang tersebut tidak bisa menunjukkan Izin tersebut, Imbuhnya : Ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten

Tak berselang lama Parno menyarankan untuk menghubungi pelaksana Proyek tersebut Untuk mendapatkan keterangan yang lebih detil, tandasnya Kepala Tukang

Masih di tempat yang sama Ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten Konfirmasi Kepada pelaksanaan Proyek (Adit), melalui Via WhatsApp dengan berdiri nya bangunan tersebut, tidak bisa menunjukkan Izin IMB/PBG sampai turun berita ini. 

Ditambahkan lagi oleh Ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten Franky ini sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah termasuk pemerintahan Kelurahan Sepatan yang menutup mata melihat bangunan yang berdiri didepan kantor nya sehingga diduga ada pembiaran dari pemerintah setempat sehingga ada bangunan-bangunan liar salah satunya yang berada di wilayah Jl Raya Mauk. Yang berseberangan depan Kantor Kelurahan Sepatan Jelasnya: Ketua DPD AKRINDO

(Tim Akrindo)

Tag : Berita nasional, Berita terupdate, Berita terkini, Berita viral, Berita trending, Berita terbaru, Indonesia hari ini, Berita Indonesia, Berita Indonesia terkini, Berita Indonesia terupdate, Berita Indonesia viral, Berita Indonesia trending, Indonesia hari ini, Berita hari ini

Share :

Baca Juga

Banten

Mahasiswa GMNI Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Soroti Dugaan Mafia Tanah

Banten

H. Sachrudin Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang, Serahkan Daftar Calon Legislatif Periode 2024-2029 Ke KPUD Kota Tangerang

Banten

Surat Resmi DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang Kepada Kantor ATR & BPN Kota Tangerang

Tangerang Raya

Minyakita Palsu Kembali Beredar di Pemukiman Padat: Legalitas PT Artha Eka Global Asia Dipertanyakan

Tangerang Raya

Masyarakat Mengeluh, Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Kelurahan Koang Jaya Pakai Kastin Bekas dan Asal Jadi.

Tangerang Raya

Dugaan Proyek Fiktif, Kades Sasak Kabupaten Tangerang Dilaporkan  LSM Lentera Masyarakat Banten ke Kejaksaan

Banten

Penegak Hukum Harus Bergerak Tangkap Armada Pengangkut LPG 3 KG Subsidi Ilegal

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang Tolak Saksi Penggugat dalam Sidang Gugatan PMH Sengketa Tanah, Karena dinilai Masih ada Hubungan Keluarga Sedarah