DIduga CV MasrahIndah Babat Ribuan Pohonan Manggrove
Maluku(Pulau Buru) IDN Hari Ini.com-kegiatan budidaya tambak Ikan Bandeng dan Udang Milik CV ,MASRA INDAH dengan Luas Lahan Usaha 4 x 50 atau Seluas 200 Hektar . Berlokasi di Air mendidih ,Desa Kaki Air Kecamatan Teluk Kaiely .
Sementara pemilik perusahaan yakni Ibu MASRA pengusaha asal Sulawesi ini bertempat tinggal di desa Waenetat Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru, Maluku.
Jumat ,17/12.2021 .
Berdasarkan penulusuran Tim dan info yang dihimpun bahwa Lahan seluas 4 x 50 Meter Milik CV MASRA INDAH Awalnya , Haji Jubaer ayah kandung ibu MASRA membeli dari Mantan Raja KAIELY dan sebagian lahan lagi di beli dari Salah satu tokoh Adat yang bertempat tinggal Didesa Kubalahen pada beberapa Tahun Silam.
Sehingga di Tahun 2017 tanpa mengantongi ijin SPPL Pengusaha Tambak Ikan dan Udang Asal Sulawesi ini berani melakukan kegiatan Usahanya .Akhirnya Kegiatan CV.MASRA INDAH dilaporkan Ke DLH Kabupaten Buru oleh salah satu LSM kala itu .
Berdasarkan laporan tersebut Tim DLH Kab-Buru lakukan peninjauan langsung setelah itu Rekomendasi Ijin SPPL [ surat pernyataan Pengelolaan Lingkungan ] Berupa Ijin Gangguan [ HO ] dari Dinas Lingkungan Hidup kepada lahan Seluas 4 x 50 meter yang ditanda tangani kadis Lingkungan Hidup Kab- Buru ,Adji Hentihu .
selanjutnya yang bersangkutan [ Cv.Masra Indah ] harus mengurusi Dokumen-dokumen seperti ,UKL dan UPL sesuai surat pernyataan yang telah di tanda tangani Ibu MASRA kala itu di atas Meterai 6000
Dan saat ini CV.Masra Indah telah mengantongi Ijin UKL dan UPL . Dokumen tersebut ada di Kadis DLH Kabupaten Buru ..belakangan ini dari DLH kab-Buru tidak lagi lakukan pengawasan terhadap kegiatan CV. MI ketika disinggung ada dugaan pengrusakan ribuan pohon Mangrove pada Areal CV.Mi Oleh Tim .Hal ini disampaikan oleh salah Satu Sumber yang enggan namanya dipublikasi kepada Tim Media saat di temui di ruangannya .Senin ,
13/12/2021 .
Pendapat sedikit berbeda datang dari Salah satu KABID DLH PROVINSI yang enggan namanya disebutkan kepada Media ini Saat dikonfirmasi melalui Via telpon Selulernya ,Rabu ,15/12/2921.
Menjelaskan Melihat dari skala budidaya CV.MI itu Budidaya didarat dengan sistim tambak nanti kami liat lagi karena telah terjadi oerubahan Aturan bisa jadi hanya Ijin UKL UPL sudah bisa memenuhi .Lanjut Sumber.
” kami bicara tentang kewenangan ,Seandainya pasang tertinggi dia kena seharusnya UKL UPL Diproses di Provinsi dan itu sudah jadi kewenangan provinsi sedangkan CV.Masra Indah Belum pernah berproses ke provinsi dan pihak kami tidak pernah mengetahui hal yang dimaksud .
Jadi Prosesnya salah kewenangan pastinya ijin usaha dari Dinas Perikanan dan sampai ijin usaha dari Perikanan otomatis Persetujuan lingkungan harus dari Provinsi karena sudah jadi kewenangan wilayah Laut .
Kemungkinan besar soal jenis Dokumen Bisa jadi UKL UPL memang memenuhi tapi soal kewenangan yang bersalahan .
‘ Jelas Sumber .
” kami juga tidak mengetahui apakah Proses Dokumen UKL UPL CV.MASRA INDAH Kemarin itu telah dilengkapi dengan SURAT KESESUAIAN RUANG LAUT.apa tidak Sumber pertanyakan . DItambahkan tidak mungkin CV,MASRA INDAH
mendapatkan SKRL ,Surat kesesuaian Ruang Laut pasalnya posisi usaha berada dalam kawasan Hutan Mangrove .kata Sumber dengan sangat yakin.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup Kab-Buru ,Adji Hentihu saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAap tidak merespon bahkan sampai media ini Konfirmasi melalui pesan WhatsAap dengan isi pesannya sebagai berikut,
Maaf pak Kadis , Sesuai dgn Informasi yg koran tekad Himpun Saat ini CV.MASRA INDAH telah kantong ijin UKL dan UPL Ijin trsebut di keluarkan dari DLH KAB- Buru sementara DLH PROVINSI MALUKU katakan itu bukan kewenangan Kabupaten .
apa tanggapan Pak Kadis ,Sampai berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan dari kepala dinas Lingkungan Hidup Kab-Buru ,A Hentihu ,
Pihak CV.Masra Indah kepada Tim Saat dikonfirmasi ,menjelaskankan Urusan AMDAL sudah dua kali pihaknya telah lakukan
(TIM RED MALUKU)