Home / Cirebon

Minggu, 16 Januari 2022 - 14:35 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon Tindak Tegas Bagi Warga Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan

Indonesia hari ini – Com.  Dampak membuang Sampah sembarangan akan merusak pemandangan, mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan banjir level rendah sampai banjir yang tinggi.   Ketika di temui Indonesia hari ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon Kadini, S.Sos, melalui Sekdis Andi Azis, Sip, M.Si, di ruang kerjanya mengatakan dari dasar hukum perda no 4 tahun 2018 itu sudah di atur bahwa masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan harus pada tempatnya, dan gerobak sampah dimulai dari tingkat RW, harus tertib dan langsung ke Tempat pembuangan sampah ( TPS).

Yang kita sediakan  ada 16 Tempat Pembuangan Sampah ( TPS) yang tersebar di Kota Cirebon, kemudian ditambah lagi TPS mobile ( pengganti beberapa TPS yang di tutup) jadi ada pertimbangan desakan jika suatu TPS harus di tutup, contohnya di depan LP di gantinya pakai mobile.

Baca Juga  Patroli KRYD Polres Cirebon kota, Ops Mantap Brata tahun 2023, sisir titik kriminalitas

Jadi di sosialisasikan bahwa untuk wilayah Kesambi nanti pembuangan sampah akan di tunggu oleh mobil damtruck pada jam yang sudah di tentukan oleh mobil damtruck  pada jam yang sudah ditentukan di Sukofindo dan nanti gerobak  – gerobak  bisa menuju kesitu.

Kemudian sudah dipasang Baliho baliho tentang larangan jangan membuang sampah di sepanjang jalan ini, baliho di tempatkan tertentu contoh dijalan pesayangan, jalan Cipto, jalan Talang yang potensi orang – orang buang sampah di situ.

Baca Juga  Polresta Cirebon Launching Polisi RW

Lebih dari 20 baliho – baliho dipasang  di daerah – daerah yang berpotensi.

Kalau untuk penegakkan perda, DLH akan bekerjasama dengan Satpol PP.

Masih menurut Sekdis DLH Kota Cirebon, Andi Azis, Sip, M.Si, kalau saat edukasi kita hanya mencatat dan menghimbau agar masyarakat jangan mengulang lagi membuang sampah sembarangan, karena kalau mengulang lagi, kita kerja sama dengan Satpol PP sanksi bisa di terapkan sanksinya denda maksimal 50 juta dan di kurung 3 bulan penjara.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan kepada Tiga Kapolsek yang Meraih Kinerja Terbaik

Yang di harapkan kita bisa merubah mindset warga atau budaya warga yang suka membuang sampah sembarangan, kita ingatkan tidak bosan bosan agar mereka sadar, yah seharusnya sampah – sampah itu di buang digerobak – gerobak RW kemudian ke TPS mobile sehingga tidak ada sampah berserak di jalan dan sungai. Target Pemkot Cirebon untuk tahun 2024, Kota Cirebon bebas sampah ujar! Sekdis DLH, Andi Azis, Sip, M.Si. ( Mh)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Nurhasanah Ramadhani

Cirebon

Kakorlantas Polri Tinjau Arus Balik Libur Tahun Baru 2024 di GT Palimanan Tol Cipali

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Syukuran HUT ke-75 Polwan

Cirebon

Kampung Tangguh Bersinar, Program Satresnarkoba Polresta Cirebon Peduli

Cirebon

SMPN 1 Sumber Kabupaten Cirebon Selenggarakan Pendidikan Bebas Pungutan Bagi Seluruh Siswa.

Cirebon

Ratusan Personel Polresta Cirebon, Amankan Kunjungan Wapres RI di Pondok Buntet Pesantren

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Gebyar Dikmas dan PAUD Tahun 2024

Cirebon

Gencarkan patroli, KRYD Polres Cirebon kota Ops Mantap Brata tahun 2023, pastikan aman kewilayahan

Contact Us