Home / Cirebon

Minggu, 16 Januari 2022 - 14:35 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon Tindak Tegas Bagi Warga Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan

Indonesia hari ini – Com.  Dampak membuang Sampah sembarangan akan merusak pemandangan, mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan banjir level rendah sampai banjir yang tinggi.   Ketika di temui Indonesia hari ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon Kadini, S.Sos, melalui Sekdis Andi Azis, Sip, M.Si, di ruang kerjanya mengatakan dari dasar hukum perda no 4 tahun 2018 itu sudah di atur bahwa masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan harus pada tempatnya, dan gerobak sampah dimulai dari tingkat RW, harus tertib dan langsung ke Tempat pembuangan sampah ( TPS).

Yang kita sediakan  ada 16 Tempat Pembuangan Sampah ( TPS) yang tersebar di Kota Cirebon, kemudian ditambah lagi TPS mobile ( pengganti beberapa TPS yang di tutup) jadi ada pertimbangan desakan jika suatu TPS harus di tutup, contohnya di depan LP di gantinya pakai mobile.

Baca Juga  Bersinergi, Aiptu Nilawati Polsek Gandeng Serda Warta Koramil Klangenan Edukasi PSA

Jadi di sosialisasikan bahwa untuk wilayah Kesambi nanti pembuangan sampah akan di tunggu oleh mobil damtruck pada jam yang sudah di tentukan oleh mobil damtruck  pada jam yang sudah ditentukan di Sukofindo dan nanti gerobak  – gerobak  bisa menuju kesitu.

Kemudian sudah dipasang Baliho baliho tentang larangan jangan membuang sampah di sepanjang jalan ini, baliho di tempatkan tertentu contoh dijalan pesayangan, jalan Cipto, jalan Talang yang potensi orang – orang buang sampah di situ.

Baca Juga  Kadis DamkarĀ Kota Cirebon, Drs. Adam Nuridin MM, Prioritaskan Pembangunan Gedung Kantor Pemadaman Kebakaran.

Lebih dari 20 baliho – baliho dipasang  di daerah – daerah yang berpotensi.

Kalau untuk penegakkan perda, DLH akan bekerjasama dengan Satpol PP.

Masih menurut Sekdis DLH Kota Cirebon, Andi Azis, Sip, M.Si, kalau saat edukasi kita hanya mencatat dan menghimbau agar masyarakat jangan mengulang lagi membuang sampah sembarangan, karena kalau mengulang lagi, kita kerja sama dengan Satpol PP sanksi bisa di terapkan sanksinya denda maksimal 50 juta dan di kurung 3 bulan penjara.

Baca Juga  Polresta Cirebon Launching Polisi RW

Yang di harapkan kita bisa merubah mindset warga atau budaya warga yang suka membuang sampah sembarangan, kita ingatkan tidak bosan bosan agar mereka sadar, yah seharusnya sampah – sampah itu di buang digerobak – gerobak RW kemudian ke TPS mobile sehingga tidak ada sampah berserak di jalan dan sungai. Target Pemkot Cirebon untuk tahun 2024, Kota Cirebon bebas sampah ujar! Sekdis DLH, Andi Azis, Sip, M.Si. ( Mh)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Razia Miras Jelang Ramadan

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Patroli Ngabuburit, Sambil Berbagi Takjil yang Dimasak Sendiri

Cirebon

Polresta Cirebon Gerebek Rumah Penyimpanan Miras di Kecamatan Pabedilan

Cirebon

Jamin Keamanan, Polsek Kedawung Polres Ciko Melalui Patroli KRYD

Cirebon

Kampung Tangguh Bersinar, Program Satresnarkoba Polresta Cirebon Peduli

Cirebon

SMPN. 1 Kota Cirebon Adakan Silaturahmi Dan Halal Bihalal

Cirebon

Kapolresta Cirebon kembali Berikan Arahan Penting, Tekankan Netralitas Pilkada Serentak 2024

Cirebon

Selama Juni – Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Sabu-Sabu dan OKT