Home / Uncategorized

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:32 WIB

Dirjen Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan, Tindak Lanjuti Pencemaran Polusi Udara Pabrik Karton PT Panca Craft Pratama

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Keluhan Gandamalo salah seorang warga dari Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang terhadap operasional perusahaan PT Panca Craft Pratama, akhirnya ditindak lanjuti langsung oleh  instansi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Berdasarkan informasi surat yang didapat oleh media indonesiahariini.com , pihak Dirjen Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan pada Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara menugaskan jajarannya yakni Isa Ansyori dan Naufal Zharfan Hartono , sesuai dengan surat tugas nomor : ST.15/PPU/PSPSU/SET.O/112023. pada hari Kamis 19 s/d 20 Januari 2023.

Sesuai juga surat dari Dirjen Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan pada Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara kepada pihak perusahaan PT Panca Craft Pratama, dengan nomor surat : S.28/PPU/PSPU/PKL.3/I/2023 , perihal : Verifikasi Lapangan Terkait Dugaan Pencemaran Udara pada hari Kamis 19 s/d 20 Januari 2023,  agar pihak perusahaan PT Panca Craft Pratama memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh jajaran Dirjen Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan pada Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara saat melaksanakan tugasnya.

Pada saat waktu sebelumnya, keluhan dari laporan Gandamalo sudah ditindaklanjuti oleh  Komisi 1 DPRD Kota Tangerang  dengan memanggil sejumlah pihak dalam rangka rapat dengar pendapat atau hearing terkait dugaan adanya kebisingan yang bersumber dari pabrik karton perusahaan PT Panca Craft Pratama.

Hadir dalam agenda rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Junaidi, diantaranya adalah perwakilan Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Camat Karawaci, Mahdiar dan Lurah Koang Jaya, Sarip Ubaidillah serta LPM dan Karang Taruna di wilayah setempat.

Ketua Komisi I Junadi dalam agenda rapat hearing, menyampaikan soal perizinan yang harus dilengakapi mengacu pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perusahaan tersebut juga harus melengkapi izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) banjir, AMDAL lalulintas, sertifikat layak fungsi (SLF) dan IPPT melalui DPMPTSP Kota Tangerang. ” tuturnya.

“Itu saja sih yang kita tekankan izin itu yang harus diselesaikan,” imbuhnya. (RED)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Perhatikan Harga Komoditas Di Pasar Tradisional

Uncategorized

Theresia Megawati Wijaya tegur keras Protokoler Paripurna DPRD Kota Tangerang

Uncategorized

Drs. Maripin Munthe, Ketum AKRINDO, Kecam Pelaku Penghinaan dan Intimidasi terhadap Pekerja Wartawan

Uncategorized

Sampah Bandara Soetta di Luar TPS Resmi, Diduga Jadi Bancakan Pemulung

Uncategorized

Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jarak Pandang Terganggu

Uncategorized

Mostbet Review India 2023: Scam Or Real? Find Out

Daerah

Sinergitas Rutan Humbahas Dan Polres, Gelar Razia Kamar Hunian WBP

Daerah

Bupati Lucky Hakim Pastikan Penanganan Cepat untuk Korban Musibah Angin Puting Beliung di Desa Bugis, Indramayu