Home / Uncategorized

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:32 WIB

Dirjen Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan, Tindak Lanjuti Pencemaran Polusi Udara Pabrik Karton PT Panca Craft Pratama

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Keluhan Gandamalo salah seorang warga dari Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang terhadap operasional perusahaan PT Panca Craft Pratama, akhirnya ditindak lanjuti langsung oleh  instansi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Berdasarkan informasi surat yang didapat oleh media indonesiahariini.com , pihak Dirjen Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan pada Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara menugaskan jajarannya yakni Isa Ansyori dan Naufal Zharfan Hartono , sesuai dengan surat tugas nomor : ST.15/PPU/PSPSU/SET.O/112023. pada hari Kamis 19 s/d 20 Januari 2023.

Baca Juga  Wakili Golongan Milenial Muda Aam Purnama Resmi Mendaftar Bakal Calon Kepala Desa Waetele

Sesuai juga surat dari Dirjen Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan pada Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara kepada pihak perusahaan PT Panca Craft Pratama, dengan nomor surat : S.28/PPU/PSPU/PKL.3/I/2023 , perihal : Verifikasi Lapangan Terkait Dugaan Pencemaran Udara pada hari Kamis 19 s/d 20 Januari 2023,  agar pihak perusahaan PT Panca Craft Pratama memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh jajaran Dirjen Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan pada Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara saat melaksanakan tugasnya.

Baca Juga  Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jarak Pandang Terganggu

Pada saat waktu sebelumnya, keluhan dari laporan Gandamalo sudah ditindaklanjuti oleh  Komisi 1 DPRD Kota Tangerang  dengan memanggil sejumlah pihak dalam rangka rapat dengar pendapat atau hearing terkait dugaan adanya kebisingan yang bersumber dari pabrik karton perusahaan PT Panca Craft Pratama.

Hadir dalam agenda rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Junaidi, diantaranya adalah perwakilan Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Camat Karawaci, Mahdiar dan Lurah Koang Jaya, Sarip Ubaidillah serta LPM dan Karang Taruna di wilayah setempat.

Baca Juga  Bupati Samosir Membawa Pelayanan Gratis Ke Desa Panangganan II

Ketua Komisi I Junadi dalam agenda rapat hearing, menyampaikan soal perizinan yang harus dilengakapi mengacu pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perusahaan tersebut juga harus melengkapi izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) banjir, AMDAL lalulintas, sertifikat layak fungsi (SLF) dan IPPT melalui DPMPTSP Kota Tangerang. ” tuturnya.

“Itu saja sih yang kita tekankan izin itu yang harus diselesaikan,” imbuhnya. (RED)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kabid Humas Polda Banten Berikan Arahan Kepada PPID Satker Jajaran Polda Banten

Uncategorized

Mostbet Мостбет для Андроид Последняя версия скачать AP

Daerah

Kapolres Bersama Pemkab Humbahas Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Pos Polisi

Daerah

Resah Akibat Debu Pembangunan Jembatan La’uri Membawa Dampak Kepada Masyarakat,”Kontraktor Abai.!!

Uncategorized

Korban Arisan Dan Investasi Kembali Mediasi, Namun Belum Ada Titik Temu

Uncategorized

Alfamidi akan Tarik Produk Kinderjoy atas Anjuran BPOM

Daerah

Bupati Humbahas Bersosialisasi Dengan Beberapa Kelompok Tani Di Pollung Ria Ria Dolok Sanggul

Uncategorized

Penutupan Jalan Kemuliaan di Cipondoh, Picu Protes Keluarga Alm. H.Rodjali