Home / Tulungagung

Selasa, 8 Maret 2022 - 21:59 WIB

DPRD TULUNGAGUNG, RETORIKA DAN FAKTA BAGIAN SATU

IDN Hari Ini, Tulungagung / PENULIS : RR – (BAGIAN 1) Baru baru ini ada sebuah fenomena kolektif yang menarik pemikiran kita, adalah dimana ketika DPRD sebagai institusi “perwujudan demokrasi” rakyat menolak pengajuan hearing (dengar pendapat) yang dimohon oleh salah satu LSM di kota ini. Menariknya lagi adalah bila ditilik dari surat jawaban resmi tersebut, terdapat semacam “penolakan halus” dengan “mengembalikan” kepada dinas terkait.
Baiklah, saya rasa tulisan ini akan lebih lengkap bila mengulik dan sekaligus mengingatkan akan dasar hukum akan fungsi DPRD

Merujuk Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, lugas disebutkan dalam pasal 148 ayat 1 “DPRD kabupaten/kota merupakan LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DAERAH kabupaten/kota yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota”, kemudian secara implisit dalam pasal 149 (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
b. anggaran; dan
c. pengawasan
(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1), dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah
kabupaten/kota.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota menjaring
aspirasi masyarakat.
Sudah sangat jelas diatur dalam 2 pasal itu, semua didasari oleh ayat 1 dan 2 dalam pasar 149, dimana secara lugas terdapat penekanan kalimat “…KERANGKA REPRESENTASI RAKYAT…” dan “…MENJARING ASPIRASI RAKYAT…”, artinya justru permohonan hearing ini adalah upaya rakyat untuk mendorong berjalannya fungsi itu.
Lalu pertanyaan bodoh yang sering terlontar dengan sinis adalah RAKYAT YANG MANA?? Maka menurut penulis, essensi bukan pada kata “rakyat”nya, tetapi substansi masalah yang dimohonkan, sedangkan problematika yang akan dibahas memang pada dasarnya adalah kepentingan publik yaitu program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang notabene adalah kepentingan publik.

Baca Juga  Polsek Kauman Tebang Pilih Terkait Perjudian Sabung Ayam dan Togel

DPRD, Parlemen, Dewan Kota dan atau apapun sebutannya adalah sebuah institusi hasil dari proses politik dalam demokrasi. Sudah jelas disini bahwa individu di dalamnya adalah produk dari partai politik. Sedangkan politik sendiri hanyalah sebagai sebuah seni, seni memimpin, berkuasa, berkomunikasi, mempengaruhi dan lain sebagainya tanpa mengenal “hitam dan putih” alias dibuat sedinamis mungkin.
Dalam politik dikenal apa yang dinamakan dengan retorika, sayangnya hal ini tidak banyak dipahami oleh semua orang. Adalah ketika janji manis saat kampanye selalu dituntut untuk direalisasikan. Secara etimologi, retorika adalah hanyalah sebuah teknik pembujuk-rayuan menggunakan persuasi untuk menghasilkan bujukan baik terhadap karakter pembicara, emosional, atau argumen, istilah kerennya hanyalah lips service saja. Bagaimana tidak ketika menjelang kampanye, mendadak partai politik bak pabrik kata kata dan calon legislatif sebagai corongnya. Menurut (Sunarjo, 1983:55), retorika memiliki beberapa fungsi, yaitu untuk mencapai kebenaran, atau kemenangan bagi suatu pihak,untuk meraih kekuasaan, sebagai alat persuasi yang digunakan untuk mempengaruhi orang lain. Dengan demikian sudah jelas bagi rakyat untuk memahami soal ini khususnya menjelang tahun tahun politis. (bersambung..)

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Andreas TJ Menangkan Ujian Perangkat desa Pojok Nilai Tertinggi 77

Tulungagung

Warga Plosokandang Tulungagung Tagih janji BPN soal PTSL

Tulungagung

Ada Perlakuan Khusus salah Satu Media di Tulungagung, oleh MKKS SMPN dan Dinas Pendidikan

Tulungagung

Warga Kalitalun Terdampak Tanah Gerak Terima Bantuan Sembako dari T4C

Hukum

Pemdes Lapor Ke Dinas Pendidikan, Diduga Salah Satu Oknum Kepala SDN Di Kabupaten Tulungagung Lakukan Pelecehan Ke Siswa

Tulungagung

Disnakeswan Terima Penghargaan Pada Hari Jadi Tulungagung ke-817

Tulungagung

Menangulangi Banjir Desa Gamping Akan Laksanakan Normalisasi

Tulungagung

SMKN 1 Rejotangan Gelar Purnawiyata Angkatan 2021-2022

Contact Us