Home / Tulungagung

Minggu, 17 April 2022 - 17:43 WIB

Komisi A DPRD Tulungagung Panggil KPRI terkait Bantuan Siswa Miskin Di Tulungagung

IDN Hari Ini, Tulungagung – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung akhirnya menyikapi pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2021 yang belum terselesaikan dengan memanggil perwakilan dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Tulungagung yang sudah ditunjuk langsung oleh Disdikpora dalam agenda hearing di ruang aspirasi DPRD Tulungagung (13/4/22).

Bersamaan hal tersebut, aksi penyampaian pendapat dimuka umum terkait isu yang berkembang baik skala nasional maupun lokal dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) cabang Tulungagung, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tulungagung, dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tulungagung didepan kantor DPRD Tulungagung.

Salah satu isu lokal yang disuarakan selain isu nasional yang banyak disuarakan diberbagai wilayah adalah program BSM

Penjelasan tentang jalannya hearing diutarakan inisial ‘HR’, salah satu perwakilan KPRI ketika agenda tersebut sudah selesai.
“Sesuai petunjuk teknis (juknis) yang sudah dibuat bahwa KPRI hanya sebagai reseller (penyalur) karena sebenarnya seluruh anggota KPRI yang terdiri dari para guru tidak menguasai hal ini sehingga kalau tidak ada perintah dari Dinas sebelumnya kami juga tidak bisa memutuskan. Untuk keputusan apapun bahkan tentang keuntungan sekalipun kami juga tidak punya wewenang apapun, semuanya sudah atas keputusan Dinas” ujar HR.
Bahkan beliau (HR:Red) juga sempat mengutip pernyataan salah satu anggota dewan yang hadir setelah mendengar penjelasan dari KPRI.
“Kalau disebut reseller sebenarnya juga kurang tepat karena tugasnya hanya menyampaikan barang saja tanpa bisa mengambil keputusan apapun” jelas HR

Gunawan, Ketua Komisi A ketika ditemui selepas agenda hearing dengan KPRI menjelaskan kesimpulan dari agenda tersebut.
“Banyak keluhan yang disampaikan oleh KPRI tentang pelaksanaan selama ini misal adanya nama yang ganda dalam pencetakan kartu, barangnya sudah datang tetapi ketika dicek saldonya tidak ada” jelas Gunawan.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komisi A setelah adanya keterangan dari KPRI juga turut dijelaskan oleh Gunawan.
“Kami akan memanggil juga Bank Jatim dan Disdikpora agar semuanya bisa jelas” lanjut Gunawan.

Ketika disinggung terkait penolakan permintaan hearing PSM Lidra, beliau enggan menjelaskan secara terperinci.
“Inikan program baru dan masih proses pelaksanaan belum selesai, mungkin saja hal tersebut yang mendasari penolakan hearing” pungkas Gunawan. (tim/tla)

Share :

Baca Juga

Daerah

LSM Badak Laporkan Kejari Tulungagung Ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Hukum

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajari Tulungagung Gelar Pers Gathering

Pendidikan

SMPN 2 Kauman Kabupaten Tulungagung Sosialisasi Program Sekolah Digitalisasi

Tulungagung

Polsek Kauman Tebang Pilih Terkait Perjudian Sabung Ayam dan Togel

Tulungagung

CV Bangun Negeri Diduga Menipu Kontraktor di Kabupaten Bursel(Buru selatan)

Tulungagung

Pelantikan Kasun dan Kaur Keuangan di Desa Suruhan Kidul Menuai Polemik

Tulungagung

Pemdes Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung Tulungagung Bersama Komunitas Peduli Lingkungan Lakukan Reboisasi.

Daerah

Kadin Pendidikan Tulungagung Kunjungi Lembaga Penerima Anggaran Kegiatan Fisik 2023