IDN Hari Ini, Tulungagung – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung akhirnya menyikapi pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2021 yang belum terselesaikan dengan memanggil perwakilan dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Tulungagung yang sudah ditunjuk langsung oleh Disdikpora dalam agenda hearing di ruang aspirasi DPRD Tulungagung (13/4/22).
Bersamaan hal tersebut, aksi penyampaian pendapat dimuka umum terkait isu yang berkembang baik skala nasional maupun lokal dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) cabang Tulungagung, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tulungagung, dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tulungagung didepan kantor DPRD Tulungagung.
Salah satu isu lokal yang disuarakan selain isu nasional yang banyak disuarakan diberbagai wilayah adalah program BSM
Penjelasan tentang jalannya hearing diutarakan inisial ‘HR’, salah satu perwakilan KPRI ketika agenda tersebut sudah selesai.
“Sesuai petunjuk teknis (juknis) yang sudah dibuat bahwa KPRI hanya sebagai reseller (penyalur) karena sebenarnya seluruh anggota KPRI yang terdiri dari para guru tidak menguasai hal ini sehingga kalau tidak ada perintah dari Dinas sebelumnya kami juga tidak bisa memutuskan. Untuk keputusan apapun bahkan tentang keuntungan sekalipun kami juga tidak punya wewenang apapun, semuanya sudah atas keputusan Dinas” ujar HR.
Bahkan beliau (HR:Red) juga sempat mengutip pernyataan salah satu anggota dewan yang hadir setelah mendengar penjelasan dari KPRI.
“Kalau disebut reseller sebenarnya juga kurang tepat karena tugasnya hanya menyampaikan barang saja tanpa bisa mengambil keputusan apapun” jelas HR
Gunawan, Ketua Komisi A ketika ditemui selepas agenda hearing dengan KPRI menjelaskan kesimpulan dari agenda tersebut.
“Banyak keluhan yang disampaikan oleh KPRI tentang pelaksanaan selama ini misal adanya nama yang ganda dalam pencetakan kartu, barangnya sudah datang tetapi ketika dicek saldonya tidak ada” jelas Gunawan.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komisi A setelah adanya keterangan dari KPRI juga turut dijelaskan oleh Gunawan.
“Kami akan memanggil juga Bank Jatim dan Disdikpora agar semuanya bisa jelas” lanjut Gunawan.
Ketika disinggung terkait penolakan permintaan hearing PSM Lidra, beliau enggan menjelaskan secara terperinci.
“Inikan program baru dan masih proses pelaksanaan belum selesai, mungkin saja hal tersebut yang mendasari penolakan hearing” pungkas Gunawan. (tim/tla)