Home / Daerah / Hukum / Indramayu / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:40 WIB

Dugaan Pungli pada Program PTSL, Satgas Saber Pungli Indramayu Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

IDN Hari Ini, Indramayu – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kali ini, laporan yang diterima menyoroti adanya dugaan pungli dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu desa di wilayah tersebut.

Kepala Posko Unit Pelaksana Pusat (UPP) Kabupaten Indramayu, AKP Nandang, menyampaikan bahwa Satgas Saber Pungli menempatkan penanganan laporan masyarakat sebagai prioritas utama. “Aduan dari masyarakat kami upayakan tindaklanjutnya secepat mungkin,” tegas Nandang saat diwawancarai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indramayu, Selasa (18/3/2025).

Menurut Nandang, laporan yang diterima menyebutkan adanya pungutan biaya tidak wajar dalam Program PTSL yang dilaksanakan pada tahun 2023 dan masih diproses hingga tahun 2024. Padahal, sesuai aturan pemerintah, biaya yang seharusnya dibebankan kepada pemohon hanya sebesar Rp150.000. Namun, di desa tersebut, biaya yang diminta berkisar antara Rp250.000 hingga Rp4.800.000 per pemohon.

Selain itu, dari sekitar 400 pemohon program PTSL pada periode tersebut, terdapat 14 pemohon yang hingga kini belum menerima sertifikat tanah mereka. Sertifikat tersebut masih dalam proses penerbitan.

Setelah menerima laporan, Satgas Saber Pungli langsung turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi. Berdasarkan dokumen materiel dan hasil wawancara sementara, tim menemukan indikasi kuat adanya praktik pungli dalam pelaksanaan Program PTSL tersebut. “Usai menerima aduan, kami langsung melakukan klarifikasi. Selanjutnya, kami akan membawa bahan pendukung yang telah dikumpulkan untuk dipelajari lebih lanjut,” ujar Nandang.

Satgas Saber Pungli juga berencana meminta dokumen terkait Program PTSL tahun 2023 yang diproses hingga tahun 2024. Selain itu, tim akan melakukan klarifikasi tambahan di Posko UPP Kabupaten Indramayu terhadap panitia Program PTSL dan kepala desa setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut.

Nandang menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa layanan publik di Indramayu tetap transparan dan terbebas dari segala bentuk pungli,” tegasnya.

Dengan langkah proaktif ini, Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu berharap dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pungli dalam program PTSL. Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan dugaan pungli atau penyalahgunaan wewenang kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. (Saudi)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Pastikan Kelayakan Aset, Wali Kota Cirebon Pimpin Apel Pengecekan Ratusan Kendaraan Dinas untuk Performa Pelayanan Publik yang Masif

Daerah

Dukcapil Humbahas Bekerja Sama Dengan Tokoh Gereja HKI Paranginan Terbitkan Adminduk

Daerah

Kunjungan Kapolres Nias bersama Ketua Bhayangkari Cabang Nias, Turut Berbagi Rasa Peduli Korban Kebakaran

Cirebon

Polresta Cirebon Kunjungi SMPIT dan SDIT Bintang Rahmatullah

Daerah

Pemko Gunungsitoli Gelar Safari Ramadhan, Wali Kota Gunungsitoli Kunjungi Mesjid di 3 Kecamatan

Daerah

Pemkab Humbahas Resmi Membuka, Pelatihan Pembelajaran Matematika Gasing SD Dan Tingkat SMP

Cirebon

Sebulan Setengah Motor Hilang Dicuri, Akhirnya Motor Ahmad Sawqiy dan Putri Kembali Ditemukan Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon

Daerah

Kunjungan Kerja Kejati Sumut, Disambut Baik Bupati Samosir