Home / Daerah / Hukum / Indramayu / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:40 WIB

Dugaan Pungli pada Program PTSL, Satgas Saber Pungli Indramayu Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

IDN Hari Ini, Indramayu – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kali ini, laporan yang diterima menyoroti adanya dugaan pungli dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu desa di wilayah tersebut.

Kepala Posko Unit Pelaksana Pusat (UPP) Kabupaten Indramayu, AKP Nandang, menyampaikan bahwa Satgas Saber Pungli menempatkan penanganan laporan masyarakat sebagai prioritas utama. “Aduan dari masyarakat kami upayakan tindaklanjutnya secepat mungkin,” tegas Nandang saat diwawancarai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indramayu, Selasa (18/3/2025).

Menurut Nandang, laporan yang diterima menyebutkan adanya pungutan biaya tidak wajar dalam Program PTSL yang dilaksanakan pada tahun 2023 dan masih diproses hingga tahun 2024. Padahal, sesuai aturan pemerintah, biaya yang seharusnya dibebankan kepada pemohon hanya sebesar Rp150.000. Namun, di desa tersebut, biaya yang diminta berkisar antara Rp250.000 hingga Rp4.800.000 per pemohon.

Selain itu, dari sekitar 400 pemohon program PTSL pada periode tersebut, terdapat 14 pemohon yang hingga kini belum menerima sertifikat tanah mereka. Sertifikat tersebut masih dalam proses penerbitan.

Setelah menerima laporan, Satgas Saber Pungli langsung turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi. Berdasarkan dokumen materiel dan hasil wawancara sementara, tim menemukan indikasi kuat adanya praktik pungli dalam pelaksanaan Program PTSL tersebut. “Usai menerima aduan, kami langsung melakukan klarifikasi. Selanjutnya, kami akan membawa bahan pendukung yang telah dikumpulkan untuk dipelajari lebih lanjut,” ujar Nandang.

Satgas Saber Pungli juga berencana meminta dokumen terkait Program PTSL tahun 2023 yang diproses hingga tahun 2024. Selain itu, tim akan melakukan klarifikasi tambahan di Posko UPP Kabupaten Indramayu terhadap panitia Program PTSL dan kepala desa setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut.

Nandang menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa layanan publik di Indramayu tetap transparan dan terbebas dari segala bentuk pungli,” tegasnya.

Dengan langkah proaktif ini, Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu berharap dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pungli dalam program PTSL. Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan dugaan pungli atau penyalahgunaan wewenang kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. (Saudi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Lucky Hakim Kukuhkan Duta Seni Indramayu 2025, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Cirebon

Respon Cepat Polsek Depok Bubarkan Tawuran Antar Pelajar di Kecamatan Plumbon

Banten

KITA-PD Layangkan Surat Klarifikasi ke DLH Tangsel, Soroti Dugaan Mark-Up Proyek Taman Rakyat Rp.3,87 Miliar

Daerah

Tinjauan Bupati Humbahas Ke Pollung -Siria ria Dan PHJD Paranginan Terkait Pembangunan Hotmix Jalan

Daerah

GAPERNAS Belum bergabung di Aliansi Manapun dalam Kegiatan Pergerakan

Daerah

Oknum Preman Gondrong Berkedok Ormas Ancam Wartawan, Resmi Dipolisikan

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Sumber

Daerah

Warga Desa Mekar Jaya Rayakan HUT ke-79 RI dengan Aneka Lomba Meriah