Home / Daerah / Hukum / Indramayu / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:40 WIB

Dugaan Pungli pada Program PTSL, Satgas Saber Pungli Indramayu Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

IDN Hari Ini, Indramayu – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kali ini, laporan yang diterima menyoroti adanya dugaan pungli dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu desa di wilayah tersebut.

Kepala Posko Unit Pelaksana Pusat (UPP) Kabupaten Indramayu, AKP Nandang, menyampaikan bahwa Satgas Saber Pungli menempatkan penanganan laporan masyarakat sebagai prioritas utama. “Aduan dari masyarakat kami upayakan tindaklanjutnya secepat mungkin,” tegas Nandang saat diwawancarai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indramayu, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga  Penertiban Pedagang kaki Lima Pemkab Humbahas, Laksanakan Operasi Pasar Guna Pemanfaatan Balerong Yang Sudah Tersedia

Menurut Nandang, laporan yang diterima menyebutkan adanya pungutan biaya tidak wajar dalam Program PTSL yang dilaksanakan pada tahun 2023 dan masih diproses hingga tahun 2024. Padahal, sesuai aturan pemerintah, biaya yang seharusnya dibebankan kepada pemohon hanya sebesar Rp150.000. Namun, di desa tersebut, biaya yang diminta berkisar antara Rp250.000 hingga Rp4.800.000 per pemohon.

Selain itu, dari sekitar 400 pemohon program PTSL pada periode tersebut, terdapat 14 pemohon yang hingga kini belum menerima sertifikat tanah mereka. Sertifikat tersebut masih dalam proses penerbitan.

Setelah menerima laporan, Satgas Saber Pungli langsung turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi. Berdasarkan dokumen materiel dan hasil wawancara sementara, tim menemukan indikasi kuat adanya praktik pungli dalam pelaksanaan Program PTSL tersebut. “Usai menerima aduan, kami langsung melakukan klarifikasi. Selanjutnya, kami akan membawa bahan pendukung yang telah dikumpulkan untuk dipelajari lebih lanjut,” ujar Nandang.

Baca Juga  Stasi Santo Petrus dan Paulus Undreboli Apresiasi Kehadiran Wali Kota Dalam Perayaan Paskah

Satgas Saber Pungli juga berencana meminta dokumen terkait Program PTSL tahun 2023 yang diproses hingga tahun 2024. Selain itu, tim akan melakukan klarifikasi tambahan di Posko UPP Kabupaten Indramayu terhadap panitia Program PTSL dan kepala desa setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Polsek Klangenan dan Polsek Kaliwedi

Nandang menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa layanan publik di Indramayu tetap transparan dan terbebas dari segala bentuk pungli,” tegasnya.

Dengan langkah proaktif ini, Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu berharap dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pungli dalam program PTSL. Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan dugaan pungli atau penyalahgunaan wewenang kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. (Saudi)

Share :

Baca Juga

Cirebon

28 SDN Di Kabupaten Cirebon, Seratus Persen Tinggal Serah Terima Bagi Yang Menerima DAK Tahun 2022

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Apel Pagi, Wakapolresta Berikan Arahan Terkait Kesiapsiagaan dan Tugas Kepolisian

Daerah

Kampanye Akbar Birma-Erwin, Puluhan Ribu Massa Penuhi Lapangan Simangaronsang

Daerah

Pemkab Humbang Hasundutan Ikuti Peluncuran Indikator Monitoring MCP Tahun 2025 melalui Zoom

Humbang Hasundutan

Wakil Bupati Humbahas Hadiri Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Darwin Marbun

Cirebon

Kapolresta Cirebon Sambut Kunjungan, Kapolda Jawa Barat ke Pos Terpadu GT Palimanan dalam Rangka Ops Lilin Lodaya 2024

Daerah

Bupati Humbahas Pimpin Apel Gabungan, Sampaikan Program dan Arah Kebijakan Presiden RI

Daerah

Nota Pertanggungjawaban Bupati Humbahas Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda APBD 2023 dan Ranperda RPJPD 2025-2945 di Sampaikan Wabub Humbahas.