IDN Hari Ini, Tangerang – Gugatan perdata masyarakat terkait sengketa lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) hingga kini belum memasuki pokok perkara.
Proses gugatan hukum dalam mencari keadilan di Pengadilan Negeri Tangerang masih saja tertahan pada tahap administratif, meski negara kini mulai aktif melakukan penertiban kawasan.
Perkara gugatan dengan Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng yang disidangkan tanggal 1 April 2026 belum dapat dilanjutkan ke pembacaan gugatan.
Majelis hakim menyatakan pemanggilan terhadap pihak tergugat utama belum terlaksana pada alamat terbaru, sehingga persidangan kembali ditunda hingga 15 April 2026.
Nilai Lahan Triliunan, Proses Hukum Masih Awal
Objek sengketa berupa tanah bersertifikat hak milik sejak 1986 dengan luas lebih dari lima hektare kini berada dalam kawasan pengembangan PIK 2. Dengan harga pasar mencapai Rp. 30 juta hingga Rp. 35 juta per meter persegi, nilai ekonomis lahan tersebut diperkirakan menembus triliunan rupiah.
Namun demikian, hingga saat ini perkara belum menyentuh pemeriksaan substansi, memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas proses hukum.
Kontras Proses Pemanggilan
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap turut tergugat telah dilakukan.
Sebaliknya, tergugat utama justru belum berhasil dipanggil secara sah.
Kondisi ini menjadi sorotan karena:
- Persidangan telah berlangsung beberapa kali
- Sebagian pihak telah hadir
- Pihak utama yang digugat belum masuk proses
Padahal, dalam hukum acara perdata, kehadiran para pihak menjadi syarat penting untuk menjamin proses yang adil dan berimbang.
Negara Mulai Bergerak
Di tengah stagnasi proses persidangan, negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan langkah konkret di kawasan PIK 2.
Langkah tersebut meliputi:
- Penguasaan kembali kawasan
- Audit operasional perusahaan
- Pengenaan denda administratif
Perbaikan tata kelola lahan
Langkah ini menegaskan bahwa kawasan tersebut tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga berada dalam pengawasan serius negara.
Dua Jalur Hukum, Satu Kepastian
Saat ini terdapat dua jalur yang berjalan bersamaan:
- Jalur perdata di pengadilan untuk menguji hak kepemilikan dan kerugian
- Jalur administratif oleh negara melalui Satgas PKH untuk menilai legalitas pemanfaatan lahan
Keduanya bermuara pada satu hal: kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan di kawasan PIK 2.
Namun, perbedaan laju antara keduanya menimbulkan pertanyaan tentang sinkronisasi penegakan hukum.
Desakan Percepatan Proses
Koordinator Tim Pendampingan Hukum Masyarakat Pantura, Akhwil SH, menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh tertinggal dari dinamika di lapangan.
“Ketika negara mulai melakukan audit dan penertiban, maka proses hukum di pengadilan juga harus bergerak. Kepastian hukum tidak boleh tertunda terlalu lama,” ujarnya.
Ia menambahkan, asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam undang-undang harus menjadi pedoman dalam setiap penanganan perkara.
Dasar Hukum yang Mengikat
Perkara ini bertumpu pada prinsip hukum:
- Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum
- Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 terkait perlindungan hak milik
Dengan demikian, sengketa ini tidak hanya bersifat privat, tetapi juga menyangkut hak konstitusional warga negara.
Tanggal 15 April Jadi Penentu
Sidang lanjutan pada 15 April 2026 dipandang sebagai momentum krusial untuk menentukan arah perkara:
- Apakah pemanggilan telah tuntas
- Apakah para pihak hadir
- Apakah pemeriksaan substansi dimulai
Jika kembali tertunda, perhatian publik terhadap perkara ini dipastikan akan semakin meningkat.
Di tengah nilai lahan yang mencapai triliunan rupiah dan langkah negara yang mulai aktif, perkara ini kini menjadi ujian nyata: apakah proses hukum mampu berjalan seiring, atau justru tertinggal di tengah dinamika yang terus bergerak.(T-Red)










