ias Selatan, IDN.Indonesiahariini.com, -Kejaksaan Negeri Nias Selatan merilis penetapan 3 orang tersangka tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cemerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan di Jln Diponegoro No.97 Teluk Dalam. 22 mei 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M Halawa SH MH melalui pres release menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cemerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Kab. Nias Selatan TA. 2013 – 2015, Senin (22/05/2023).
Ketiga tersangka itu, TB, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012 – 2016, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Untuk mempercepat proses penyidikan, TB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Kedua, TS, Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak (Kasi-2) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Ketiga, BD, Kepala Seksi Pengaturan dan Pentaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014 – 2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BD dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.
“Tersangka TB, BS dan BD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) da (3) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Kajari menyebutkan sebelumnya, TB diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan.
TB diberikan 26 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012 – 2016 dalam peristiwa pidana pada pengurusan sertifikat hak milik sebagai syarat dalan pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel cerlang sebagai BUMD.
BS juga diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, BS diberikan 23 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak (Kasi-2) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014.
Lalu, BD diberikan 22 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Seksi Pengaturan dan Pentaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014 – 2017,” pungkasnya.
“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp6.400.234.750. Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap TB, BS dan BD adalah murni penegakan hukum,” tandasnya. (S.giawa)