Home / Nias

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:26 WIB

Kasus Pembelian Bidang Tanah Oleh PT.BNC Milik BUMD Kejari Nisel, Kembali Tetapkan 3 Orang Tersangka

ias Selatan, IDN.Indonesiahariini.com, -Kejaksaan Negeri Nias Selatan merilis penetapan 3 orang tersangka tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cemerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan di Jln Diponegoro No.97 Teluk Dalam. 22 mei 2023.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M Halawa SH MH melalui pres release menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cemerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Kab. Nias Selatan TA. 2013 – 2015, Senin (22/05/2023).

 

 

Ketiga tersangka itu, TB, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012 – 2016, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

 

Untuk mempercepat proses penyidikan, TB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Nisel (YPNS) Menolak Permintaan Maaf Kapolres Nias SelatanTerkait Peristiwa Kekerasan Yang dilakukan Polres Nisel

 

 

Kedua, TS, Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak (Kasi-2) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014.

 

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

 

 

Ketiga, BD, Kepala Seksi Pengaturan dan Pentaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014 – 2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BD dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Baca Juga  Diduga  Rapid Test swab Antigen Covid - 19 Palsu  Beredar Pelabuhan Gunungsitoli

 

 

“Tersangka TB, BS dan BD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) da (3) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

 

Kajari menyebutkan sebelumnya, TB diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan.

 

TB diberikan 26 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012 – 2016 dalam peristiwa pidana pada pengurusan sertifikat hak milik sebagai syarat dalan pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel cerlang sebagai BUMD.

Baca Juga  Polres Nias Selatan Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan "Riahati Luhambowo" Viral di Medsos

 

BS juga diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, BS diberikan 23 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai  Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak (Kasi-2) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014.

 

 

Lalu, BD diberikan 22 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Seksi Pengaturan dan Pentaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014 – 2017,” pungkasnya.

 

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp6.400.234.750. Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap TB, BS dan BD adalah murni penegakan hukum,” tandasnya. (S.giawa)

Share :

Baca Juga

Nias

Polres Nias Selatan Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan “Riahati Luhambowo” Viral di Medsos

Nias

PPK 3.6 Provinsi Sumatera Utara Melalaikan Aturan Perlengkapan Para Pekerja di pembangunan Jembatan Eho Kec.Maniamolo

Nias

DPP PEWAKI  Rapat Perdana Alhasinya Berjalan dengan Baik, Sesuai Kesepakatan Bersama

Nias

Kepala Desa Hilikara Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan

Nias

Pemda Nias Barat Keluarkan Surat Edaran Larangan PTT Rangkap Tugas ( Double Job)

Daerah

Bupati Kabupaten Nias Melantik “Kepala Desa Lewuoguru I Periode 2022-2028”

Nias

Kapolres Nias AKBP Luthfi S.I.K  Apresiasi kunjungan Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias

Nias

Kuasa Hukum Talifati Telaumbanua Ajukan Pra-Peradilan Kapolres Nias Atas Tindakan Penahanan Terhadap Istri Pemohon, Adalah Tindakan Yang Keliru Dan Cacat Hukum

Contact Us