Jakarta, IDN Hari Ini – Penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) memeriksa Eliza, istri Alex Noerdin (AN) yang berstatus tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan.
“Saksi yang diperiksa adalah E (istri tersangka Alex Noerdin, red), terkait dengan aliran transaksi keuangan tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (9/11).
Pemeriksaan Eliza sebagai saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan sekaligus menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel.
Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan pemeriksaan Eliza terkait semua aspek yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang ditersangkakan kepada suaminya, Alex Noerdin, seperti aset dan transaksi keuangan lainnya.
Supardi menyebut sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan istri Alex Noerdin dalam dugaan korupsi tersebut.
“Diperiksa terkait dengan materi perkara, termasuk aset juga. Sejauh ini belum ada keterlibatannya,” ucapnya.
Dalam kasus itu, Alex Noerdin ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S, Komut sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Muddai Madang, dan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, dan Dirut PDPDE Sumsel Yuriansyah.
Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap empat tersangka tersebut.
Kejagung juga menerapkan pasal TPPU terhadap tiga tersangka, kecuali Alex Noerdin, serta mulai menyita beberapa aset berupa tanah dari ketiga tersangka tersebut. Aset itu berada di Bekasi, Bogor, Bandung, sampai Musi Banyuasin.
Dari perhitungan BPK, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut sebesar USD 30 juta. rilis jpnn ( IDN )