Home / Hukum

Rabu, 10 November 2021 - 07:33 WIB

Kejagung Periksa Istri Alex Nurdin Tersangka kasus Pembelian PDPDE Gas Sumsel.

Jakarta, IDN Hari Ini – Penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) memeriksa Eliza, istri Alex Noerdin (AN) yang berstatus tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan.

“Saksi yang diperiksa adalah E (istri tersangka Alex Noerdin, red), terkait dengan aliran transaksi keuangan tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (9/11).

Pemeriksaan Eliza sebagai saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan sekaligus menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel.

Baca Juga  Kepsek SMAN 15 Kota Tangerang, Dikabarkan Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Tangerang

Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan pemeriksaan Eliza terkait semua aspek yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang ditersangkakan kepada suaminya, Alex Noerdin, seperti aset dan transaksi keuangan lainnya.

Supardi menyebut sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan istri Alex Noerdin dalam dugaan korupsi tersebut.

“Diperiksa terkait dengan materi perkara, termasuk aset juga. Sejauh ini belum ada keterlibatannya,” ucapnya.

Baca Juga  Polri Peduli, Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan Kepada Anak Berkebutuhan Khusus

Dalam kasus itu, Alex Noerdin ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S, Komut sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Muddai Madang, dan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, dan Dirut PDPDE Sumsel Yuriansyah.

Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap empat tersangka tersebut.

Baca Juga  HUT RI Ke 78, Kemerdekaan Menjadi Milik Seluruh Masyarakat Indonesia

Kejagung juga menerapkan pasal TPPU terhadap tiga tersangka, kecuali Alex Noerdin, serta mulai menyita beberapa aset berupa tanah dari ketiga tersangka tersebut. Aset itu berada di Bekasi, Bogor, Bandung, sampai Musi Banyuasin.

Dari perhitungan BPK, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut sebesar USD 30 juta. rilis jpnn ( IDN )

Share :

Baca Juga

Buru

Diduga Oknum Bawaslu Kabupaten Buru, Belum Lunasi Hutang Puluhan Juta Rupiah

Daerah

Ketua DPC PPN Gunungsitoli Kritik Kebijakan, PLN UP3 Nias Terkait Pemindahan PLTG Di Sulawesi

Daerah

Menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024 Polda Maluku Terus Melatih Personelnya, Untuk Meningkatkan Kemampuan Dlam Pengamanan Pelaksanaan Pemilu.

Daerah

Kunjungan Kerja Taiwan ICDF ke Humbahas Guna Memonitoring Hasil Proyek TTM 

Cirebon

Patroli Malam Hari, “Diintensifkan Polsek Sumber Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dan Cegah Kriminalitas”

Daerah

Kapolres Humbang Hasundutan Adakan Coffee Morning Bersama Rekan Media, Sahabat Dan Mitra Polri

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan dalam Pengajian Majelis Taklim Jamiyah se-Kabupaten Cirebon

Daerah

Polres Nias Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024

Contact Us