Home / Hukum

Rabu, 10 November 2021 - 07:33 WIB

Kejagung Periksa Istri Alex Nurdin Tersangka kasus Pembelian PDPDE Gas Sumsel.

Jakarta, IDN Hari Ini – Penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) memeriksa Eliza, istri Alex Noerdin (AN) yang berstatus tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan.

“Saksi yang diperiksa adalah E (istri tersangka Alex Noerdin, red), terkait dengan aliran transaksi keuangan tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (9/11).

Pemeriksaan Eliza sebagai saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan sekaligus menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel.

Baca Juga  Sinergitas Bhabinkamtibnas Dan Babinsa Di Pulau Manipa - Ambon

Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan pemeriksaan Eliza terkait semua aspek yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang ditersangkakan kepada suaminya, Alex Noerdin, seperti aset dan transaksi keuangan lainnya.

Supardi menyebut sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan istri Alex Noerdin dalam dugaan korupsi tersebut.

“Diperiksa terkait dengan materi perkara, termasuk aset juga. Sejauh ini belum ada keterlibatannya,” ucapnya.

Baca Juga  Korem 052/Wijayakrama Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Seluruh Anggota

Dalam kasus itu, Alex Noerdin ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S, Komut sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Muddai Madang, dan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, dan Dirut PDPDE Sumsel Yuriansyah.

Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap empat tersangka tersebut.

Baca Juga  Jum'at Curhat, Kapolresta Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas 

Kejagung juga menerapkan pasal TPPU terhadap tiga tersangka, kecuali Alex Noerdin, serta mulai menyita beberapa aset berupa tanah dari ketiga tersangka tersebut. Aset itu berada di Bekasi, Bogor, Bandung, sampai Musi Banyuasin.

Dari perhitungan BPK, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut sebesar USD 30 juta. rilis jpnn ( IDN )

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Wonosobo Resmikan Peluncuran Nomor Induk Pemerintah Desa (NIPD) di Hari Jadi Kabupaten Ke-199

Buru

Tidak Hargai Putusan Pengadilan, Mansur Mahmulati Dilaporkan Akibat Tidak Bayar Hutang

Cirebon

Sinergi Ulama Umaroh Dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024, Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi Da’i Kamtibmas

Daerah

Anggota DPRD Dkk, Diringkus satreskrim polres Nias Sedang Bermain Judi Sabuk Ayam

Daerah

Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Wonosobo, Berikan Edukasi Pencegahan Kecurangan Pemilu 2024 Demi Kelancaran dan Transparansi

Cirebon

Aksi Sigap Personel Pos Pam Polresta Cirebon Bantu Mobil Pemudik Yang Mogok di Palimanan

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel dan Syukuran HUT ke-76 Polwan

Buru

Dalam Memperingati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Pulau Buru Pimpin Upacara Yang Bertempat Di Lapangan Apel Polres P. Buru