Home / Uncategorized

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:10 WIB

LSM KITA-PD Kirim Surat Klarifikasi ke Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang, Soal Status Lahan Embung Sudirman

IDN Hari Ini, Tangerang – Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten resmi mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang terkait status kepemilikan lahan pembangunan Embung Sudirman di Kecamatan Tigaraksa.(17/06/2026)

Surat bernomor 034/KITA-PD/BTN/VI/2026 tersebut ditandatangani oleh Dedi Haryanto selaku Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten.

Lembaga yang mengklaim bergerak di bidang transparansi anggaran ini mempertanyakan kepastian hukum lahan yang digunakan untuk proyek strategis penanganan banjir tersebut .

Pertanyaan Mendasar Soal Legalitas Aset

Dalam suratnya yang ditujukan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang, Thori’g, KITA-PD menyoroti adanya indikasi ketidakjelasan status hukum dan hak kepemilikan atas lahan Embung Sudirman .

“Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas penggunaan APBD pada aset tanah yang diduga belum memiliki kepastian status penguasaan dan kepemilikan yang sah sebagai Barang Milik Daerah (BMD),” demikian kutipan surat yang diterima redaksi.

Pembangunan embung yang berlokasi di Perumahan Sudirman, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa ini diketahui menggunakan alokasi APBD secara bertahap sejak Tahun Anggaran 2024, 2025, dan berlanjut pada 2026 dengan total nilai lebih dari Rp24 miliar .

Total anggaran yang telah digelontorkan berdasarkan catatan di lapangan mencapai Rp5,83 miliar pada tahun 2024 dan Rp4,88 miliar pada tahun 2025 dan 13,6 M Tahun 2026.

Tujuh Poin Klarifikasi yang Diminta

LSM KITA-PD meminta Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan resmi terkait tujuh poin krusial, antara lain:

1. Status lahan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tangerang

2. Dasar perolehan lahan (pembelian, hibah, pelepasan hak, atau mekanisme lainnya)

3. Pencatatan dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD)

4. Keberadaan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang

5. Nomor sertipikat, luas bidang tanah, dan dokumen legalitas

6. Potensi sengketa atau tumpang tindih alas hak

7. Dasar hukum pengalokasian APBD jika status lahan belum jelas

Surat tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Batas Waktu 14 Hari Kerja

KITA-PD memberikan tenggat waktu 14 hari kerja bagi Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang untuk memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat penjelasan yang memadai, maka kami akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan dan permohonan audit kepada instansi yang berwenang, antara lain Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman Republik Indonesia, serta Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas surat tersebut .

Proyek Prioritas Pengendalian Banjir

Embung Sudirman merupakan proyek prioritas Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam penanganan banjir di wilayah Tigaraksa dan sekitarnya.

Berdasarkan informasi dari Dinas Bina Marga dan SDA, embung dibangun di lahan seluas 1,59 hektare dengan kapasitas penampungan mencapai 28.526 meter kubik .

Pembangunan direncanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama dimulai Juni 2024, tahap kedua berlangsung 2025, dan tahap ketiga pada tahun 2026 .

Hingga berita ini diturunkan, Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi yang sudah disampaikan. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

1xBet download Android, iOS 1xBet app bd 1xBet apk mobil

Banten

KITA-PD Tangerang Raya, Resmi Laporkan Indikasi Dugaan Korupsi “Mark-Up Anggaran” Peningkatan Jalan Juanda – Kota Tangerang

Banten

Upacara Tradisional Tionghoa Masyarakat China Benteng, Warnai Prosesi Kematian Tan Lay Hoa

Daerah

Lintas Sektoral Kabupaten Humbahas Rakor Terkait Situasi Kamtibmas

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Bibit Jagung di Karangwareng

Uncategorized

50 Anggota DPRD Kota Tangerang, Resmi Dilantik

Daerah

Pemkab Humbahas Usulkan 22.169 ha Untuk Inventarisasi Dan Verifikasi

Uncategorized

Kapolres Nias Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba – 2023