IDN Hari Ini, Tangerang – Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli tanah hasil galian di kawasan Kali Gandaria yang diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPW KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan di bidang pertambangan, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, tata air, serta fungsi fasilitas umum.
Menurut Dedi, material tanah hasil galian yang berasal dari sungai, saluran air, atau lokasi yang memiliki fungsi pengendalian banjir dan kepentingan umum tidak dapat diperjualbelikan secara bebas apabila tidak memiliki dasar perizinan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Jika benar terdapat praktik penggalian dan penjualan tanah secara ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat baik di dinas bina marga dan sumber daya air kabupaten tangerang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Dedi.
KITA-PD mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin, undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
Selain itu, apabila aktivitas penggalian mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, maka penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya melalui undang undang cipta kerja.
Penegakan hukum pidana berdasarkan undang-undang tersebut bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
KITA-PD juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengatur Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), termasuk pekerjaan sumber daya air, pengaman sungai, drainase, serta pekerjaan tanah.
Menurutnya, setiap pekerjaan pada infrastruktur sumber daya air harus memperhatikan standar teknis, keselamatan konstruksi, dan perlindungan lingkungan.
Dedi menilai pengambilan tanah di kawasan sungai tanpa kajian teknis berpotensi mengganggu stabilitas tebing sungai, merusak fungsi pengendalian banjir, meningkatkan risiko erosi, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Kami berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Jangan sampai aset atau kawasan yang memiliki fungsi publik justru dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi secara melawan hukum,” ujarnya.
KITA-PD menyatakan akan mengumpulkan data, dokumentasi, serta keterangan dari masyarakat sebelum menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Diakhir pernyataannya, KITA-PD meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.(T-Red)










