Home / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Parlemen / Politik / Regional

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:35 WIB

Mahkamah Konstitusi Resmi Hapus Ambang Batas 20% pada Pemilu Presiden

IDN Hari Ini, Jakarta,Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK yang digelar hari ini di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa aturan ambang batas tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. “Aturan ambang batas 20 persen dalam UU Pemilu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjamin hak rakyat untuk memilih dan dipilih,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.

Keputusan ini diambil setelah sejumlah pihak mengajukan uji materi terhadap pasal yang mengatur ambang batas tersebut. Para pemohon berargumen bahwa ambang batas tersebut membatasi partisipasi politik dan menciptakan oligarki dalam proses demokrasi.

Dengan dihapuskannya aturan ini, partai politik tidak lagi memerlukan dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dalam pemilu legislatif untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Artinya, setiap partai politik berhak dapat langsung mencalonkan calon kandidatnya untuk mengikuti pemilihan presiden.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama partai politik kecil dan aktivis demokrasi. “Ini adalah kemenangan untuk demokrasi yang lebih inklusif dan kompetitif dan agar partai politik segera membenahi diri, ujar Titi Angraeni seorang aktivis peneliti kepemiluan demokrasi indonesia.

Namun sejumlah pihak menyatakan kekhawatiran, bahwa tanpa adanya ambang batas, pemilu akan dipenuhi terlalu banyak kandidat sehingga berpotensi memecah suara rakyat.

Langkah Lanjutan Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan segera menyesuaikan peraturan teknis pemilu berdasarkan putusan MK ini. Sementara itu, partai-partai politik mulai bersiap merumuskan strategi baru untuk Pemilu 2029 yang kini semakin terbuka lebih lebar.

Putusan ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia, sekaligus mengubah peta politik nasional menjelang pesta demokrasi yang akan datang. (Tim Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbahas Usulkan 22.169 ha Untuk Inventarisasi Dan Verifikasi

Daerah

Lucky Hakim Kembali Bahas Rencana Lanjutan Pembangunan Jalan Tol Indramayu-Kertajati

Daerah

Personel Polres Nias Laksanakan olah TKP : Perempuan Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kos di Gunungsitoli

Cirebon

Polsek Pangenan Cirebon Patroli Dialogis Dengan Perangkat Desa

Banten

Dugaan Praktik Mafia Tanah dalam Terbitnya SHM Gembong–Balaraja, Kian Terang Benderang

Buru

Dandim 1506/Namlea Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Daerah

Merasa Kebal Hukum, “Lida’aro Zalukhu”Kepsek SMPN 1 Tugala Oyo, Hindari Undangan RDP DPRD Nias Utara, Terancam Dipolisikan

Daerah

Pergantian Kepala Sekolah di SLTPN 1 Kaliwiro Wonosobo, Menyemangati Harapan Pendidikan