Home / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Parlemen / Politik / Regional

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:35 WIB

Mahkamah Konstitusi Resmi Hapus Ambang Batas 20% pada Pemilu Presiden

IDN Hari Ini, Jakarta,Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK yang digelar hari ini di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa aturan ambang batas tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. “Aturan ambang batas 20 persen dalam UU Pemilu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjamin hak rakyat untuk memilih dan dipilih,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.

Keputusan ini diambil setelah sejumlah pihak mengajukan uji materi terhadap pasal yang mengatur ambang batas tersebut. Para pemohon berargumen bahwa ambang batas tersebut membatasi partisipasi politik dan menciptakan oligarki dalam proses demokrasi.

Dengan dihapuskannya aturan ini, partai politik tidak lagi memerlukan dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dalam pemilu legislatif untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Artinya, setiap partai politik berhak dapat langsung mencalonkan calon kandidatnya untuk mengikuti pemilihan presiden.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama partai politik kecil dan aktivis demokrasi. “Ini adalah kemenangan untuk demokrasi yang lebih inklusif dan kompetitif dan agar partai politik segera membenahi diri, ujar Titi Angraeni seorang aktivis peneliti kepemiluan demokrasi indonesia.

Namun sejumlah pihak menyatakan kekhawatiran, bahwa tanpa adanya ambang batas, pemilu akan dipenuhi terlalu banyak kandidat sehingga berpotensi memecah suara rakyat.

Langkah Lanjutan Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan segera menyesuaikan peraturan teknis pemilu berdasarkan putusan MK ini. Sementara itu, partai-partai politik mulai bersiap merumuskan strategi baru untuk Pemilu 2029 yang kini semakin terbuka lebih lebar.

Putusan ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia, sekaligus mengubah peta politik nasional menjelang pesta demokrasi yang akan datang. (Tim Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dirgahayu TNI, Bupati Humbahas Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI Wilayah Kodam I/BB

Nasional

Ridwan Kamil : Saya Siap Jika Ada Kesempatan untuk mencalonkan Capres 2024

Daerah

Gubernur Jawa Barat Memberikan Bantuan 10 Unit Rumah Untuk Pemkab Humbang Hasundutan 

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Patroli Gabungan Skala Besar untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif 

Cirebon

Desakan Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah, Berlabel Badan Usaha PT. RKC di Kota Tangerang

Daerah

Disdukcapil Humbahas Gelar Rakor Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Februari 2025, 17 Tersangka Diamankan

Daerah

GAPERNAS Belum bergabung di Aliansi Manapun dalam Kegiatan Pergerakan