Home / Tulungagung

Kamis, 25 November 2021 - 07:03 WIB

Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Tulungagung Diduga Halangi Kerja Jurnalistik

Tulungagung, IDN Hari Ini (25/11/2021) – Tindakan kurang terpuji dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung kepada salah satu awak jurnalis media Suara Republik News saat melakukan peliputan terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Kartu Pelajar Pintar (KPP) di aula kantor Dinas Pendidikan (24/11).

HR (inisial:red) yang pada saat itu sedang mengikuti Bimtek secara tiba-tiba keluar ruangan dan menghampiri awak media tersebut, lalu bertindak menghalangi kamera serta berusaha merebut handphone jurnalis yang digunakan untuk melakukan tugas liputan.
“kita bicarakan dibawah!!!” ucap HR beberapa kali sambil mengajak turun ke lantai bawah untuk pembicaraan lebih lanjut dengan perlakuan yang kurang sopan dan mengeluarkan kata-kata kurang etis.

Baca Juga  DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Tulungagung Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Meskipun YG (jurnalis:red) sudah berusaha menjelaskan dan menunjukkan id card serta tujuannya untuk melakukan liputan dengan terlebih dahulu meminta ijin pada bagian resepsionis, beliau tetap memaksa agar YG mengikuti keinginannya.

Baca Juga  Pemdes Lemot Tangani DBD, Warga Tanggunggunung Tulungagung Adakan Fogging Mandiri

Penjelasan singkat diberikan HR kepada beberapa awak media ketika ditemui diruangannya sesaat setelah meninggalkan aula tersebut.
“Tidak ada urusan pekerjaan,semuanya adalah urusan pribadi” ucap HR.

Diakhir pernyataan, HR sempat meminta maaf serta meminta agar hal tersebut tidak dipublikasikan karena bisa membahayakan.

Dalam tugas jurnalistik, tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 18 undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.(dj/kbt)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas PUPR Tulungagung Sukses Gandeng Tulungagung Eksplore Dan Pawitan Laksanakan Reboisasi Di Desa Ngepoh

Tulungagung

Komisi A DPRD Tulungagung Panggil KPRI terkait Bantuan Siswa Miskin Di Tulungagung

Tulungagung

Kades Serta Perangkat Sekecamatan Tanggunggunung Ikuti Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Parsitipatif

Tulungagung

Sekcam Laporkan Perangkat Desa Ke Polres Tulungagung,Dugaan Pencemaran Nama Baik

Daerah

Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Bimtek Untuk Guru Inklusi 

Tulungagung

Poktan Murih Lestari Dukung Program Pak Jokowi ‘Genjot Produksi Pangan’ Kurangi Pupuk Kimia Gunakan NPK Organik

Tulungagung

DPRD TULUNGAGUNG, RETORIKA DAN FAKTA BAGIAN SATU

Tulungagung

Demo LPKP2HI dan Ratu Megat,Lambatnya KPK Tangani Kasus Korupsi di Tulungagung

Contact Us