Tulungagung, IDN Hari Ini (25/11/2021) – Tindakan kurang terpuji dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung kepada salah satu awak jurnalis media Suara Republik News saat melakukan peliputan terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Kartu Pelajar Pintar (KPP) di aula kantor Dinas Pendidikan (24/11).
HR (inisial:red) yang pada saat itu sedang mengikuti Bimtek secara tiba-tiba keluar ruangan dan menghampiri awak media tersebut, lalu bertindak menghalangi kamera serta berusaha merebut handphone jurnalis yang digunakan untuk melakukan tugas liputan.
“kita bicarakan dibawah!!!” ucap HR beberapa kali sambil mengajak turun ke lantai bawah untuk pembicaraan lebih lanjut dengan perlakuan yang kurang sopan dan mengeluarkan kata-kata kurang etis.
Meskipun YG (jurnalis:red) sudah berusaha menjelaskan dan menunjukkan id card serta tujuannya untuk melakukan liputan dengan terlebih dahulu meminta ijin pada bagian resepsionis, beliau tetap memaksa agar YG mengikuti keinginannya.
Penjelasan singkat diberikan HR kepada beberapa awak media ketika ditemui diruangannya sesaat setelah meninggalkan aula tersebut.
“Tidak ada urusan pekerjaan,semuanya adalah urusan pribadi” ucap HR.
Diakhir pernyataan, HR sempat meminta maaf serta meminta agar hal tersebut tidak dipublikasikan karena bisa membahayakan.
Dalam tugas jurnalistik, tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 18 undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.(dj/kbt)