Home / Banten / Ekonomi / Hukum / Ragam / Tangerang Raya / TNI/ Polri

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:11 WIB

PKL Pasar Sipon-Cipondoh, Minta Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Sepanjang Irigasi Sipon Dan Jalan Raya Maulana Hasanudin

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Carut marutnya proses penertiban dan pembongkaran lapak PKL pasar sipon-cipondoh, ditengarai oleh kalangan pedagang pasar sipon cipondoh hanya sekedar life service dan patut diduga banyak terdapat unsur muatan kepentingan sepihak.

Hal itu diungkapkan langsung oleh AN, salah seorang PKL yang selalu saja menjadi korban penertiban dan pembongkaran Satpol PP Kota Tangerang di saat menjelang datangnya bulan ramadhan.

Disebabkan menurut AN, para PKL pasar sipon cipondoh yang terkena penertiban jajaran Satpol PP kota Tangerang dari tahun ke tahun, prosesnya selalu saja tebang pilih dan menimbulkan kecemburuan sosial diantara pedagang kaki lima (PKL)

Ditambah lagi ungkap AN, penertiban PKL oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang, sama sekali tidak pernah menyentuh lapak PKL di sepanjang bantaran irigasi sipon yang dekat lokasi rumah wakil walikota tangerang beserta juga PKL yang beroperasi sepanjang jalan raya maulana hasanudin cipondoh.

Lebih lanjutnya, AN pun hanya meminta Satpol PP dapat belajar dan membaca bunyi pasal 28 A sesuai dasar hukum peraturan Undang Undang Dasar 1945 “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya ” baca tuh pak Satpol PP, apa orang suruh pada lapar terus, tandas AN

Terhadap hal yang sudah menjadi fakta dari suatu peristiwa, Dedi Haryanto salah satu aktivis dan pemerhati anggaran dan lingkungan Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah pada saat ditemui awak media indonesiahariini.com dikantornya turut angkat bicara mengenai status penertiban pasar sipon.

Sepertinya memang ada sih, suatu unsur kesengajaan serta ada nuansa tebang pilih oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang dalam menjalankan tupoksinya , ujar Dedi

Dikarenakan menurut Dedi Haryanto, program penertiban PKL pasar sipon yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang terus menerus selalu menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Jika memang terdapat PKL di sepanjang pinggir bantaran irigasi sipon, baik mulai dari plawad sampai gondrong, silahkan saja Satpol PP bongkar saja sekalian, gak usah lagi pake rasa pilah pilih deh.

“Sekalipun PKL yang ada didekat rumah wakil walikota ataupun PKL yang ada di jalan raya maulana hasanudin, sebaiknya Satpol PP Kota Tangerang jalankan saja tupoksinya sesuai dengan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018.

“Janganlah sampai, hal ini menjadi suatu preseden buruk bagi masyarakat luas terkait fungsi kinerja Satpol PP Kota Tangerang dalam hal penegakkan perda, Tegas Dedi Haryanto

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakil Bupati Indramayu: ORARI Jadi Mitra Strategis Dukung Pembangunan dan Tanggap Bencana

Daerah

Pemkab Indramayu Perkuat Akselerasi dan Pendampingan Layanan Publik demi Cegah Maladministrasi

Banten

Danrem 052/Wkr, Dampingi Pangdam Jaya Dalam Kunjungannya Ke PT Arwana Citramulia Tbk

Cirebon

Antisipasi C3, Geng Motor dan Tawuran, Polsek Klangenan laksanakan Patroli

Bisnis

Luhut Klaim 8 Proyek Investasi Bombastis

Daerah

Pengucapan Sumpah / janji Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli Masa Jabatan 2024-2009

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang

Hukum

Hakim Agung Tercemar Ulah Oknum “Kotor” Penegak Hukum