Home / Banten / Ekonomi / Hukum / Ragam / Tangerang Raya / TNI/ Polri

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:11 WIB

PKL Pasar Sipon-Cipondoh, Minta Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Sepanjang Irigasi Sipon Dan Jalan Raya Maulana Hasanudin

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Carut marutnya proses penertiban dan pembongkaran lapak PKL pasar sipon-cipondoh, ditengarai oleh kalangan pedagang pasar sipon cipondoh hanya sekedar life service dan patut diduga banyak terdapat unsur muatan kepentingan sepihak.

Hal itu diungkapkan langsung oleh AN, salah seorang PKL yang selalu saja menjadi korban penertiban dan pembongkaran Satpol PP Kota Tangerang di saat menjelang datangnya bulan ramadhan.

Disebabkan menurut AN, para PKL pasar sipon cipondoh yang terkena penertiban jajaran Satpol PP kota Tangerang dari tahun ke tahun, prosesnya selalu saja tebang pilih dan menimbulkan kecemburuan sosial diantara pedagang kaki lima (PKL)

Baca Juga  Puncak Hari Jadi Kota Gunungsitoli ke-346 Tahun 2024, bertempat di Taman Ya'ahowu

Ditambah lagi ungkap AN, penertiban PKL oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang, sama sekali tidak pernah menyentuh lapak PKL di sepanjang bantaran irigasi sipon yang dekat lokasi rumah wakil walikota tangerang beserta juga PKL yang beroperasi sepanjang jalan raya maulana hasanudin cipondoh.

Lebih lanjutnya, AN pun hanya meminta Satpol PP dapat belajar dan membaca bunyi pasal 28 A sesuai dasar hukum peraturan Undang Undang Dasar 1945 “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya ” baca tuh pak Satpol PP, apa orang suruh pada lapar terus, tandas AN

Baca Juga  Bupati Menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS ke DPRD Humbahas 

Terhadap hal yang sudah menjadi fakta dari suatu peristiwa, Dedi Haryanto salah satu aktivis dan pemerhati anggaran dan lingkungan Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah pada saat ditemui awak media indonesiahariini.com dikantornya turut angkat bicara mengenai status penertiban pasar sipon.

Sepertinya memang ada sih, suatu unsur kesengajaan serta ada nuansa tebang pilih oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang dalam menjalankan tupoksinya , ujar Dedi

Dikarenakan menurut Dedi Haryanto, program penertiban PKL pasar sipon yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang terus menerus selalu menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Baca Juga  Pemdes Jengglungharjo Kecamatan Tanggunggunung - Kabupaten Tulungagung, Gelar Musrenbang 2024

Jika memang terdapat PKL di sepanjang pinggir bantaran irigasi sipon, baik mulai dari plawad sampai gondrong, silahkan saja Satpol PP bongkar saja sekalian, gak usah lagi pake rasa pilah pilih deh.

“Sekalipun PKL yang ada didekat rumah wakil walikota ataupun PKL yang ada di jalan raya maulana hasanudin, sebaiknya Satpol PP Kota Tangerang jalankan saja tupoksinya sesuai dengan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018.

“Janganlah sampai, hal ini menjadi suatu preseden buruk bagi masyarakat luas terkait fungsi kinerja Satpol PP Kota Tangerang dalam hal penegakkan perda, Tegas Dedi Haryanto

Share :

Baca Juga

Banten

Mahasiswa GMNI Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Soroti Dugaan Mafia Tanah

Daerah

Bupati Humbahas Tinjau Tempat Sidang Pengadilan Negeri Tarutung di Doloksanggul

Cirebon

Berikan Yanmas, Polsek Lemah Wungkuk Polres Ciko Gelar Gatur Pagi

Cirebon

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat

Cirebon

Respon Cepat Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon Menjemput Anak Korban TPPO

Daerah

Bupati Samosir Membawa Pelayanan Gratis Ke Desa Panangganan II

Daerah

Alsintan Dinas Pertanian dan Ketapang Humbahas Siap Pakai

Daerah

Oknum Preman Berkedok Ormas Terekam CCTV di Kota Gunungsitoli