Home / Nias

Jumat, 28 Juli 2023 - 08:14 WIB

Polres Nias Limpahkan Tersangka Korupsi Perumda Air Minum Tirta Umbu ke Jaksa Penuntut Umum

Gunungsitoli, IDN Hari Ini –   , Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan di Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias, PNS (30), ke Kejari Gunungsitoli, Rabu ( 26/07/2023) siang.

 

Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK melalui Plt. Kasi Humas Aipda Restu El Gulo mengatakan setelah pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi tersebut segera disidangkan setelah JPU membuat dakwaan.

 

“ Hari ini, Rabu tanggal 26 Juli 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias telah melimpahkan Tersangka PNS dan barang bukti kepada Tim JPU, “ kata Restu.

 

Selain PNS, mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias Inisial JN (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

“ JN, mantan direkturnya telah kita periksa dan tetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik sedang melengkapi  berkas perkara dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap JN dimana tersangka JN saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Medan,” tambahnya.

 

Restu menyampaikan kasus dugaan korupsi ini diketahui bermula pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 lalu.

 

Saat itu, Kasubbag Keuangan, Nopernianus Lafau, mengajukan permohonan pembayaran gaji pegawai atau karyawan kepada Kabag keuangan/ADM, Atinia Telaumbanua, dan kemudian mengajukannya kepada Direktur Abdi Jaya Bate’e, yang menggantikan jabatan tersangka JN.

 

“ Saat itu Direktur Abdi Jaya Bate’e kembali mendisposisikan kepada Kabag ADM/keuangan untuk ditindaklanjuti pembayaran gaji pegawai atau karyawan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Restu.

 

Selanjutnya Kabag ADM/keuangan mendisposisikan kepada Kasubbag Keuangan, kemudian Kasubbag keuangan memerintahkan tersangka PNS untuk melakukan pembayaran gaji pegawai atau karyawan.

 

Namun hingga tanggal 25 Februari 2022, gaji pegawai atau karyawan masih belum masuk.

 

Dan pada tanggal 26 Februari 2022, tersangka PNS, via chat WhatsApps-nya mengakui kepada Direktur yang baru jika penyebab gaji pegawai atau karyawan belum bisa dibayarkan karena tidak adanya uang Kas di rekening Bank BRI milik PDAM Kabupaten Nias.

 

“ Tersangka PNS mengakui jika uang yang selama ini disetorkan padanya sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga sebagian telah digunakan untuk membayar cicilan mobil maupun barang-barang COD milik mantan direktur. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nias dan penyidikan yang kita lakukan, kerugian mencapai 552 juta rupiah, ” jelas Restu.

 

“ Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tegas Restu (RG/Hms)

 

(S.giawa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Abaikan Keterangan Saksi, Kuasa Hukum Laporkan Oknum JPU ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan

Daerah

Polres Nias Cek SPBU Cegah Kecurangan BBM Saat Arus Mudik 

Daerah

Limbah Medis RSU Bethesda,  Aliasi FARPKeN Desak DPRD Gunungsitoli Gelar RDP

Daerah

Kapal ASDP Jatra II tiba di Pelabuhan Gunungsitoli, Fasilitas Sangat Fantastis

Daerah

Kodim 0213 Nias Serahkan Satu unit Mobil Truk Foso Bermuatan Kayu Balok, Yang Diduga Ilegal Kepada Polres Nias

Daerah

Kapolres Nias Bersama Dandim 0213 Nias, Kunjungi SD Negeri 078481 Uluna’ai Hiligodu

Daerah

Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Ofanaroo Harefa, Berbagi Kasih pada kegiatan Reses

Daerah

Taufik Gulo Kutuk Keras Oknum yang Mengaku Pegawai BAPENDASU Rangkap Ketua Ormas MKGR, Dinilai Sok Tahu Soal Polemik Samsat Gunungsitoli