Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Selasa, 28 November 2023 - 19:02 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Minggu (26/11/2023). Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial OS (49) dari pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan luka tusukan. Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.

Baca Juga  Polresta Cirebon Gelar Patroli Sahur dalam Rangka Bulan Puasa Ramadhan 1446 H Tahun 2025

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan isteri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga  Kepala Sekolah SMPN. 1. Sumber Kabupaten Cirebon, Drs. Didin Jaenudin, MM. Siap PTM 100 persen.

Ia mengatakan, OS juga mengaku mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban, sehingga merasa marah dan cemburu. Pada Minggu lalu, OS mendatangi rumah korban usai berjualan angkringan dan masuk dari pintu belakang kemudian langsung ke kamar korban.

Saat itu, OS yang datang dengan mengendarai sepeda motor membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.

Baca Juga  DPC PSI Kabupaten Wonosobo, Turut Hadiri Rapat Kordinasi Koalisi Indonesia Maju untuk Pemenangan Prabowo-Gibran

“Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Buka Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045

Daerah

Bupati Samosir Memantau Langsung Pelaksanaan Pemilu 2024 Bersama Forkopimda

Cirebon

Kapolresta Cirebon Raih Penghargaan dalam Penganugerahan Wajib Pajak Teladan Tahun 2024

Daerah

Temuan Penyimpangan Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kecamatan Bojongpicung.

Daerah

Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Wonosobo, Berikan Edukasi Pencegahan Kecurangan Pemilu 2024 Demi Kelancaran dan Transparansi

Daerah

Oknum ASN Inisial LZ Tuding Oknum Anggota DPRD Penyerobotan tanah, Adilamani Hia Pemilik Tanah Polisikan LZ

Buru

Polres Buru Ungkap Kasus Pencurian Tiang Alif Berlapis Emas, Satu Pelaku (AG) Ditetapkan Tersangka

Daerah

Bupati Humbahas Terima Penghargaan dari KPPN Balige atas Penyaluran Dana Desa Tercepat