Beranda / Ragam / Polri Akan Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Aturan Kekarantinaan Untuk Kemanusiaan

Polri Akan Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Aturan Kekarantinaan Untuk Kemanusiaan

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa polisi akan  menindak tegas bila menemukan dugaan pelanggaran karantinaan.

Ketegasan kepolisian ini sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan agar setiap orang, sipapapun dia, baik itu warga negara Indonesia (WNI) dan atau warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah hukum Indonesia harus taat aturan terkait dengan penanganan Covid-19, tak terkecuali segala aturan tentang kekarantinaan.

Sebab, virus Covid-19 merupakan “musuh” bersama dan kemanusiaan di manapun di dunia, termasuk di Indonesia  yang telah menelan korban meninggal yang tidak sedikit dan telah menimbulkan kelesuan ekonomi di masing-masing negara, demikian juga di Indonesia.

Baca Juga  Anggaran Dana Desa, Desa Tulumbaho Kec.Sogaeadu Kab.Nias Di Isukan Bermasalah, Perangkat Desa Tak Terima Gaji

Oleh karena itu, tindakan tegas yang akan diambil pihak kepolisian tersebut, dari aspek komunikasi sebagai simbol non-verbal yang bermakna bahwa kepolisian kita sangat perduli terhadap keselamatan nyawa manusia, termasuk dari ancaman Covid-19, merupakan hal utama dan terutama. Tidak berlebihan, menurut hemat saya, selama ini kepolisian kita selalu berada di garda paling depan dalam upaya kita melawan Covid-19 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Untuk itu, semua para pihak, termasuk orang (siapapun) yang terkait dengan kekarantinaan agar sungguh-sungguh mentaati segala aturan menghadapi ancaman virus Covid-19.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Bupati Humbahas Ke Rutan Kelas IIB, Mempercepat Izin Klinik Rutan

Di satu sisi, menurut saya sebagai komunikolog, pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tersebut merupakan pesan komunikasi yang antisipatif, proaktif dan untuk keselamatan manusia dari serangan Covid-19, yang sampai sekarang tak seorangpun yang tahu kapan berakhir.

Di sisi lain, pernyataan pihak kepolisian tersebut sebagai fungsi pendidikan hukum dalam bentuk ketaatan hukum bagi setiap individu yang ada di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Oleh karena itu, pesan yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tersebut menunjukkan bahwa

Divisi Humas Polri telah menjadi “kepala komunikasi” di ruang publik bukan “ekor komunikasi”  atau “pemadam kebakaran” yang acapkali hanya berfungsi meng-counter isu-isu “miring”. Karena itu, divisi Humas Polri telah melakukan komunikasi publik yang positif dalam penangan Covid-19 di tanah air

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tentang APBD Kota Gunungsitoli, serta Nota Keuangan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026

Sebagai komunikolog, dengan kewenangan akademik yang saya miliki, saya sangat mengapresiasi Divisi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan tindak komunikasi publik.

Tag : Berita nasional, Berita terupdate, Berita terkini, Berita viral, Berita trending, Berita terbaru, Indonesia hari ini, Berita Indonesia, Berita Indonesia terkini, Berita Indonesia terupdate, Berita Indonesia viral, Berita Indonesia trending, Indonesia hari ini, Berita hari ini

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us