Home / Banten

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Etomide Dengan Barang Bukti 120 Pcs Catridge

Indonesiahariini.com, Polres Tangsel, Kelapa Dua –

Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan mengungkap penyalahgunaan Narkotika dengan total barang bukti 120 Pcs catridge yang berisikan liquid merk Fox yang diduga mengandung Narkotika jenis Etomidate

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rohmatulloh menerangkan, pengungkapan tersebut berawal pada Sabtu, 17 Oktober 2026 unit reskrim Polsek Kelapa Dua mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tempat (Po.Box) disalah satu apartemen wilayah Kel. Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang sering dijadikan transaksi pengambilan narkotika

“Menindaklanjuti informasi tersebut tim melakukan observasi dan menemukan seseorang yang dicurigai sedang mengambil paket di Po.box apartemen Pasific Garden Square”terang AKP Rohmatulloh di Mapolsek Kelapa Dua, Selasa 26 Oktober 2026

Pelaku yang diketahui berinisial AV diamankan di Basement apartemen berikut barang bukti berupa 2 (dua) plastik paperbag warna putih yang masing masing berisikan 60 Pcs catridge yang berisikan liquid merk Fox yang diduga mengandung Narkotika jenis Etomidate

“pelaku berinisial AV dan dikembangkan pelaku lain berinisial F”lanjutnya

Kapolsek menambahkan cara AV mendapatkan barang tersebut yaitu AV mentransfer uang ke F, Uang tersebut oleh F untuk membeli barang Etomidate kepada E, setelah dapat kemudian F memberitahu AV untuk mengambil barang ditempat yang sudah ditentukan.

“Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen kita dalam pemberantasan narkoba jadi prioritas utama”tutup Kapolsek.

(redaksi)

Share :

Baca Juga

Banten

Sidang Gugatan JORR 2: Saksi PT Modernland Realty Jelaskan HGB 03000/Poris Plawad dengan Adanya Perubahan NIB 00144

Banten

Ketidakpastian Hukum dalam Proses Penetapan Consignatie oleh Pengadilan Negeri Tangerang

Banten

Pemkot Tangerang, Dituding Cawe-Cawe Atas Putusan PN Tangerang Jo. Putusan PT Banten

Banten

Ternyata Selama Ini Lahan Pengendapan Taksi Bandara Soetta Jadi Ladang Bancakan Komersil

Banten

Aklamasi Dan Mufakat, Akhirnya Struktural Organisasi Relawan DPC Kawan Ganjar Bersatu Nasional (KGBN) Kota Tangerang Resmi Terbentuk

Banten

PDAM Tirta Benteng Diduga Serobot Tanah, Pemilik Minta Ganti Rugi Sebesar Rp. 20.000.000 Per Meter

Banten

Nilai Uang Ganti Rugi Jalan Looping Benda Terkesan Ngawur, Akhirnya PUPR Kota Tangerang Menjadi Tergugat Di PN Tangerang

Banten

Dua Kali Tak Hadir di Persidangan, BPPKB Banten Pertanyakan Komitmen Pihak Tergugat