Home / Tangerang Raya

Selasa, 9 Agustus 2022 - 12:46 WIB

PROYEK REHABILITASI SALURAN INDUK DAN SEKUNDER CISADANE BARAT DIDUGA TIDAK SESUAI SPEAK.

Tangerang, IDN Hari Ini – Rehabilitasi jaringan irigasi adalah upaya Pemerintah untuk mengamankan jaringan dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestarian lingkungan serta memperlancar subtoral pertanian dan antisipasi debit air saat musim hujan tiba.

Dalam hal ini, saluran induk dari sungai Cisadane merupakan infrastruktur yang sangat vital.Karena selain berfungsi untuk saluran pertanian, bisa juga untuk menanggulangi limpahan air yang sangat tinggi karena curah hujan.

Terkait hal fungsi positif di atas, memang sangat pantas untuk kita dukung proyek pembangunan Rehabilitasi dengan pemasangan turap guna memperlancar dari berbagai sektoral yang akan terpenuhi. Tetapi sangat di sayangkan apa yang menjadi harapan kita semua pada ending titik klimaks nya tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) nya.

Proyek Rehabilitasi saluran induk dan skunder Cisadane Barat, D.I Cisadane IPDMIP Kabupaten Tangerang, dengan Nomor kontrak HK.02.03/PPK IRWA- SNVT PJPA CC/IV- 2022/, di kerjakan oleh PT.TIRTA RESTU AYUNDA, dan diawasi oleh PT. IKA ADYA PERKASA sebagai Konsultan Supervisi, dengan nilai kontrak Rp52.491.337.000,-, dengan sumber dana dari Integrated Participatory Develovment And Management Of Irigation Program (IPDMIP) LOAN (AIIF- ADB) itu mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat – Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM – AP3N).

Baca Juga  Soft Opening Rumah Sakit Umum (RSU) TIARA KASIH SEJATI Dimeriahkan Dengan Acara Marawis Serta Santunan Anak Yatim Piatu

“Kami sebagai perwakilan masyarakat menduga adanya kejanggalan proyek Rehabilitasi saluran induk dan sekunder Cisadane Barat tersebut. Dan kami akan melaporkan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC2) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, perihal proyek Rehabilitasi anak sungai Cisadane. Ada dugaan penyimpangan anggaran pekerjaan yang tidak sesuai antara perencanaan dengan pelaksanaan. Kami juga mendesak pihak Kejati Banten untuk memeriksa segera sejumlah pihak tetkait,” ujar Syamsul Bahri, selaku Sekjen LSM- AP3N, saat ditemui awak media di kantornya, selasa, 9/8/22.

“Seharusnya disetiap pekerjaan insfrastruktur, baik sumber anggaran dari IPDMIP, APBD maupun APBN harus terus diawasi supaya jangan sampai ada penyelewengan, karena anggaran yang di kucurkan ke proyek itu adalah uang rakyat, “pungkasnya.

Baca Juga  Saling Berbagi Ang Pao Dalam " Acara Tradisi Imlek Di Keluarga Hartanto "

Dia menjelaskan, dalam proses desk ada beberapa tahapan yang harus dilalui antara lain Pemerintah Pelaksana kegiatan IPDMIP diwajibkan untuk melaksanakan desk PMIS (Aplikasi khusus untuk dana yang berasal dari ADB dan AIIF) yakni dengan menyesuaikan data realisasi, sehingga nantinya akan mudah melihat pencapaian progres kegiatan dari awal progres kerja hingga akhir progres kerja.

Awak media investigasi kesisi yang lain terkait proyek Rehabilitasi turap anak sungai Cisadane, yakni tentang pengakuan beberapa karyawan yang mengatakan bahwa mereka bekerja tidak mendapatkan gaji dari Perusahaannya, mereka mengaku bisa mendapatkan uang dari kerja pemasangan turap itu dengan menjual potongan- potongan besi ke pengepul/penadah (480 KUHP) yang ada di Kali Deres, Jakarta Barat.

Baca Juga  Hari R.A. Kartini, Ketua DPRD Kota Tangerang: Wanita Harus Tangguh Di Era Milenial

“Saya mendapat uang dari hasil penjualan sisa – sisa potongan besi ini pak, sebab saya tidak di gaji sama mandor saya yang bernama Agus. Dan hasil potongan besi nya kami jual ke seseorang di wilayah Kali Deres pak, “kata salah satu pekerja proyek turap yang namanya tidak mau disebutkan.

“Kalau Bapak mau hubungi saja langsung ke mandor saya, tapi dia lagi pulang kampung tidak tahu berapa lamanya di kampung, “tutupnya.

Sementara, lsmet selaku pengawas dari PT. TIRTA RESTU AYUNDA di proyek tersebut saat di konfirmasi oleh awak media seolah- olah tidak mengetahui atau memang mengetahui tetapi dengan semboyan “cak rata” hasilnya. Dan aktifitas para pekerja yang mengumpulkan limbah potongan besi yang selanjutnya di jual ke pengepul/penadah itu ada unsur pidananya. Itukan milik Negara ya seharusnya di kembalikan ke Negara.

( Red )

Share :

Baca Juga

Banten

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Melantik Direktur Utama dan Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng

Tangerang Raya

SPBU 34-15511 Diduga Pertamax Tercampur Air,Teluknaga Kab. Tangerang

Pendidikan

DPD GNP Tipikor Kota Tangerang Awasi PPDB, Siap Laporkan Kecurangan ke Penegak Hukum

Banten

KORMI Banten Minta PJ Gubernur Evaluasi Kepsek SMAN Yang Tolak Siswa Berprestasi Dalam Bidang Olahraga

Banten

TERNYATA Klaim Tanah Sepihak Oleh Pemerintah Kota Tangerang, TANAH YANG BERMASALAH.…

Banten

Lahan Pengendapan Taksi Bandara Soetta Tak Boleh Dikomersilkan, Diduga untuk Kepentingan Segelintir Oknum

Banten

Atlet Berprestasi Ditolak Masuk SMA Negeri, Masyarakat Olahraga Desak Pj Gubernur Banten Pecat Kadindikbud dan Kepala Sekolah

Banten

Program CSR BUMN PT. Angkasa Pura II Bekerja Sama dengan Kick Andy, Adakan Pemberian Kaki Palsu Gratis

Contact Us