Home / Tangerang Raya

Selasa, 9 Agustus 2022 - 12:46 WIB

PROYEK REHABILITASI SALURAN INDUK DAN SEKUNDER CISADANE BARAT DIDUGA TIDAK SESUAI SPEAK.

Tangerang, IDN Hari Ini – Rehabilitasi jaringan irigasi adalah upaya Pemerintah untuk mengamankan jaringan dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestarian lingkungan serta memperlancar subtoral pertanian dan antisipasi debit air saat musim hujan tiba.

Dalam hal ini, saluran induk dari sungai Cisadane merupakan infrastruktur yang sangat vital.Karena selain berfungsi untuk saluran pertanian, bisa juga untuk menanggulangi limpahan air yang sangat tinggi karena curah hujan.

Terkait hal fungsi positif di atas, memang sangat pantas untuk kita dukung proyek pembangunan Rehabilitasi dengan pemasangan turap guna memperlancar dari berbagai sektoral yang akan terpenuhi. Tetapi sangat di sayangkan apa yang menjadi harapan kita semua pada ending titik klimaks nya tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) nya.

Proyek Rehabilitasi saluran induk dan skunder Cisadane Barat, D.I Cisadane IPDMIP Kabupaten Tangerang, dengan Nomor kontrak HK.02.03/PPK IRWA- SNVT PJPA CC/IV- 2022/, di kerjakan oleh PT.TIRTA RESTU AYUNDA, dan diawasi oleh PT. IKA ADYA PERKASA sebagai Konsultan Supervisi, dengan nilai kontrak Rp52.491.337.000,-, dengan sumber dana dari Integrated Participatory Develovment And Management Of Irigation Program (IPDMIP) LOAN (AIIF- ADB) itu mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat – Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM – AP3N).

Baca Juga  JPI Gelar Diskusi Problematika HAKI

“Kami sebagai perwakilan masyarakat menduga adanya kejanggalan proyek Rehabilitasi saluran induk dan sekunder Cisadane Barat tersebut. Dan kami akan melaporkan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC2) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, perihal proyek Rehabilitasi anak sungai Cisadane. Ada dugaan penyimpangan anggaran pekerjaan yang tidak sesuai antara perencanaan dengan pelaksanaan. Kami juga mendesak pihak Kejati Banten untuk memeriksa segera sejumlah pihak tetkait,” ujar Syamsul Bahri, selaku Sekjen LSM- AP3N, saat ditemui awak media di kantornya, selasa, 9/8/22.

“Seharusnya disetiap pekerjaan insfrastruktur, baik sumber anggaran dari IPDMIP, APBD maupun APBN harus terus diawasi supaya jangan sampai ada penyelewengan, karena anggaran yang di kucurkan ke proyek itu adalah uang rakyat, “pungkasnya.

Baca Juga  POL PP Kota Tangerang Tidak Bernyali Tindak Sambungan Kabel Fiber Optic Ilegal

Dia menjelaskan, dalam proses desk ada beberapa tahapan yang harus dilalui antara lain Pemerintah Pelaksana kegiatan IPDMIP diwajibkan untuk melaksanakan desk PMIS (Aplikasi khusus untuk dana yang berasal dari ADB dan AIIF) yakni dengan menyesuaikan data realisasi, sehingga nantinya akan mudah melihat pencapaian progres kegiatan dari awal progres kerja hingga akhir progres kerja.

Awak media investigasi kesisi yang lain terkait proyek Rehabilitasi turap anak sungai Cisadane, yakni tentang pengakuan beberapa karyawan yang mengatakan bahwa mereka bekerja tidak mendapatkan gaji dari Perusahaannya, mereka mengaku bisa mendapatkan uang dari kerja pemasangan turap itu dengan menjual potongan- potongan besi ke pengepul/penadah (480 KUHP) yang ada di Kali Deres, Jakarta Barat.

Baca Juga  Miris..!!! Sidang Dinas PUPR Kota Tangerang, BPN Kota Tangerang, dan KJPP Mushopah Mono Igfirly Menghadirkan Saksi Tidak Dibawah Sumpah

“Saya mendapat uang dari hasil penjualan sisa – sisa potongan besi ini pak, sebab saya tidak di gaji sama mandor saya yang bernama Agus. Dan hasil potongan besi nya kami jual ke seseorang di wilayah Kali Deres pak, “kata salah satu pekerja proyek turap yang namanya tidak mau disebutkan.

“Kalau Bapak mau hubungi saja langsung ke mandor saya, tapi dia lagi pulang kampung tidak tahu berapa lamanya di kampung, “tutupnya.

Sementara, lsmet selaku pengawas dari PT. TIRTA RESTU AYUNDA di proyek tersebut saat di konfirmasi oleh awak media seolah- olah tidak mengetahui atau memang mengetahui tetapi dengan semboyan “cak rata” hasilnya. Dan aktifitas para pekerja yang mengumpulkan limbah potongan besi yang selanjutnya di jual ke pengepul/penadah itu ada unsur pidananya. Itukan milik Negara ya seharusnya di kembalikan ke Negara.

( Red )

Share :

Baca Juga

Banten

Capres Ganjar Pranowo, Hadiri Acara Pertemuan Dengan Seluruh Organ Relawannya Di Provinsi Banten

Banten

StatusĀ  PPDB di SMA Negeri 15, Forum RW Kecamatan Priuk Mempertanyakan Posisi Komite Sekolah

Banten

Dugaan Tindak Pidana KKN Antara Penguasa dan Pengusaha, Yang di Amini oleh Kementerian ATR/BPN Kota Tangerang

Banten

Fungsi Satpol PP Dalam Penegakkan Perda, Patut Dipertanyakan ???

Banten

Surat Resmi DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang Kepada Kantor ATR & BPN Kota Tangerang

Banten

Gelapkan Sertifikat Mantan Klien, Polda Banten Tahan Oknum Pengacara

Tangerang Raya

Kapolres Sampaikan Amanat Kapolda Metro Jaya: Jangan Ada Pungli, Ikhlas, Nikmati dan Syukuri Jadi Polisi

Banten

Cabor Drum Band Kota Tangerang Sukses Meraih 3 Medali Emas & 3 Medali Perak Di Awal Pertama PORPROV VI BANTEN