Home / Banten / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:23 WIB

Skandal Perluasan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, Terungkap Adanya Mafia Tanah Dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Tangerang 

IDN Hari Ini, Tangerang- Kasus mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat adalah terkait dengan masalah perluasan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta,  yang merupakan salah satu proyek strategis nasional.

Ratusan sengketa objek bidang tanah di RW 015, desa Rawarengas Kosambi, Kabupaten Tangerang yang selama ini terus bergulir, dimanfaatkan oleh para spekulan dan mafia tanah melalui kerjasama dengan instansi perangkat desa setempat, hingga sampai proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang.

Para oknum spekulan tanah yang bersengketa, diindikasikan selama ini menggunakan dasar perolehan bukti kepemilikan hak Akta Jual Beli yang sama sekali sangat tidak jelas status alas hak dasar konkritnya.

Baca Juga  Pemkab Humbahas Gelar Olimpiade Matematika Gasing Tingkat Nasional

Hal ini mulai berkembang setelah adanya Amar Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara : 1074/Pdt.G/2023/PN Tng, yang mengungkapkan fakta ” bahwa klaim kepemilikan objek bidang tanah yang menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Tangerang, jelas mutlak berasal dari tanah kas desa Rawarengas.

Menurut Dedi Haryanto M yang mewakili Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah yang selama ini turut mengawasi jalannya proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang,  lembaganya sudah membuatkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang dengan Nomor Surat : 001/KITA-PD/LP. Kej. Tigaraksa/ III / 2024, Tentang Perihal : Laporan Indikasi Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta Di RW 015 Desa Rawarengas, Kosambi Kabupaten Tangerang-Banten.

Baca Juga  Bobby Berkomitmen Akan Meningkatkan Sektor Pertanian Humbahas

Dedi pun mengungkapkan adanya suatu praktik-praktik sim sim sala bim seperti ajang sulap sihir dengan mantra abra ka dbra, sehingga membuat majelis hakim PN Tangerang dalam menjatuhkan Amar putusan perkara tersebut tidak memperhatikan terhadap bukti hak kepemilikan Akta Jual Beli, dimulai dari Akta Jual Beli Nomor :  2079/2015 , Akta Jual Beli Nomor : 2080/2015 dan Akta Jual Beli Nomor : 2081/2015 yang dibuat Notaris/PPAT Martianis SH, pada Tanggal 31 Desember 2015.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Bupati Samosir Ke 3 Desa Dan 1 Kelurahan Disambut Antusias Masyarakat 

Harapan Dedi kepada pihak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, untuk segera  melakukan pemeriksaan Ke-semuanya isi dalam bunyi ke-tiga (3) Akta Jual Beli tersebut, yang diduga sama sekali tidak memiliki dasar status alas hak Nomor Kohir kepemilikan dan patut kiranya sesuai bukti dokumen yang sudah kami sampaikan,  hal itu dapat membuktikan fakta bahwa objek bidang tanah tersebut adalah milik tanah kas desa Rawarengas, Kosambi- Tangerang, pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kapolri: Agus Sujatno Pelaku Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Terafiliasi JAD

Daerah

Bupati Humbahas Menghadiri RAKERNAS XV Otonomi Expo, Yang Dibuka Secara Langsung Wapres RI Di Tangerang Banten

Daerah

Kapolres Nias Beri Penghargaan Kepada Masyarakat Dan Personil Berprestasi

Cirebon

Patroli Piket Polsek Klangenan Amankan Obvit Perbankan dan Pangkalan Ojeg

Tangerang Raya

Komisi I DPRD Soroti Terhadap Kurang Pengawasan Proyek Peningkatan Jalan Juanda Dinas PUPR Kota Tangerang

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan 11 Kepala Desa di Kecamatan Onan Ganjang

Daerah

Peringatan Maulid Nabi di Desa Kemiriombo Berlangsung Meriah dengan Pawai Lampu Hias dan Ceramah Kyai Mustofa

Banten

Korem 052/Wkr Gelar Nonton Bareng Kasad Award 2023 

Contact Us