Tahap Kritis Tergugat dalam Mediasi PIK 2, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Prinsipal dan Itikad Baik

IDN Hari Ini, Tangerang – Perkara sengketa lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dengan Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng memasuki babak baru setelah proses mediasi pada Rabu (20/5/2026) memperlihatkan secara lebih terbuka posisi hukum masing-masing pihak.

Jika sebelumnya perkara ini lebih banyak disorot karena persoalan legal standing, kelengkapan dokumen korporasi, ketidakhadiran Turut Tergugat, hingga berulangnya penundaan mediasi, maka dalam mediasi terbaru mulai terlihat secara terang bahwa pihak Tergugat pada prinsipnya memilih melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok sengketa dan tidak menyetujui penyelesaian melalui mediasi.

Namun di balik sikap tersebut, muncul dinamika hukum lain yang justru semakin memperbesar perhatian publik. Prinsipal Tergugat kembali tidak hadir, kewenangan kuasa mediasi diperdebatkan, dan isu itikad baik dalam proses mediasi kembali menjadi sorotan utama.

Tergugat Tegaskan Tidak Ingin Menyelesaikan Melalui Mediasi

Dalam forum mediasi yang dipimpin Mediator Non-Hakim Hambali, S.H., M.H., kuasa Tergugat menyampaikan bahwa seluruh pembahasan mediasi sebelumnya telah diteruskan kepada prinsipal Tergugat.

Namun hingga mediasi berlangsung, prinsipal Tergugat disebut belum memberikan persetujuan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Karena itu, Tergugat memilih melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok sengketa di persidangan.

Pernyataan ini menjadi penting karena untuk pertama kalinya posisi Tergugat disampaikan secara eksplisit di forum mediasi. Dengan demikian, jalur damai dinilai belum menemukan titik temu dan perkara kini semakin mengarah pada pembuktian terbuka di persidangan.

Absennya Prinsipal Tergugat Kembali Jadi Sorotan

Meski kuasa Tergugat hadir dalam mediasi, perhatian utama justru tertuju pada ketidakhadiran prinsipal Tergugat.

Padahal pada mediasi sebelumnya, pihak Penggugat telah secara terbuka meminta agar prinsipal Tergugat dihadirkan untuk menunjukkan keseriusan dan efektivitas proses mediasi.

Dalam mediasi kali ini, kuasa Penggugat kembali menegaskan bahwa mediasi seharusnya dijalankan dengan itikad baik. Sebagai bentuk keseriusan, pihak Penggugat bahkan menghadirkan langsung prinsipal Penggugat dalam forum mediasi.

Langkah tersebut kemudian dikontraskan dengan ketidakhadiran prinsipal Tergugat yang kembali terjadi meskipun mediasi telah memasuki tahap penting.

Kuasa Penggugat mempertanyakan sejauh mana kewenangan kuasa Tergugat, apakah kuasa mediasi benar-benar cukup untuk mengambil keputusan strategis, dan apakah ketidakhadiran prinsipal justru menunjukkan minimnya itikad baik dalam proses mediasi.

Mediator Tegaskan Prinsipal Pada Prinsipnya Wajib Hadir

Poin penting dalam mediasi kali ini muncul ketika mediator memberikan penjelasan normatif terkait kewajiban kehadiran prinsipal.

Mediator menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan PERMA tentang mediasi, para prinsipal pada prinsipnya wajib hadir dalam proses mediasi.

Pernyataan mediator tersebut memperkuat argumentasi bahwa mediasi bukan sekadar formalitas administratif yang cukup diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum.

Dasar hukumnya merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pasal 6 ayat (1) menegaskan:

“Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.”

Kehadiran langsung para pihak dimaksudkan agar proses negosiasi berjalan efektif, keputusan dapat diambil secara substantif, dan mediasi tidak berubah menjadi formalitas prosedural semata.

Mediator juga menjelaskan bahwa apabila prinsipal tidak hadir, maka harus terdapat alasan yang sah serta pemberian kewenangan yang jelas kepada kuasa hukum.

Surat Kuasa Mediasi Jadi Titik Kritis Baru

Dalam mediasi tersebut, kuasa Tergugat menunjukkan Surat Kuasa Khusus/istimewa yang disebut memberikan kewenangan untuk menghadiri mediasi dan mengambil keputusan.

Namun persoalan tidak berhenti di situ.

Pihak Penggugat kemudian meminta adanya pernyataan tertulis langsung dari prinsipal Tergugat.

Permintaan ini dinilai relevan karena dalam perspektif hukum acara dan mediasi, keberadaan surat kuasa memang dapat memberikan kewenangan tertentu kepada kuasa hukum. 

Namun ketika perkara menyangkut objek strategis, mediasi berulang kali tertunda, dan prinsipal tidak pernah hadir secara langsung, maka muncul kebutuhan untuk memastikan apakah keputusan yang diambil benar-benar berasal dari kehendak prinsipal atau hanya sebatas posisi kuasa hukum.

Karena itu, Penggugat meminta agar pernyataan sikap terkait mediasi, penolakan terhadap gugatan, dan posisi terhadap tuntutan ganti rugi ditandatangani langsung oleh Nono Sampono selaku Direktur Utama.

Namun permintaan tersebut kembali memunculkan perbedaan posisi.

Kuasa Tergugat menyatakan sepanjang dirinya telah menerima kuasa mediasi, maka pihak kuasa hukumlah yang akan menandatangani dokumen tersebut.

Mediator Beri Sinyal Penting Penilaian Akan Menjadi Wewenang Majelis Hakim

Dalam dinamika tersebut, mediator memberikan pernyataan yang dinilai penting secara hukum.

Mediator menghimbau agar setiap resume, tanggapan, maupun pernyataan mediasi ditandatangani oleh kuasa hukum sekaligus oleh prinsipal masing-masing pihak.

Mediator menilai hal tersebut penting sebagai bentuk persetujuan, pengetahuan, dan tanggung jawab para pihak terhadap isi mediasi.

Namun mediator juga menyampaikan satu poin krusial. Apabila prinsipal tidak ikut menandatangani, maka hal tersebut akan menjadi penilaian majelis hakim yang memeriksa pokok perkara.

Pernyataan ini memiliki implikasi besar. Artinya, persoalan kehadiran prinsipal dan otoritas pengambilan keputusan tidak lagi semata menjadi isu mediasi, tetapi berpotensi menjadi bagian dari penilaian hakim terhadap sikap para pihak dalam proses peradilan.

Korelasi Sidang Sebelumnya Pola yang Mulai Terlihat

Jika dikaitkan dengan persidangan sebelumnya, maka muncul pola yang semakin jelas dalam perkara ini.

Mulai dari legal standing kuasa hukum yang dipersoalkan, dokumen korporasi yang dinilai belum lengkap, hingga dokumen asli yang belum diperlihatkan, seluruh dinamika tersebut kini berkembang menjadi perhatian lebih luas terhadap konsistensi posisi hukum Tergugat dalam proses persidangan.

Dengan mediasi yang belum menghasilkan titik temu dan pemeriksaan pokok perkara yang semakin dekat, perhatian publik diperkirakan akan semakin tertuju pada bagaimana majelis hakim menilai sikap para pihak, khususnya terkait itikad baik, kehadiran prinsipal, serta validitas kewenangan pengambilan keputusan dalam proses mediasi perkara PIK 2 tersebut.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wujudkan Swasembada Pangan 2025, Polres Nias Selatan dan Forkopimda Gelar Tanam Jagung Serentak 1 Juta HA

Daerah

KPU Humbahas Tetapkan Calon Bupati/ Wakil Bupati Terpilih Nomor Urut 3

Daerah

Apriani Sinambela Siswi SMP Negri 2 Doloksanggul Mengharumkan Nama Kabupaten Humbahas

Daerah

Bupati Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Sekda Aep Surahman Berikan Penjelasan

Daerah

Wabup Indramayu Dorong Desa Peduli Lingkungan Saat Hadiri Pelantikan APDESI Jabar

Cirebon

Jalin Keakraban Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga

Tangerang Raya

Polres Tangsel Amankan Pelaku Perampasan  Ojol Oleh Polisi Gadungan di Ciputat

Buru

KPUD Melakukan Silaturahmi Dengan Kapolres P. Buru, Sekaligus Membahas Terkait Tahapan Pemilu Yang Akan Berlangsung Pada Tahun 2024