Home / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Jumat, 23 Februari 2024 - 14:11 WIB

Pelaku KDRT masih berkeliaran, Pelapor(korban) Minta Polres Nias Segera Menangkap Terlapor

IDN Hari Ini, Gunungsitoli – Berdasarkan Laporan Pengaduan Korbam kekerasan Dalam Rumah tangg a(KDRT) No:STPL/1478/Xl/2023/SPKT Polres Nias

Melaporkan Bahwa telah terjadi, Kekerasan Dalam Rumah Tanggapanbapak Di jalan Desa mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Sumatera Utara tepatnya Di rumah Korban,Yang mana Korban tersebut Lissa Kurniati Lase pada kamis tanggal 02/11/2023 yang Lalu Yang Di lakukan Oleh Anotona Larosa Alias Tona Suami Korban Sendiri,

Korbam merasa kecewa Terhadap Aparat Penegak hukum Polres Nias Pasalnya kasus tersebut seakan tidak di tindak lanjuti Oleh Penyidik untuk melakukan Penyidikan.

Pengakuan Korban pada media Hari Rabu tanggal 21/02-2024 Di Rumah Bahwa sudah Berapa Bulan kasus kekerasan Dalam Rumah tangga ini saya laporkan Namun sampai saat ini Pelaku DiBiarkan Liar Sehingga Saya sebagai Korban tidak merasa nyaman walaupun Anotona Larosa itu Suami saya. Saya Harap Kepada Polres Nias untuk melakukan penetapan Dia sebagai tersangka

Di lanjutkan lisda ungkap sebenar Saya Berpikir Suami saya itu ada Etikat Baik, pada hari rabu tanggal 14/02-2024 ini saya coba datangi dia di kampung sekaligus saya Memberika Hak pilih Didesa Kampung suami saya itu Namun 1 keluarga mereka menajukan Saya, Dan menghina mulai mertua Saya, hingga iPad juga marah-marah Suami Saya iru malah menghilang Aneh.

Media ini mencoba konfirmasi Terhadap Anotona Larosa tersebut pada tanggal 21/02-2024 melalui telpon seluler Dengan Nomor:08236093XXXX telpon tidak diangkat di hubung melalui chat whsatp juga tidak Di balas

Isi Pasal 44 ayat(1)UU KDRT

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Isi Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah. (SG/Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPO Sejak 2018, Diamankan oleh Polres Nias

Cirebon

Satresnarkoba Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Daerah

Bupati Humbahas Berangkatkan Kontingen Kab. Humbahas, Ikuti Seleksi SPOBDA/SPOBNAS di Medan

Daerah

Apriani Sinambela Siswi SMP Negri 2 Doloksanggul Mengharumkan Nama Kabupaten Humbahas

Daerah

Kepala BPK Sumut Kunker ke Kabupaten Humbang Hasundutan

Daerah

Jalan Kaliwiro–Kalibawang Terancam Longsor, Pemkab Wonosobo Dinilai Abai

Cirebon

30 Gram Sabu Disita, Polresta Cirebon Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Banten

Revisi Perda Miras dan Prostitusi, DPRD Kota Tangerang Buka Kotak Pandora Baru