Home / Daerah / Jateng / Metropolitan / Politik / Regional / Uncategorized / Wonosobo

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:13 WIB

Pro Kontra Tahap 2 Kasus Money Politik Anggota Komisioner KPU Wonosobo, Langsung Menuai Kecaman Keras

IDN Hari Ini, Wonosobo- Kasus pengkondisian sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Riswahyu Raharjo (RR) sebagai Komisioner KPU Wonosobo pada tahapan Pemilu 2024, kini prosesnya sudah masuk tahap P21 serta berkasnya telah diserahkan oleh Polres Wonosobo kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo-Jateng.

Sebelumnya saat itu, Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, dalam konferensi pers pada Kamis (7/3/2024), menyatakan bahwa tidak hanya Riswahyu Raharjo (RR) yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga sedang dilakukan pengembangan kasus terkait aliran sumber dana yang menjadi barang bukti di kepolisian.

Humas Polres Wonosobo, Aipda Nanang, ketika dikonfirmasi awak media indonesiahariini.com menyatakan, bahwa selama proses pemeriksaan Komisioner KPU (RR) berlangsung, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi.

Namun yang ironisnya pada saat ini, hanya RR saja yang dikenakan status sebagai tersangka dengan ancaman sanksi hukuman pidana maksimal 3 tahun penjara sesuai Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Penerapan pasal kepada Komisioner KPU (RR) sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, langsung saja menuai kecaman keras dan kritikan dari kalangan aktifis pengamat pemilu Independen.

Menurut Syindi Ansyah, yang bertindak mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG), seharusnya RR itu dikenakan pasal 12 B berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 Jo. Perubahan dengan Undang-undang Nomor 20/2001

“Karena RR sebagai penyelenggara negara, diduga telah menerima gratifikasi money politik dan dapat dianggap grattifikasi suap, guna untuk dibagi bagikan kepada sejumlah PPK di jajaran wilayah Kabupaten Wonosobo, demi untuk memenangkan salah satu paslon tertentu.

Selanjutnya Komisioner KPU (RR) dapat dijerat serta dikenakan sanksi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Tegas Syindi (Sugito)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Senam Bersama dan Tabur Benih Ikan di Batalyon Infanteri TP 955/HS

Hukum

Soal pemilihan PJ Bupati Tulungagung, Baharudin, Ketua DPRD Tulungagung : “Kami Hanya Sebatas Memberi Usulan”

Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

Daerah

Kartini Modern: DJKN DKI Jakarta Hadirkan Inklusivitas Lewat Aksi Nyata

Cirebon

Visitasi PKN di Kota Cirebon Angkat Isu Pelayanan Publik dan Perlindungan Sosial

Banten

Kontradiksi Keterangan Saksi Bapenda Jadi Sorotan Hakim dalam Sidang Korupsi Pagar Laut

Politik

Gus Muhaimin Kukuhkan Pengurus Badan Persaudaraan Antariman DPP PKB

Daerah

Kasat Binmas Polres Nias Selatan AKP Sonahami Lase Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Hilisimaetano