Home / Tangerang Raya

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:53 WIB

Pj. Walikota Tangerang Diminta Batalkan Pemenang Tender RSUD Panunggangan Barat

IDN Hari Ini, Kota Tangerang -Diduga sarat pengkondisian dalam proses tendernya, Pj. Walikota Tangerang diminta membatalkan penunjukan PT. ABP selaku kontraktor pelaksana proyek lanjutan Pembangunan RSUD Panunggangan Barat. Permintaan pembatalan itu disampaikan oleh Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP) hari ini, Senin (21/10/2024).

“Hari ini kami melayangkan surat ke Pj. Walikota Tangerang agar membatalkan penunjukan kontraktor pelaksana yang diluluskan dan ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Pokja PBJ. Pasalnya, kami menilai bahwa tender paket tersebut sarat pengkondisian,” kata Juara Simanjuntak Ketua JPKPP, Senin (21/10/2023) di Balai Kota Tangerang.

Menurutnya, pengkondisian agar tender dimenangkan oleh PT. ABP itu melibatkan sejumlah oknum, baik di Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, Pokja PBJ, dan oknum lainnya.

“Pengkondisian tender atas proyek lanjutan Pembangunan RSUD Panunggangan Barat ini melibatkan sejumlah pihak mulai dari kontraktor, dinas, hingga Pokja PBJ,” katanya.

Selain itu, kata dia, perusahaan PT. ABP yang ditetapkan sebagai pemenang tender diduga kuat bermasalah.

“Kami memperoleh informasi bahwa PT. ABP yang menjadi pemenang tender ini juga bermasalah. Direktur yang menandatangani dokumen tender bukan BR selaku direktur yang sah dari perusahaan tersebut sesuai Akte Nomor : –1– tanggal 23 September 2023 yang dibuat oleh Lumaria, SH, MKn notaris di Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Artinya, jika dalam dokumen tender ada direktur lain selain BR, itu patut diduga sebagai direktur palsu,” imbuhnya.

Masih menurut Juara, jika ada Akte Perubahan dari PT. ABP yang dilampirkan dalam dokumen tender, itu patut diduga adalah palsu. Pasalnya, dari informasi yang kami dapat, BR selaku Direktur perusahaan yang sekaligus sebagai pemegang saham, tidak pernah terlibat atau dilibatkan dalam RUPS atau RUPSLB setelah 23 September 2023.

Ditambahkan, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa persyaratan yang dilampirkan dalam dokumen tender juga palsu atau dipalsukan. Salah satunya keterangan TKDN untuk beberapa jenis barang.

“Surat keterangan TKDN untuk beberapa jenis barang, sesuai informasi yang kami dapat, juga palsu atau dipalsukan,” ujarnya.

“Satu lagi, per hari ini, penandatanganan kontrak juga belum dilaksanakan. Padahal sesuai jadwal tender seharusnya sudah dilakukan paling lambat tanggal 11 Oktober 2024. Ini juga menjadi satu indikasi bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih ragu-ragu untuk membuat kontrak,” pungkasnya.

Pokja PBJ yang menangani tender proyek tersebut pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. (red)

Share :

Baca Juga

Banten

Sederhana Bermakna, Pelepasan Kelas VI dan Kenaikan Kelas di SDN Sindang Panon ll Tahun Ajaran 2025

Banten

Kisruh Peta Bidang Pertanahan Kota Tangerang Semakin Menggila, Aktivis Soroti Dugaan Permainan Bidang untuk Kepentingan Pengembang

Tangerang Raya

Minyakita Palsu Kembali Beredar di Pemukiman Padat: Legalitas PT Artha Eka Global Asia Dipertanyakan

Tangerang Raya

Aparat Hukum Tangerang tidak Berdaya Ulah Mafia BBM Subsidi Jenis Solar

Banten

UPTD SD Negeri Cilenggang 03, Gelar Purnawiyata Kelas VI Angkatan 2023-2024

Banten

Tanggapan JPU Dinilai Tidak Menjawab Pledoi, Kuasa Hukum M. Siban SH MH Soroti Legalitas Penuntutan Suparman Harsono

Banten

BPBD Kota Tangerang Belum Terima Kajian Ilmiah Sesar Cisadane, Mitigasi Masih Menunggu

Banten

Ditengarai Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Sidang Terdakwa Suparman Harsono Berkutat pada Masalah Perdata