Home / Daerah / Hukum / Internasional / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Ragam / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:45 WIB

LSM KCBI Kepulauan Nias Tanggapi Isu Perdagangan Manusia Libatkan WNA Tiongkok: Belum Ada Bukti Ditemukan

IDN Hari Ini, Nias — Ketua Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, angkat bicara menanggapi isu dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam sindikat perdagangan manusia di wilayah tersebut.

Helpin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung dengan pihak Imigrasi dan Kepolisian, namun hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat yang mendukung dugaan tersebut.

“Pihak Imigrasi telah menjelaskan kepada kami sebanyak dua kali bahwa tidak ada dokumen ilegal yang ditemukan pada WNA asal Tiongkok tersebut,” ujar Helpin kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Isu ini mencuat setelah adanya keluhan dari pihak keluarga seorang gadis asal Nias Utara yang mempertanyakan keabsahan dokumen identitas WNA tersebut, seperti perbedaan nama pada visa dan paspor serta ketidaksesuaian tanggal dan bulan lahir.

Helpin mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi juga telah mengirim surat ke Kedutaan Besar Tiongkok dan saat ini masih menunggu tanggapan resmi.

Selain itu, kedua belah pihak, termasuk orang tua dari gadis yang bersangkutan, telah dipertemukan dan mendapat penjelasan langsung dari pihak Imigrasi.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Intelkam Polres Nias, dan hasilnya belum ditemukan adanya keterlibatan WNA tersebut dalam dugaan perdagangan manusia,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, Helpin turut menanggapi informasi dari pihak ketiga yang mendampingi keluarga sang gadis, yang sempat menyatakan bahwa ibu dari gadis tersebut memiliki gangguan kejiwaan. Namun, setelah berbicara langsung, Helpin menyebut tidak menemukan indikasi tersebut.

“Saat berbincang dengan si ibu, pembicaraannya terlihat normal, tidak menunjukkan gejala gangguan kejiwaan,” ujarnya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Helpin berharap agar isu ini tidak semakin melebar di tengah masyarakat dan meminta pihak Imigrasi maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut secara profesional dan transparan.

Ia juga menyayangkan adanya perubahan sikap dari pihak ketiga yang sebelumnya sepakat untuk menempuh jalur penyelesaian damai.

“Awalnya kita sepakat untuk menyelidiki bersama isu-isu ini dan melanjutkan kesepakatan agar pernikahan bisa terwujud, tapi kenyataannya justru berubah arah,” tutur Helpin.

Lebih lanjut, ia menduga adanya kesalahpahaman terkait dokumen WNA Tiongkok disebabkan oleh penerjemahan yang tidak dilakukan oleh penerjemah bersertifikat resmi.

“Buktinya pihak Imigrasi menyatakan bahwa dokumen WNA asal Tiongkok tersebut sah dan legal,” pungkasnya. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Yalisokhi Laoli, S.H Apresiasi Kinerja Polres Nias Atas Penetapan Tersangka Penganiayaan Terhadap Lisani Lase

Hukum

Agenda Pembuktian Surat Pihak Pemohon dan Termohon dan saksi-saksi, di Sidang Prapid Pengadilan Negeri Gunungsitoli

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Police Goes To School Polresta Cirebon di SMPN 1 Sumber

Daerah

Pemerintah Kota Gunungsitoli Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak Babi untuk Cegah Penyebaran ASF

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Simulasi Penanganan Kontijensi Pengamanan Pilwu Serentak 2023 dan Pemilu 2024

Banten

GMAKS Ungkap Kejanggalan Data SPMB SMAN Tangerang Raya, Desak Disdik Banten Buka Sisa Kuota

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-Sabu dan OKT

Cirebon

Polresta Cirebon Raih Penghargaan Public Service of The Year Jabar 2023