Home / Daerah / Hukum / Internasional / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Ragam / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:45 WIB

LSM KCBI Kepulauan Nias Tanggapi Isu Perdagangan Manusia Libatkan WNA Tiongkok: Belum Ada Bukti Ditemukan

IDN Hari Ini, Nias — Ketua Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, angkat bicara menanggapi isu dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam sindikat perdagangan manusia di wilayah tersebut.

Helpin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung dengan pihak Imigrasi dan Kepolisian, namun hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat yang mendukung dugaan tersebut.

“Pihak Imigrasi telah menjelaskan kepada kami sebanyak dua kali bahwa tidak ada dokumen ilegal yang ditemukan pada WNA asal Tiongkok tersebut,” ujar Helpin kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Isu ini mencuat setelah adanya keluhan dari pihak keluarga seorang gadis asal Nias Utara yang mempertanyakan keabsahan dokumen identitas WNA tersebut, seperti perbedaan nama pada visa dan paspor serta ketidaksesuaian tanggal dan bulan lahir.

Helpin mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi juga telah mengirim surat ke Kedutaan Besar Tiongkok dan saat ini masih menunggu tanggapan resmi.

Selain itu, kedua belah pihak, termasuk orang tua dari gadis yang bersangkutan, telah dipertemukan dan mendapat penjelasan langsung dari pihak Imigrasi.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Intelkam Polres Nias, dan hasilnya belum ditemukan adanya keterlibatan WNA tersebut dalam dugaan perdagangan manusia,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, Helpin turut menanggapi informasi dari pihak ketiga yang mendampingi keluarga sang gadis, yang sempat menyatakan bahwa ibu dari gadis tersebut memiliki gangguan kejiwaan. Namun, setelah berbicara langsung, Helpin menyebut tidak menemukan indikasi tersebut.

“Saat berbincang dengan si ibu, pembicaraannya terlihat normal, tidak menunjukkan gejala gangguan kejiwaan,” ujarnya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Helpin berharap agar isu ini tidak semakin melebar di tengah masyarakat dan meminta pihak Imigrasi maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut secara profesional dan transparan.

Ia juga menyayangkan adanya perubahan sikap dari pihak ketiga yang sebelumnya sepakat untuk menempuh jalur penyelesaian damai.

“Awalnya kita sepakat untuk menyelidiki bersama isu-isu ini dan melanjutkan kesepakatan agar pernikahan bisa terwujud, tapi kenyataannya justru berubah arah,” tutur Helpin.

Lebih lanjut, ia menduga adanya kesalahpahaman terkait dokumen WNA Tiongkok disebabkan oleh penerjemahan yang tidak dilakukan oleh penerjemah bersertifikat resmi.

“Buktinya pihak Imigrasi menyatakan bahwa dokumen WNA asal Tiongkok tersebut sah dan legal,” pungkasnya. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunjungan Pangdam I BB Di Sibolga Di Sambut Oleh Dandim 0213 Nias

Cirebon

Dari Jalanan ke Rumah Warga: Patroli Humanis Polresta Cirebon Menyentuh Nurani

Daerah

Menyambut Hari Jadi Humbahas Yg Ke -21 Pemkab Humbahas Mengadakan Lomba Drum Band Antar Sekolah

Cirebon

Polresta Cirebon Tertibkan Premanisme, Parkir Liar, dan Pak Ogah: 35 Orang Diamankan

Daerah

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Cirebon

ASWAKADA 2026 Jadi Momentum Kolaborasi dan Penguatan Peran Daerah

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Police Goes To School di Pesantren LPD Al Bahjah

Daerah

Pelajar Yang Dinyatakan Hilang, Ditemukan Meninggal Dunia