Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 29 April 2026 - 19:40 WIB

Satreskoba Polresta Cirebon Gerebeg Sarang Obat Terlarang di Kos-Kosan Watubelah

IDN Hari Ini,Cirebon- Polresta Cirebon kembali mengukir prestasi spektakuler dengan menggulung seorang pengedar obat keras (OK) ilegal yang beroperasi secara licin di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon pada Senin (27/4/2026) siang yang dramatis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi itu merupakan bagian dari komitmen absolut Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten penyalahgunaan obat-obatan keras ipegal yang kian meresahkan.

​Operasi senyap yang dilakukan tepat pada pukul 14.25 WIB tersebut menyasar sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang diduga kuat telah beralih fungsi menjadi titik distribusi racun farmasi.

Dalam penyergapan kilat yang tidak memberikan celah sedikit pun untuk melarikan diri, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial R (32) tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, dan kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah kedoknya sebagai pengedar OK terbongkar.

​Penggeledahan yang dilakukan secara detail dan menyeluruh di lokasi kejadian membuahkan hasil yang sangat signifikan bagi penyelamatan generasi muda. Petugas berhasil menyita amunisi kehancuran saraf berupa 426 butir Tramadol dan 55 butir pil Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam.

​”Penangkapan ini adalah pesan keras kepada siapa pun yang mencoba bermain api dengan mengedarkan OK ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap butir pil yang kami sita adalah masa depan generasi muda yang berhasil kita selamatkan dari kehancuran saraf dan masa depan yang suram,” katanya, Selasa (28/4/2026).

Selain ratusan butir OK ilegal, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 48 ribu diduga hasil transaksi OK ilegal serta satu unit handphone yang diduga kuat menjadi alat komunikasi utama tersangka dalam menjalankan bisnis gelapnya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka T mendapatkan OK ilegal tersebut dari seorang pemasok besar berinisial A yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga dijerat Pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jangan jadikan rumah kos sebagai tempat yang aman bagi aktivitas kriminal, karena radar kami akan terus memantau dan bertindak tegas demi terciptanya Cirebon yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.(Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Disdik Kabupaten Humbahas Tentukan Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Lebaran

Banten

Tindakan Melanggar Aturan, lzin PBG Tiga Lantai Tetapi Di Bangun Empat Lantai

Daerah

Dua Pelajar Indramayu Terpilih Jadi Paskibraka Jabar 2025, Wabup Syaefudin Beri Motivasi

Daerah

Warga Kecamatan Benda, Adakan Aksi Demo Penutupan Jalan di Perumahan Aeroland Jurumudi

Cirebon

Puluhan Personel Satreskrim Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

Daerah

Polres Nias Gelar Acara Buka Puasa Bersama dan. Safari Ramadhan 1445 H

Daerah

Disdukcapil Humbahas Gelar Rakor Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025

Daerah

Maraknya Kampanye Stiker Lewat Media Sosial, Di Goreng Goreng Maju Di Pilkada Humbahas Tahun 2024