Home / Buru

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:03 WIB

Raja Petuanan Kaiely Mintah Pemerintah Pusat Segera Jadikan Peti Gunung Botak(Leabumi)Menjadi IPR

Pulau Buru(Maluku), INDONESIAHARIINI.COM.-Pemerintah Daerah juga pemerintah pusat perlu melakukan penanggulangan terhadap menjamurnya pertambangan tanpa izin (Peti) untuk difasilitasi menjadi penambang pemegang izin pertambangan rakyat (IPR).

“Raja Petuanan Kaiely(ABDULLAH WAEL)Saat di Wewancaray oleh Media Idonesiahariini pada 24.Mei(2022) menyebutkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu melakukan sejumlah langkah untuk menjadikan Peti Gunung botak(Leabumi)menjadi IPR.

Selanjutnya RAJA menegaskan harus terlebih dulu ditetapkan wilayah penambangan rakyat [WPR]-nya, agar tidak terjadi pelanggaran di sektor penataan ruang dan sektor pertambangan,” pungkasnya.

Selain itu, badan usaha pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) hendaknya memberdayakan masyarakat adat yang menambang di wilayahnya dalam bentuk kompensasi. Menurutnya Hasil dari kegiatan itu nantinya wajib dijual kepada pemilik izin remi.

Di sisi lain penguatan kewenangan dan penambahan jumlah inspektur tambang diperlukan untuk meningkatkan infrastruktur dan lain-lain. “sehinggs pengawasan yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Menurutnya Aparat juga telah meneluarkan ketentuan sanksi hukum bagi penambangan tanpa izin. Pelaku terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.namun untuk kebutuhan ekonomi hal itu tidak dihiraukan.

Bilamana permintaan Masyarakat tidak di akomodir, ditakutkan akan terjadi anarkis bagi penambang yang datang dari luar kabupaten dengan jumlah berkisar kurang lebih 1000 orang, sehingga saya berharap kepada pihak Kepolisian setempat bersama Pejabat Bupati dan pejabat tinggi lainnya termasuk bapak Presiden RI, agar dapat memikirkan langkah dampak negative di hari esok.,”harap Raja Petuanan Kaiely

Selain itu kata Kata Raja Petuanan Kaiely(ABDULLAH WAEL) bilamana penambang yang cukup banyak berada di lokasi tambang emas GB di perbolehkan melakukan aktivitas, maka penambang emas akan terhindar dari Disintegrasi sosial, namun jika tidak merespons akativitas penambang Lokal maupun penambang luar daerah yang sementara berada di lokasi tambang GB maka, ditakutkan akan terjadi anarkis juga pencurian dimana- mana.Tutur Raja Petuanan Kaiely(Abdullah Wael)

Reporter Maluku.(Didot)

Share :

Baca Juga

Buru

Masyarakat dan Pemuda Gotong Royong Lakukan Perbaikan Jalan Rusak di Desa Parbulu unit 17.sebagai Bentuk Menagih Janji Pemerintah

Buru

Polres Buru Ungkap Kasus Pencurian Tiang Alif Berlapis Emas, Satu Pelaku (AG) Ditetapkan Tersangka

Buru

Merasa Hebat Kebal Hukum dan Melanggar Sasi Adat, Bunda Mirna dan Muit Wael Dilaporkan ke Polres Namlea atas Penyerobotan Tambang Ketel Kayuputih

Buru

Tidak Hargai Putusan Pengadilan, Mansur Mahmulati Dilaporkan Akibat Tidak Bayar Hutang

Buru

Polres Pulau Buru Kembali Bersihkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal ( PETI )

Buru

Diduga Panwascam Namlea sengaja meloloskan Oknum pengurus partai Politik PKS Kabupaten

Buru

Oknum Pembeli Emas Di Kabupaten Buru/Namlea Diduga Memiliki Ilmu Kebal Hukum

Buru

Kejari buru Diminta Usut dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dana hibah KPU Tahun 2016/2017