Home / Buru

Kamis, 29 September 2022 - 11:50 WIB

Oknum Pembeli Emas Di Kabupaten Buru/Namlea Diduga Memiliki Ilmu Kebal Hukum

Buru, Indonesiahariini.com.-Diduga kuat pembeli emas di Kabupaten Buru memiliki bekingan hingga berujung pada penyetoran beberapa nama dimaksud sampai saat ini sama sekali tidak tersentuh oleh hukum di negri ini,

Dari keterangan sumber akurat mengatakan pada media ini, agar dianggap tidak ada kong-kali kong dengan para pelaku tersebut, maka Polres Pulau Buru harus bergerak untuk menindak para pelaku pengusaha di lingkup Kabupaten Buru itu, karena dianggap kebal hukum, hingga sampai saat ini masih melakukan pembelian emas guna di bawa ke Jakarta.
Oknum:

1.Hj A
2.A S
3.S
4.A
Brigadir K oknum Polres Buru, sumber akurat mengatakan dari uang senilai 150.000.000.juta dari salah satu pengusaha tersebut diduga mengkondisikan oknum Polres dan juga oknum ResKrimsus Polda Maluku.

Bukti Kwaitansi pengiriman senilai 150.000.000 juta untuk pengkondisian terlampir, penerima I H(Ba) untuk mengkondisikan oknum dan juga dua instansi.

Para pelaku pembeli emas ilegal di Kabupaten Buru ini,diduga punya ilmu kebal hukum,karena punya setoran.

Para pelaku diketahui merupakan warga Makasar telah lama melakukan pembelian emas guna ditampung dan dibawa menggunakan kapal laut tujuan Jakarta, para pengusaha tersebut juga bergerak sebagai pemasok bahan-bahan kimia berbahaya seperti Sianida(CN)di Kabupaten Buru.

Polres Pulau Buru harus bertindak tegas terhadap para pelaku pembeli emas ilegal ini, nama-nama pelaku tersebut tercatat dia atas.

Jika saja pihak Polres Buru tidak bisa melakukan penegakan hukum maka piha-pihak tertentu akan membuat laporan ini ke Polda Maluku. Juga mabes polri di Jakarta.

Karena pihak Polres Pulau Buru juga sebelumnya telah melarang untuk menghentikan segala bentuk aktivitas yang menyangkut dengan pertambangan ilegal. Baik itu dalam bentuk penyaluran obat kimia B3 atau Sianida (CN) maupun dalam bentuk lainnya.

Hal ini tentu melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida. Dan UU RI Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Ilegal dan Batu Bara.

Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00., (Seratus Miliyar Rupiah)

Jurnal Maluku

Share :

Baca Juga

Buru

Raja Petuanan Kaiely Mintah Pemerintah Pusat Segera Jadikan Peti Gunung Botak(Leabumi)Menjadi IPR

Buru

Diduga Oknum Bawaslu Kabupaten Buru, Belum Lunasi Hutang Puluhan Juta Rupiah

Buru

Jalan Lintas Diblokade Warga Tihulale Paska Warganya Dipukul Warga Hualoy

Buru

Tiong Diperiksah Penyidik KPK Selama 4 Jam Di Kediamannya Di Jln BTN Bukit Permai

Buru

Gubernur Maluku Adakan Kungker Di Beberapa Kecamatan Di Kabupaten Buru

Buru

Sekolah SDN 8 Wailata di Desa persiapan Wamsait Miris Kandang Hewan Ternak/Sapi Juga Kerbau

Buru

Berjuang Bersama Rakyat dalam Peningkatan Pangan demi Kepentingan Rakyat Semboyan para Babinsah Desa Kabupaten Buru.

Buru

Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Beserta Komisioner Bawaslu, Melakukan Silaturahmi Sekaligus Tatap Muka Dengan Kapolres Pulau Buru