Home / Buru

Kamis, 29 September 2022 - 11:50 WIB

Oknum Pembeli Emas Di Kabupaten Buru/Namlea Diduga Memiliki Ilmu Kebal Hukum

Buru, Indonesiahariini.com.-Diduga kuat pembeli emas di Kabupaten Buru memiliki bekingan hingga berujung pada penyetoran beberapa nama dimaksud sampai saat ini sama sekali tidak tersentuh oleh hukum di negri ini,

Dari keterangan sumber akurat mengatakan pada media ini, agar dianggap tidak ada kong-kali kong dengan para pelaku tersebut, maka Polres Pulau Buru harus bergerak untuk menindak para pelaku pengusaha di lingkup Kabupaten Buru itu, karena dianggap kebal hukum, hingga sampai saat ini masih melakukan pembelian emas guna di bawa ke Jakarta.
Oknum:

Baca Juga  Tidak Hargai Putusan Pengadilan, Mansur Mahmulati Dilaporkan Akibat Tidak Bayar Hutang

1.Hj A
2.A S
3.S
4.A
Brigadir K oknum Polres Buru, sumber akurat mengatakan dari uang senilai 150.000.000.juta dari salah satu pengusaha tersebut diduga mengkondisikan oknum Polres dan juga oknum ResKrimsus Polda Maluku.

Bukti Kwaitansi pengiriman senilai 150.000.000 juta untuk pengkondisian terlampir, penerima I H(Ba) untuk mengkondisikan oknum dan juga dua instansi.

Para pelaku pembeli emas ilegal di Kabupaten Buru ini,diduga punya ilmu kebal hukum,karena punya setoran.

Para pelaku diketahui merupakan warga Makasar telah lama melakukan pembelian emas guna ditampung dan dibawa menggunakan kapal laut tujuan Jakarta, para pengusaha tersebut juga bergerak sebagai pemasok bahan-bahan kimia berbahaya seperti Sianida(CN)di Kabupaten Buru.

Baca Juga  SPBU Bernomor 84.975.02 di Simpang Lima Kota Namlea Diduga Tabrak Aturan

Polres Pulau Buru harus bertindak tegas terhadap para pelaku pembeli emas ilegal ini, nama-nama pelaku tersebut tercatat dia atas.

Jika saja pihak Polres Buru tidak bisa melakukan penegakan hukum maka piha-pihak tertentu akan membuat laporan ini ke Polda Maluku. Juga mabes polri di Jakarta.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Kapolres Pulau Buru Bersama Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Pulau Pulau Buru Ke Polsek Namlea

Karena pihak Polres Pulau Buru juga sebelumnya telah melarang untuk menghentikan segala bentuk aktivitas yang menyangkut dengan pertambangan ilegal. Baik itu dalam bentuk penyaluran obat kimia B3 atau Sianida (CN) maupun dalam bentuk lainnya.

Hal ini tentu melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida. Dan UU RI Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Ilegal dan Batu Bara.

Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00., (Seratus Miliyar Rupiah)

Jurnal Maluku

Share :

Baca Juga

Buru

Tumpukan Sampah Dibiarkan di Beberapa Titik Kota Namlea

Buru

Letkol TNI Arh Agus Nur Pujianto dan jajaranĀ  Bamgun Siturrahmi Perdana Dengan Para Awak Media

Buru

Penemuan Mayat Jenis Kelamin Lelaki di bawah Jembatan Feri Penyeberangan Namlea

Buru

Satpol PP Kabupaten Buru,Bersama Dinas Kesehatan dalam Melakukan Vaksinasi Massal

Buru

Bhayangkari Maluku Gelar Syukuran Peringatan HKGB ke-70 Tahun

Buru

Kunjungan Kerja Kapolres Pulau Buru Bersama Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Pulau Pulau Buru Ke Polsek Namlea

Buru

Raja Petuanan Kaiely Abdullah Wael Melakukan Sasi Adat Pada Semua Kegiatan Dompeng Di Lokasi PETI Gunung Botak (Leabumi)

Buru

Kodam Pattimura Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke- 94 di lapangan upacara makodam

Contact Us