Home / Buru

Kamis, 29 September 2022 - 11:50 WIB

Oknum Pembeli Emas Di Kabupaten Buru/Namlea Diduga Memiliki Ilmu Kebal Hukum

Buru, Indonesiahariini.com.-Diduga kuat pembeli emas di Kabupaten Buru memiliki bekingan hingga berujung pada penyetoran beberapa nama dimaksud sampai saat ini sama sekali tidak tersentuh oleh hukum di negri ini,

Dari keterangan sumber akurat mengatakan pada media ini, agar dianggap tidak ada kong-kali kong dengan para pelaku tersebut, maka Polres Pulau Buru harus bergerak untuk menindak para pelaku pengusaha di lingkup Kabupaten Buru itu, karena dianggap kebal hukum, hingga sampai saat ini masih melakukan pembelian emas guna di bawa ke Jakarta.
Oknum:

Baca Juga  Berjuang Bersama Rakyat dalam Peningkatan Pangan demi Kepentingan Rakyat Semboyan para Babinsah Desa Kabupaten Buru.

1.Hj A
2.A S
3.S
4.A
Brigadir K oknum Polres Buru, sumber akurat mengatakan dari uang senilai 150.000.000.juta dari salah satu pengusaha tersebut diduga mengkondisikan oknum Polres dan juga oknum ResKrimsus Polda Maluku.

Bukti Kwaitansi pengiriman senilai 150.000.000 juta untuk pengkondisian terlampir, penerima I H(Ba) untuk mengkondisikan oknum dan juga dua instansi.

Para pelaku pembeli emas ilegal di Kabupaten Buru ini,diduga punya ilmu kebal hukum,karena punya setoran.

Para pelaku diketahui merupakan warga Makasar telah lama melakukan pembelian emas guna ditampung dan dibawa menggunakan kapal laut tujuan Jakarta, para pengusaha tersebut juga bergerak sebagai pemasok bahan-bahan kimia berbahaya seperti Sianida(CN)di Kabupaten Buru.

Baca Juga  Kejari buru Diminta Usut dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dana hibah KPU Tahun 2016/2017

Polres Pulau Buru harus bertindak tegas terhadap para pelaku pembeli emas ilegal ini, nama-nama pelaku tersebut tercatat dia atas.

Jika saja pihak Polres Buru tidak bisa melakukan penegakan hukum maka piha-pihak tertentu akan membuat laporan ini ke Polda Maluku. Juga mabes polri di Jakarta.

Baca Juga  Sungai Waeapo Meluap, Pulahan Makam di Desa Waetina Dipindahkan untuk Hindari Banjir Bandang

Karena pihak Polres Pulau Buru juga sebelumnya telah melarang untuk menghentikan segala bentuk aktivitas yang menyangkut dengan pertambangan ilegal. Baik itu dalam bentuk penyaluran obat kimia B3 atau Sianida (CN) maupun dalam bentuk lainnya.

Hal ini tentu melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida. Dan UU RI Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Ilegal dan Batu Bara.

Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00., (Seratus Miliyar Rupiah)

Jurnal Maluku

Share :

Baca Juga

Buru

Antisipasi Terjadinya Pungli Di Bawaslu Kabupaten Buru, Komisioner Bawaslu Harus Di Copot

Buru

Tiga Pembolol Uang Nasabah Bank Maluku Digelandang Kejari P.Buru

Buru

Dandim 1506/Namlea Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Buru

Polres Pulau Buru Kembali Bersihkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal ( PETI )

Buru

Ingin Menopoli Lokasi Gunung Botak dua Warga Menyuruh Rekan Bawa Sajam untuk Menakuti Masyarakat di Lokasi

Buru

Satpol PP Kabupaten Buru,Bersama Dinas Kesehatan dalam Melakukan Vaksinasi Massal

Buru

Berita menarik! Samapta Polda Maluku Terima Dua Penghargaan Hak Cipta

Buru

Kejaksaan Negeri Buru Lakukan Penahanan  Tiga Orang Tersangka Korupsi Bank Maluku

Contact Us