Home / Buru

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 22:53 WIB

Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease Melakukan Tahap 2 Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Maluku, Indonesiahariini.com.-POLDAMALUKU- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melakukan tahap 2 kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang diserahkan bersama barang bukti yaitu B, 16 tahun. Ia diduga telah menyetubuhi dan mencabuli A, bocah 8 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik, mengungkapkan, tahap 2 atau penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU. B diserahkan di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (28/10/2022).

“Setelah berkas perkara tersangka B dinyatakan lengkap (P21), kami kemudian menyerahkan yang bersangkutan kemarin bersama barang bukti (tahap 2),” kata Mido Manik, Sabtu (29/10/2022).

Setelah tahap 2, kasus tindak pidana persetubuhan anak yang ditangani Polresta Ambon dinyatakan selesai. Tersangka selanjutnya akan berproses dengan JPU hingga ke tahap persidangan.

“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga tahap persidangan,” sebutnya.

Untuk diketahui, tersangka B diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/503/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Oktober 2022.

B menyetubuhi dan mencabuli A di salah satu daerah di kawasan kecamatan Sirimau, kota Ambon, Jumat (14/10/2022). Perbuatannya menyebabkan korban trauma.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. “Ungkapnya

Laporan jurnalaluku(Wael Didot)

Share :

Baca Juga

Buru

Tumpukan Sampah Dibiarkan di Beberapa Titik Kota Namlea

Buru

Perbaikan Jalan Sepanjang 4 KM ,Kodim 1506/Namlea Mendapat Apresiasi dari PenggunaJalan Lintas.

Buru

Tidak Hargai Putusan Pengadilan, Mansur Mahmulati Dilaporkan Akibat Tidak Bayar Hutang

Buru

Kerja Bakti Bersama TNI, Polri dan Pemerintahan Daerah Keamatan Namlea, Kabupaten Buru

Buru

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Namlea Ludes Dilahap Sijagomerah

Buru

Kejari buru Diminta Usut dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dana hibah KPU Tahun 2016/2017

Buru

Ingin Menopoli Lokasi Gunung Botak dua Warga Menyuruh Rekan Bawa Sajam untuk Menakuti Masyarakat di Lokasi

Buru

Penemuan Mayat Jenis Kelamin Lelaki di bawah Jembatan Feri Penyeberangan Namlea