Namlea(Kabupaten Buru)Indonesiahariini.com – Akibat Pemerintah Kabupaten Buru dinilay lambat memasukan KUA PPAS Perubahan TA 2022, anggaran perubahan itu terlambat dibahas di DPRD Buru.
Wartawan media ini melaporkan, rapat penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) ABPD TA 2022, baru digelar di DPRD Buru, Senin siang (17/10/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Muh Rum Soplestuny dan dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Djalaluddin Salampessy.
Rapat sendiri sempat molor beberapa jam guna menunggu terpenuhi quorum kehadiran anggota dewan.
Walau tidak langsung menuding Pemkab Buru lalai , Rum saat memimpin rapat menjelaskan, kalau batas waktu penetapan KUA/PPAS Perubahan sudah harus dirampungkan tanggal 15 Oktober 2022, atau dua hari yang lalu.
Setelah Djalaludin menyampaikan pidatonya pada rapat paripurna itu, mekanisme pembahasan rancangan KUA dan PPAS tentunya membutuhkan waktu yang cukup tersedia.
Di lain sisi mereka diperhadapkan dengan batas waktu penetapan yang sudah harus rampung tanggal 15 Oktober bulan ini.
Belum lagi pembahasan dan penetapan perubahan APBD yang juga segera diselesaikan.
Untuk itu, setelah berkonsultasi dan mempertimbangksn kondisi maupun batas waktu yang tersedia, pimpinan DPRD memutuskan mekanisme pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2022 dilakukan secara terbatas dalam rapat BANGGAR pada hari Senin (17/10/2022) , sehingga dapat segera dirampungkan guna memenuhi target pelaksanaan paripurna penandatanganan nota persetujuan bersama.
Rum berharap agar kegiatan pembahasan dapat berjalan lancar dan terarah untuk mempercepat penyusunan dan penetapan APBD Perubahan dalam menopang pembangunan daerah di sisa akhir tahun anggaran ini.
Sedangkan Djalaluddin dalam pidatonya menyampaikan muatan substansi Perubahan Kebijakan Umum Anggoran Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 894,45 miliar.
PAD ditargetkan sebesar Rp. 67,00 millar tetap sesuai APBD murni.
Dana Perimbangan ditargetkan sebesar Rp.825,95 miliar tidak mengalami perubahan.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 1,50 miliar juga tetap seperti APBD murni.
Selanjutnya, Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp. 962,60 Miliar, naik Rp. 74,29 miliar atau 8,36 % dari target APBD TA 2022.
Pembiayaan netto sebesar Rp. 4,40 miliar, turun Rp.1.73 miliar atau sebesar 28,30 % dari target APBD TA 2022.
Dengan rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yang disampaikan di atas maka Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 mengalami Defisit sebesar Rp. 68,15 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp. 4.40 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah kenaan adalah sebesar Rp. (72,55 ) milar.
“Kita mengalami defisit terbuka sebesar Rp. 72.55 miliar,”akui Djailaliudduin.
Oleh karena itu, dia berharap agar permasalahan defisit terbuka ini merjadi tugas bersama untuk menemukan solusinya.
Laporan Jurnal Maluku(Wael Didot)