IDN Hari Ini, Namlea Kabupaten Buru – Dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Non Pilkada sebesar Rp. 500 juta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru menjadi perbincangan hangat.
Abd Rauf Wabula, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keberadaan dana ini yang tak jelas penggunaannya. Sabtu, 23/09/2023
Menurut Wabula, dana hibah seharusnya digunakan untuk sarana penunjang administrasi (ATK) lembaga, tetapi dikhawatirkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Rekaman audio percakapan suara yang beredar juga menambah misteri seputar dana tersebut.
Dalam rekaman tersebut, terdengar pembicaraan yang menyinggung pengeluaran dana oleh komisioner KPU untuk belanja barang modal kantor. Suara yang diduga sebagai suara bendahara KPU mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari Pemda. Namun, tujuan pengeluaran tersebut menjadi pertanyaan, yang belum jelas jawabannya
Kepolisian dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru, diharapkan mendalami dugaan penyalahgunaan dana ini lebih lanjut.
Abd Rauf Wabula juga meminta Kejaksaan Kabupaten Buru segera mengambil tindakan tegas dalam mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa dana hibah tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, sesuai dengan arahan Inspektorat KPU RI. (WD Maluku)










