Home / Banten / Tangerang Raya

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:09 WIB

Ajang Lokasi PorProv VI Banten Di Kelurahan Selapajang Jaya – Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Ternyata Masih Bermasalah

Denny Granada
DPD GNP Tipikor Kota Tangerang

Denny Granada DPD GNP Tipikor Kota Tangerang

IDN Hari Ini , Kota Tangerang – Area lokasi pembangunan venue untuk salah satu Cabor (Cabang Olahraga) moto cross yang terletak di kelurahan selapajang kecamatan Neglasari Kota Tangerang menuai kritik dari Denny Granada Ketua DPD GNP TIPIKOR (Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi) Kota Tangerang, Rabu (24/8/22).

Denny menerangkan, “dari semenjak adanya  klaim kepemilikan tanah oleh pemerintah Kota yang ketika itu beredar surat pemberitahuan pengosongan lahan yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan sekitaran bulan Juni yang surat tersebut tidak mendapat respon lantas status pengelolaan lahan dilimpahkan ke Dinas Pemuda Olahraga (Dispora), tanah tersebut masih seluas 9.3 hektar, berselang beberapa saat lantas luas tanah tersebut menyusut menjadi 7.1 hektar ini patut menjadi pertanyaan dan menjadi perhatian apa yang menjadi dasar berkurangnya lahan pembuatan venue tersebut,” kata Denny Granada.

Padahal dirinya sudah memberikan saran dan mengingatkan kepada pejabat Pemkot, agar hati-hati dalam hal ini, dan memberikan masukan yang menurut nya cukup positif sekiranya pemerintah Kota akan membangun venue untuk perhelatan moto cross menjelang Porprov VI Banten dapat memilah tanah yang tidak beresiko.

Lebih lanjut Denny menerangkan, “dengan membaca dan memperhatikan floating berdasarkan NIB milik Pemkot Tangerang ternyata ada terkesan tumpang tindih dengan tanah yang dimiliki oleh orang lain. Dari jumlah klaim Pemda yang sudah berkurang hari ini menjadi 7.1 sekarang ini sudah di pastikan akan berkurang kembali, hal ini dibuktikan dengan adanya 6 bidang lokasi yang masing – masing sudah berstatus sertipikat hak milik dari 6 bidang tersebut seluas 13.840.35 meter,” katanya.

Begitu ditanya apakah kang Deny membuktikan kalau luas lahan tersebut dasarnya ada?.

Denny Granada menjelaskan terkait itu dirinya menjabarkan, “lahan yang dimaksud berdasarkan NIB (nomor indentifikasi bidang) yang tentunya NIB tersebut muncul berdasarkan sertipikat hak milik (SHM ) yakni : NIB 00132 Luas : 1986.07 meter, NIB 00416 Luas : 1673.36 meter, NIB 04080 Luas : 03399 Luas : 3053,29 meter selanjutnya NIB 01137 Luas : 1957.14 meter serta NIB 01703 Luas : 2152.79 meter, sehingga total tanah yang dimiliki orang lain didalam lahan yang di klaim kepemilikannya oleh pemerintah Kota Tangerang seluas 13.840.35 meter,” jelas Denny Granada.

Sekali lagi dirinya mengingatkan, agar sekiranya Pemda kota Tangerang berhati-hati dalam hal ini, jangan mengajarkan masyarakat dengan hal yang kurang baik, karena seharusnya pemerintah bisa menjadi Soko guru bagi masyarakatnya.

Diakhir statemennya Ketua DPD GNP TIPIKOR  memberikan spirit serta dukungannya kepada pemerintah Kota Tangerang, “semoga sukses dalam pelaksanaan Porprov ke VI Banten dan bisa meraih juara umum dan mampu mencetak para atlit menuju jenjang prestasi yang lebih Gemilang,” harapannya.

Share :

Baca Juga

Banten

Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Serius Respon Pengaduan Warga Ciputat Timur Terkait Sulit Mendapatkan PBG Di Lahan Bersertifikat

Banten

GNP TIPIKOR Kota Tangerang Akan Laporkan Maraknya Sengketa PPDB

Banten

Selama Arus Mudik Lebaran 2023, Tilang Elektronic Tetap Diberlakukan Polrestro Tangerang Kota

Banten

Miris.! Bangunan Tanpa PBG, Hiasi Kota Tamgerang “Sudah Kordinasi”

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan Kepada Personil Berprestasi 

Banten

Ajang Silaturahmi PPPSBBI Cipondoh Bersama Korda II Tangerang: Semangat Lebaran dan Solidaritas Pendekar Banten

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang

Banten

LSM KIPANG Desak PN Tangerang Tunda Bayar Konsinyasi Lahan Rawarengas, Soroti Status Tanah Bengkok