IDN Hari Ini, Serang – Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Provinsi Banten tahun 2022, dengan tidak lolosnya siswa berprestasi dalam Bidang Olahraga dan Atlet Peraih Medali pada ajang Pekan Olahraga Daerah (Popda) X Banten oleh panitia PPDB tingkat SMA Negeri diwilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah sebelumnya KONI dan KORMI Provinsi Banten selaku induk atlet olahraga bersuara keras, kali ini DPD KNPI Provinsi Banten ikut mengkritisi atas hal ini.
Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten, Suparta Kurniawan yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (13/7/2022) menyesalkan adanya siswa atlet berprestasi tidak diterima pada PPDB Banten tahun 2022. Seyogyanya atlit unggul yang berprestasi di berikan ruang yang seluas – luasnya untuk mengembangkan talentanya, agar altet berprestasi tersebut tetap tinggi semangatnya untuk membawa harum nama Provinsi Banten baik dikancah nasional maupun internasional.
Menurutnya patut diduga adanya ketidakberesan dalam PPDB Banten yang menyebabkan tidak diterimanya atlet tersebut,, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani harus bertanggungjawab dan mengevaluasi panitia PPDB baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat SMA Negeri.
“Jika ada kejanggalan, jangan sungkan untuk memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
DPD KNPI Provinsi Banten juga meminta kepada lembaga olahraga atau KONI Provinsi Banten selaku induk organisasi olahraga atau cabang olahraga (cabor) yang membawahi olahraga tersebut memberikan apresisasi yang tinggi kepada atlet – atlet yang berprestasi, ungkapnya.
DPD KNPI Provinsi Banten minta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar agar mengawasi serta mengevaluasi ketat panitia PPDB dan Kepala Sekolah (Kepsek) se Banten yang diduga bermasalah. “Jangan sampai meresahkan masyarakat banten.” Katanya.
DPD KNPI Provinsi Banten sepakat dengan tuntutan Sekretaris KONI Provinsi Banten, Koswara Poerwasasmita yang meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar agar Kepsek yang menolak atlet berprestasi dipecat dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.