IDN Hari Ini, Tulungagung – Setelah sempat tiga kali mangkir panggilan dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Tindak Pidana Korupsi 4 (empat) proyek pelebaran jalan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018 yakni ruas jalan Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan dan Boyolangu-Campurdarat, ‘AK’, Direktur PT. Kya Graha datang dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (5/10/2022).
“Benar, Rabu sore sekitar Pk.15.00, dalam keadaan sehat, AK, Direktur PT. Kya Graha yang berstatus DPO Kejari Tulungagung datang untuk menyerahkan diri.” ungkap Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Raditya
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan berkas perkara, tersangka ‘AK’ yang diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberangkatkan ke Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 5 Oktober 2022, tersangka ‘AK’ akan ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga 20 hari kedepan” imbuh Agung
“Sekitar pukul 19.25 WIB, tersangka diberangkatkan ke Surabaya dangan pengawalan dua petugas kepolisian dari Polres Tulungagung” pungkas Agung. (nick/tla)