Home / Banten / Tangerang Raya

Sabtu, 3 Desember 2022 - 13:11 WIB

Gedung Olah Raga (GOR) Dimyati Kota Tangerang Bisa Disewakan Untuk Kegiatan Peribadatan

Denny Granada
DPD GNP Tipikor Kota Tangerang

Denny Granada DPD GNP Tipikor Kota Tangerang

IDN Kota Tangerang – Kabar gembira yang terucap dari tokoh pemerhati perkembangan Kota Denny Granada yang juga sebagai Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang, dengan menerangkan bahwa Gedung Olah Raga Dimyati bisa disewakan untuk kegiatan peribadatan.

Denny Granada sangat terheran setelah mengetahui informasi, bahwa Gedung Olah Raga Dimyati bisa disewakan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga ( Dispora ) untuk dijadikan kegiatan keagamaan.

Selanjutnya Denny pun sangat berharap, agar semua fasilitas gedung olah raga  yang ada di kota tangerang, bisa juga digunakan/disewakan  oleh Dispora untuk kegiatan peribadatan, sebagai nada kata sindiran.

Diketahui hal ini berawal ,  ketika pada saat Denny Granada sudah mendapatkan izin menggunakan GOR Dimyati selama dua hari dari pengurus PEBASI dan sudah terkonfirmasi dengan penanggung jawab GOR DIMYATI tentang akan digunakan tempat tersebut untuk persiapan atlit DRUMB BAND Kota Tangerang yang akan melakukan pelatihan pemantapan menjelang Pra PON yang akan laksanakan pada Tanggal.6 Desember 2022 di Madiun. yakni pada hari Jumat dan Sabtu.

” Dimana Cabor Drumb Band Kota Tangerang berhasil meraih sebagai juara umum PORPROV VI BANTEN yang belum lama ini sudah selesai dilaksanakan, dan sebagai hadiahnya cabor Drumb Band Kota Tangerang diganjar dengan tiket berangkat Kejurnas atau Pra  PON mewakili Provinsi Banten.

Dan Denny pun cukup kaget mendengar bahwa DRUMB BAND Kota Tangerang, hanya bisa menggunakan GOR Dimyati hanya 1 hari saja yakni pada hari Jumat, sedangkan pada hari Sabtu ini GOR Dimyati tidak bisa digunakan karena akan dipakai untuk kegiatan peribadatan, ujar  Denny yang juga sebagai Ketua Pembina Brumb Band Kita Tangerang.

” Beliau pun hanya berharap kepada bapak Walikota Tangerang, agar sekiranya bisa mempertegas kepada jajaran DisPora mengenai sarana/fasilitas olah raga atau gedung olah raga hanya dapat digunakan untuk kegiatan olah raga atau kegiatan lain yang tidak bersifat keagamaan.

Hal yang paling utama setelah terjadinya peristiwa pada hari ini, sudah sepantasnya bapak Walikota Tangerang segera MENGEVALUASI kembali kinerja Kepala Dinas  Pemuda dan Olah Raga (Dispora), ujarnya sambil menggelengkan kepalanya meninggalkan awak media.

Share :

Baca Juga

Banten

Ratusan Wartawan dan LSM Demo Satpol PP dan Wali Kota Tangerang, Tuntut Copot Kasatpol PP, Kabid, dan Kasie Gakumda

Banten

Ternyata Galian Tiang Fiber Optik MyRepublic di Cileduk Indah Disorot, Minim K3 dan Diduga Ada Koordinasi Rukun Warga 001 dan Kelurahan Pedurenan Kota Tangerang

Banten

Aklamasi Dan Mufakat, Akhirnya Struktural Organisasi Relawan DPC Kawan Ganjar Bersatu Nasional (KGBN) Kota Tangerang Resmi Terbentuk

Tangerang Raya

Minta Uang Parkir Tak Diberi, Dua Preman Keroyok Security Di Cipondoh Diamankan Polisi

Banten

Lagi-Lagi Soal GOR DIMYATI Kota Tangerang, Lantas Apa Fungsi GOR Lainnya ?

Tangerang Raya

Diduga Langgar Aturan Parkir di Tangsel, Mataer Parking Beri Konfirmasi

Banten

Satpol PP Tangerang dan Camat Cipondoh, Gulung Bangunan Liar dan Lapak Pedagang di Kawasan Cipondoh

Banten

KITA-PD Layangkan Surat Klarifikasi ke Kadisdik Kota Tangerang, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOSDA Inklusif Rp7,9 Miliar