Home / Banten / Tangerang Raya

Sabtu, 3 Desember 2022 - 13:11 WIB

Gedung Olah Raga (GOR) Dimyati Kota Tangerang Bisa Disewakan Untuk Kegiatan Peribadatan

Denny Granada
DPD GNP Tipikor Kota Tangerang

Denny Granada DPD GNP Tipikor Kota Tangerang

IDN Kota Tangerang – Kabar gembira yang terucap dari tokoh pemerhati perkembangan Kota Denny Granada yang juga sebagai Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang, dengan menerangkan bahwa Gedung Olah Raga Dimyati bisa disewakan untuk kegiatan peribadatan.

Denny Granada sangat terheran setelah mengetahui informasi, bahwa Gedung Olah Raga Dimyati bisa disewakan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga ( Dispora ) untuk dijadikan kegiatan keagamaan.

Selanjutnya Denny pun sangat berharap, agar semua fasilitas gedung olah raga  yang ada di kota tangerang, bisa juga digunakan/disewakan  oleh Dispora untuk kegiatan peribadatan, sebagai nada kata sindiran.

Diketahui hal ini berawal ,  ketika pada saat Denny Granada sudah mendapatkan izin menggunakan GOR Dimyati selama dua hari dari pengurus PEBASI dan sudah terkonfirmasi dengan penanggung jawab GOR DIMYATI tentang akan digunakan tempat tersebut untuk persiapan atlit DRUMB BAND Kota Tangerang yang akan melakukan pelatihan pemantapan menjelang Pra PON yang akan laksanakan pada Tanggal.6 Desember 2022 di Madiun. yakni pada hari Jumat dan Sabtu.

” Dimana Cabor Drumb Band Kota Tangerang berhasil meraih sebagai juara umum PORPROV VI BANTEN yang belum lama ini sudah selesai dilaksanakan, dan sebagai hadiahnya cabor Drumb Band Kota Tangerang diganjar dengan tiket berangkat Kejurnas atau Pra  PON mewakili Provinsi Banten.

Dan Denny pun cukup kaget mendengar bahwa DRUMB BAND Kota Tangerang, hanya bisa menggunakan GOR Dimyati hanya 1 hari saja yakni pada hari Jumat, sedangkan pada hari Sabtu ini GOR Dimyati tidak bisa digunakan karena akan dipakai untuk kegiatan peribadatan, ujar  Denny yang juga sebagai Ketua Pembina Brumb Band Kita Tangerang.

” Beliau pun hanya berharap kepada bapak Walikota Tangerang, agar sekiranya bisa mempertegas kepada jajaran DisPora mengenai sarana/fasilitas olah raga atau gedung olah raga hanya dapat digunakan untuk kegiatan olah raga atau kegiatan lain yang tidak bersifat keagamaan.

Hal yang paling utama setelah terjadinya peristiwa pada hari ini, sudah sepantasnya bapak Walikota Tangerang segera MENGEVALUASI kembali kinerja Kepala Dinas  Pemuda dan Olah Raga (Dispora), ujarnya sambil menggelengkan kepalanya meninggalkan awak media.

Share :

Baca Juga

Banten

Korem 052/Wkr Gelar Nonton Bareng Kasad Award 2023 

Banten

Perempuan Tertembak Tak Sengaja oleh Teman, Terungkap dari Kasus Laporan Kepolisian Direkayasa 

Banten

Sengketa Tanah Rawa Bokor Diduga Libatkan Oknum Lurah, Warga Desak APH Bertindak

Banten

Jumat Berkah Rutin, Danrem 052/Wijayakrama , Brigjen TNI Putranto Gatot SH, S.Sos.,M.M.Berikan Bantuan Ke yayasan Rumah Yatim Himpul Daarus Sa’adah

Banten

Grand Opening R-1 Eat & Coffee Roastery, Tempat Ngopi Baru di Pinggir Danau Cipondoh Diresmikan

Tangerang Raya

Oknum Kepsek SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Resmi Dilaporkan LSM WIBARA Ke Kejari Kota Tangerang

Banten

Pemkot Tangerang, Dituding Cawe-Cawe Atas Putusan PN Tangerang Jo. Putusan PT Banten

Banten

Nota Pembelaan Terdakwa Ade Hermana dan Masudi Ungkap Tak Ada Kerugian Negara, Soroti Ketidakabsahan Penyitaan dan Adanya Dugaan Cacat Prosedur Hukum