IDN Hari Ini, Tangerang- Langkah gencar Abbas, perwakilan Pokja Pemilihan 1.1/2026 Kota Tangerang, dalam memberikan klarifikasi di sejumlah media online terkait tender proyek Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah (Eks Pabrik Edy) Dinas Lingkungan Hidup (LH) senilai Rp32,5 miliar, mendapat respons keras.
Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Koordinator Wilayah Tangerang Raya menilai pernyataan tersebut sebagai “lelucon konyol” yang dinilai membodohi publik.
Klarifikasi yang disampaikan Abbas dinilai GMAKS sebagai upaya pembelaan diri yang prematur. Sebab, dugaan pelanggaran tender pada satuan kerja Dinas LH ini telah dilaporkan secara resmi oleh GMAKS jauh sebelum pokja ramai di media.
Saat ini, GMAKS menyatakan tengah menunggu tindakan konkret dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas laporan tersebut.
“Saudara Abbas gencar rilis di media online seolah prosesnya sudah bersih. Kami minta jangan pura-pura bodoh! ” tegas Koordinator GMAKS Tangerang Raya dalam keterangannya, Sabtu (11/7).
Tudingan Manipulasi Aturan dan Pelanggaran Prosedur
GMAKS meyakini Abbas memahami regulasi pengadaan barang dan jasa, namun diduga sengaja memanipulasi tafsir aturan. Indikasi utama terletak pada pengakuan Abbas yang membenarkan bahwa PT Sultan Sukses Mandiri tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) KK016 spesialis baja secara mandiri. Hal ini dinilai sebagai bukti otentik adanya cacat prosedur sejak awal proses penilaian.
Lebih lanjut, GMAKS menyoroti status peserta tender. Dari total peserta yang tercatat di aplikasi SPSE, tidak ditemukan nama akun perusahaan KSO (Kerja Sama Operasi) gabungan antara PT Sultan Sukses Mandiri dengan PT Nurfita Karya Mandiri.
“PT Sultan Sukses Mandiri dalam sistem pengadaan secara elektronik murni berdiri sendiri sebagai peserta tunggal. Tindakan Pokja yang nekat meloloskan dokumen di luar sistem dinilai mengangkangi asas Transparan, Bersaing, dan Adil,” ujar Koordinator GMAKS.
Pelanggaran Regulasi Berlapis
GMAKS merinci sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan:
1. Pelanggaran Asas: Meloloskan peserta tunggal dianggap menabrak Pasal 6 Perpres No. 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang asas transparan, bersaing, dan adil.
2. Evaluasi Menyimpang: Pokja dinilai melanggar Pasal 51 ayat (2) huruf b dan d Perpres No. 12 Tahun 2021 karena evaluasi yang menyimpang dari kriteria dokumen pemilihan, yang seharusnya membuat tender dinyatakan gagal.
3. Praktik Post-Bidding: Siasat menyelundupkan dokumen kemitraan pasca-penutupan tender untuk menambal kelemahan peserta tunggal merupakan praktik yang dilarang dalam Lampiran II Bab V Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.
4. Pemotongan Esensi Aturan KSO: GMAKS menilai pokja memotong esensi Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022, di mana evaluasi kualifikasi saling melengkapi hanya sah jika pendaftaran atas nama akun KSO yang terkunci di sistem sejak awal, bukan dimanipulasi di tengah jalan.
5. Pematian Validasi Sistem: Pokja diduga sengaja mematikan validasi digital SPSE untuk menyelamatkan PT Sultan Sukses Mandiri agar terhindar dari guguran sistem elektronik.
Dampak Cacat Hukum dan Ilegalitas Konstruksi
Akibat pengabaian aturan ini, GMAKS menilai kontrak kerja senilai Rp32.543.626.724 di Dinas LH tersebut cacat hukum karena mengikat secara tunggal kepada PT Sultan Sukses Mandiri. Imbasnya, pengerjaan spesialis baja di lapangan otomatis ilegal karena menabrak Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, lantaran dieksekusi perusahaan tanpa izin resmi yang sesuai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pokja Pemilihan 1.1/2026 Kota Tangerang maupun PT Sultan Sukses Mandiri belum memberikan respons resmi terkait tudingan dari GMAKS tersebut. (T-Red)










