Home / Buru

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 22:53 WIB

Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease Melakukan Tahap 2 Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Maluku, Indonesiahariini.com.-POLDAMALUKU- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melakukan tahap 2 kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang diserahkan bersama barang bukti yaitu B, 16 tahun. Ia diduga telah menyetubuhi dan mencabuli A, bocah 8 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik, mengungkapkan, tahap 2 atau penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU. B diserahkan di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga  Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Daerah PWMOI,Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia.Kabupaten buru Melaporkan Kriminalisasi pada Wartawan

“Setelah berkas perkara tersangka B dinyatakan lengkap (P21), kami kemudian menyerahkan yang bersangkutan kemarin bersama barang bukti (tahap 2),” kata Mido Manik, Sabtu (29/10/2022).

Setelah tahap 2, kasus tindak pidana persetubuhan anak yang ditangani Polresta Ambon dinyatakan selesai. Tersangka selanjutnya akan berproses dengan JPU hingga ke tahap persidangan.

Baca Juga  Pemdes Dava Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anggaran Dana Desa (DD) Tahap Dua Tahun 2022

“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga tahap persidangan,” sebutnya.

Untuk diketahui, tersangka B diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/503/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Oktober 2022.

B menyetubuhi dan mencabuli A di salah satu daerah di kawasan kecamatan Sirimau, kota Ambon, Jumat (14/10/2022). Perbuatannya menyebabkan korban trauma.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. “Ungkapnya

Baca Juga  Diduga Oknum Bawaslu Kabupaten Buru, Belum Lunasi Hutang Puluhan Juta Rupiah

Laporan jurnalaluku(Wael Didot)

Share :

Baca Juga

Buru

Kunjungan Kerja Kapolres Pulau Buru Bersama Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Pulau Pulau Buru Ke Polsek Namlea

Buru

PERNYATAAN SIKAP:Pemerintahan  Masyarakat Negeri  Adat  Petuanan Kayeli  dan Soar Pito  Soar Pa,

Buru

Bhayangkari Maluku Gelar Syukuran Peringatan HKGB ke-70 Tahun

Buru

Diduga CV Masrah Indah Babat Ribuan Pohonan Manggrove di Desa Kaki Air Kecamatan Teluk Kaiely

Buru

Beberapa Desa Kaiely desak PJ Bupati Segera Evaluasi Camat Teluk Kaiely

Buru

Ingin Menopoli Lokasi Gunung Botak dua Warga Menyuruh Rekan Bawa Sajam untuk Menakuti Masyarakat di Lokasi

Buru

Kombes Pol Drs. M. Rum Ohoirat, Mewakili Polda Maluku Memberikan Ceramah Tentang Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara.

Buru

Tukang Ojek Pelaku Pencabulan Anak 9 Tahun Ditangkap Polresta Ambon

Contact Us