Home / Buru

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 22:53 WIB

Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease Melakukan Tahap 2 Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Maluku, Indonesiahariini.com.-POLDAMALUKU- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melakukan tahap 2 kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang diserahkan bersama barang bukti yaitu B, 16 tahun. Ia diduga telah menyetubuhi dan mencabuli A, bocah 8 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik, mengungkapkan, tahap 2 atau penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU. B diserahkan di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (28/10/2022).

“Setelah berkas perkara tersangka B dinyatakan lengkap (P21), kami kemudian menyerahkan yang bersangkutan kemarin bersama barang bukti (tahap 2),” kata Mido Manik, Sabtu (29/10/2022).

Setelah tahap 2, kasus tindak pidana persetubuhan anak yang ditangani Polresta Ambon dinyatakan selesai. Tersangka selanjutnya akan berproses dengan JPU hingga ke tahap persidangan.

“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga tahap persidangan,” sebutnya.

Untuk diketahui, tersangka B diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/503/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Oktober 2022.

B menyetubuhi dan mencabuli A di salah satu daerah di kawasan kecamatan Sirimau, kota Ambon, Jumat (14/10/2022). Perbuatannya menyebabkan korban trauma.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. “Ungkapnya

Laporan jurnalaluku(Wael Didot)

Share :

Baca Juga

Buru

Ayah Bejad Memperkosa Anak Tiri Diringkus Satreskrim Polres Pulau Buru

Buru

Berita Menarik…!!!Pihak Adat Segera Mengambil Allih Stok Fael Di PT.BPS  Untuk Masyarakat Adat

Buru

Jalan Lintas Diblokade Warga Tihulale Paska Warganya Dipukul Warga Hualoy

Buru

Polres Pulau Buru Berasil Menangkap  Pelaku  Pemurnian  Emas sebanyak 5kg 12 gram dan 50 kg Mercury

Buru

Diduga CV Masrah Indah Babat Ribuan Pohonan Manggrove di Desa Kaki Air Kecamatan Teluk Kaiely

Buru

Dalam Memperingati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Pulau Buru Pimpin Upacara Yang Bertempat Di Lapangan Apel Polres P. Buru

Buru

Surat Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Tidak Pernah Ditindaklanjuti Sampai Saat Ini

Buru

Oknum Pembeli Emas Di Kabupaten Buru/Namlea Diduga Memiliki Ilmu Kebal Hukum