Home / Buru

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 22:53 WIB

Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease Melakukan Tahap 2 Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Maluku, Indonesiahariini.com.-POLDAMALUKU- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melakukan tahap 2 kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang diserahkan bersama barang bukti yaitu B, 16 tahun. Ia diduga telah menyetubuhi dan mencabuli A, bocah 8 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik, mengungkapkan, tahap 2 atau penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU. B diserahkan di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga  Sekolah SDN 8 Wailata di Desa persiapan Wamsait Miris Kandang Hewan Ternak/Sapi Juga Kerbau

“Setelah berkas perkara tersangka B dinyatakan lengkap (P21), kami kemudian menyerahkan yang bersangkutan kemarin bersama barang bukti (tahap 2),” kata Mido Manik, Sabtu (29/10/2022).

Setelah tahap 2, kasus tindak pidana persetubuhan anak yang ditangani Polresta Ambon dinyatakan selesai. Tersangka selanjutnya akan berproses dengan JPU hingga ke tahap persidangan.

Baca Juga  Polres Pulau Buru Berhasil Ungkap, Para Pelaku Pemilik Container Yang Jatuh di Pelabuhan Laut Namlea

“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga tahap persidangan,” sebutnya.

Untuk diketahui, tersangka B diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/503/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Oktober 2022.

B menyetubuhi dan mencabuli A di salah satu daerah di kawasan kecamatan Sirimau, kota Ambon, Jumat (14/10/2022). Perbuatannya menyebabkan korban trauma.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. “Ungkapnya

Baca Juga  Akhiri Tugas Sebagai Plh. Kalapas Namlea, Tersih Victor Noya Persembahkan ’71 Hari Akuntabilitas Kinerja’

Laporan jurnalaluku(Wael Didot)

Share :

Baca Juga

Buru

Tumpukan Sampah Dibiarkan di Beberapa Titik Kota Namlea

Buru

Penjabat Bupati Buru ,Dr Djalaluddin Salampessy ,M,S,i Menyambut baik kehadiran pengurus DPD PW MOI Kabupaten Buru

Buru

Diduga Panwascam Namlea sengaja meloloskan Oknum pengurus partai Politik PKS Kabupaten

Buru

Melakukan kunjungan kerja ke Wilayah Maluku Utara selama enam hari  di labuha oleh Panglima Kodam (Pangdam) XVI/Pattimura,

Buru

Dalam Memperingati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Pulau Buru Pimpin Upacara Yang Bertempat Di Lapangan Apel Polres P. Buru

Buru

Masyarakat Kabupaten Buru Resah Akibat Listrik Sering Padam

Buru

Polsek Namlea Targetkan Zona Hijau di Nalea Kabupaten Buru di Akhir Tahun

Buru

Polres Pulau Buru Serahkan Tersangka Imran Safi Malla, Beserta Barang Bukti Ke Kejaksaan Negri Buru Tahap II