Home / Hukum / Tulungagung

Rabu, 23 Februari 2022 - 05:39 WIB

Terpidana Kasus Korupsi PDAM Serahkan 200 Juta Ke Kejari Tulungagung

IDN Hari Ini, Tulungagung – Djoko Hariyanto, terpidana kasus korupsi anggaran perawatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cahaya Tirta Tulungagung 2016 – 2018 membayarkan uang denda pidana subsider 6 (enam) bulan penjara sebesar 200 (dua ratus) juta rupiah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melalui pihak keluarga (21/2/2022)

Tanpa didampingi kuasa hukum, putri Djoko datang dan menyerahkan uang pembayaran denda pidana sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan pengadilan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan “kami menerima uang denda yang diserahkan oleh pihak keluarga untuk terpidana Djoko Hariyanto yang kini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tulungagung” kata Agung

“Dengan pembayaran denda ini terpidana hanya tinggal menjalani hukuman pokok saja, empat tahun” tambah Agung.

Sebagaimana diketahui sebelumya, Djoko Hariyanto divonis 4 (empat) tahun penjara, denda 200 (dua ratus) juta rupiah subsider 6 (enam) bulan penjara dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar 135 (seratus tiga puluh lima) juta rupiah. (jh.tla)

Tag: Korupsi, Lapas, PDAM, Viral berita, hukum

Share :

Baca Juga

Cirebon

Cegah Kriminalitas Saat Ramadhan, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Malam

Banten

Hubungan Kekerabatan dengan Jaksa, Terdakwa Pemalsu Uang Dituntut Ringan

Tulungagung

Ketua KPRI Kauman Tulungagung Sebut Ada Keuntungan Dari MOU dalam Program Bantuan Siswa Miskin

Cirebon

Satres Narkoba Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Di Gunung Jati

Daerah

Warga Desa Kresikan, Tanggunggunung Antusias Ikuti Vaksinasi Booster Kedua

Cirebon

Kapolresta Cirebon dan Kajari Kabupaten Cirebon Solid Beri Penyuluhan Hukum Kepada Kuwu

Daerah

Penangkapan dan Penahanan Selama 4 (empat) Bulan, Dilakukan Polres Nisel Terhadap ST, Lalu Dibebaskan “Pihak Keluarga Keberatan”

Cirebon

Ngedar Ganja Di Depan Pasar, Pedagang Diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon