Home / Hukum / Tulungagung

Rabu, 23 Februari 2022 - 05:39 WIB

Terpidana Kasus Korupsi PDAM Serahkan 200 Juta Ke Kejari Tulungagung

IDN Hari Ini, Tulungagung – Djoko Hariyanto, terpidana kasus korupsi anggaran perawatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cahaya Tirta Tulungagung 2016 – 2018 membayarkan uang denda pidana subsider 6 (enam) bulan penjara sebesar 200 (dua ratus) juta rupiah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melalui pihak keluarga (21/2/2022)

Tanpa didampingi kuasa hukum, putri Djoko datang dan menyerahkan uang pembayaran denda pidana sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan pengadilan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan “kami menerima uang denda yang diserahkan oleh pihak keluarga untuk terpidana Djoko Hariyanto yang kini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tulungagung” kata Agung

“Dengan pembayaran denda ini terpidana hanya tinggal menjalani hukuman pokok saja, empat tahun” tambah Agung.

Sebagaimana diketahui sebelumya, Djoko Hariyanto divonis 4 (empat) tahun penjara, denda 200 (dua ratus) juta rupiah subsider 6 (enam) bulan penjara dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar 135 (seratus tiga puluh lima) juta rupiah. (jh.tla)

Tag: Korupsi, Lapas, PDAM, Viral berita, hukum

Share :

Baca Juga

Daerah

Godol Dibalik Konflik IPK dan PKN di Pancurbatu

Daerah

Partai Gerindra DPC Kabupaten Wonosobo, Lebih Fokus pada Pemenangan Calon Legislatif dan Capres-Cawapres

Cirebon

Anggota Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Adakan Patroli Ke Obyek Wisata Kolam Renang Tirta Mas Gemilang, Pasca Hari Raya Lebaran

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Babakan

Tulungagung

Ismiati Resmi Dilantik Sebagai PAW Kades Pojok

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak

Cirebon

Kapolresta Cirebon Melaksanakan Pengecekan Rumah Tidak Layak Huni

Hukum

Kantor Hukum Derman Laoli & Associeate Dela Apresiasi Supremasi Hukum Polres Nias, Atas SP3 Perkara Terlapor Martinus Waruwu