Home / Hukum / Tulungagung

Rabu, 23 Februari 2022 - 05:39 WIB

Terpidana Kasus Korupsi PDAM Serahkan 200 Juta Ke Kejari Tulungagung

IDN Hari Ini, Tulungagung – Djoko Hariyanto, terpidana kasus korupsi anggaran perawatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cahaya Tirta Tulungagung 2016 – 2018 membayarkan uang denda pidana subsider 6 (enam) bulan penjara sebesar 200 (dua ratus) juta rupiah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melalui pihak keluarga (21/2/2022)

Tanpa didampingi kuasa hukum, putri Djoko datang dan menyerahkan uang pembayaran denda pidana sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan pengadilan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan “kami menerima uang denda yang diserahkan oleh pihak keluarga untuk terpidana Djoko Hariyanto yang kini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tulungagung” kata Agung

“Dengan pembayaran denda ini terpidana hanya tinggal menjalani hukuman pokok saja, empat tahun” tambah Agung.

Sebagaimana diketahui sebelumya, Djoko Hariyanto divonis 4 (empat) tahun penjara, denda 200 (dua ratus) juta rupiah subsider 6 (enam) bulan penjara dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar 135 (seratus tiga puluh lima) juta rupiah. (jh.tla)

Tag: Korupsi, Lapas, PDAM, Viral berita, hukum

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 Raperda

DKI

Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Akan Dilantik Besok

Daerah

Dandim 0213/Nias : Semarak Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan 2025 Wujud Kepedulian Bersama Bagi Warga Masyarakat

Daerah

Partai Gerindra Kabupaten Wonosobo Konsolidasikan Kekuatan untuk Pilkada

Hukum

Operasi Zebra Toba Tahun 2024, Dilaksanakan dan Di Pimpin Oleh Kasat Lantas Polres Nias AKP . Sonahami Lase .SH Bersama TNI.

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Patroli Gabungan Skala Besar untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

Cirebon

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Diduga Ilegal di Beber, Langkah Tegas Cegah Bencana dan Pelanggaran Hukum

Daerah

Penghadangan Terhadap Wartawan Yang Hendak Wawancara Dengan Pangdam I Bukit Barisan, Menjadi Sorotan Politisi Partai Gerindra