Home / Hukum

Jumat, 23 September 2022 - 07:26 WIB

Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Duit Rp 800 Juta

Jakarta, IDN Hari Ini- KPK menyebut hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) menerima duit sebesar Rp800 juta terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Duit itu diterima Sudrajad lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu (ETP) yang merupakan hakim yustisial/panitera pengganti MA.

“SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.

Adapun uang yang diserahkan pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, yaitu sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang itu diserahkan Yosep dan Eko kepada Desy Yustria (DY) yang merupakan PNS pada kepaniteraan MA.

Baca Juga  Muhadjir Effendy: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

DY kemudian membagi-bagikan uang itu dan mengambil untuk dirinya sendiri sebesar Rp250 juta. Sementara untuk Muhajir Habibie (MH) yang juga merupakan PNS pada kepaniteraan MA sebesar Rp 850 juta, kemudian untuk ETP Rp100 juta.

“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) pailit,” ujar Firli.

Baca Juga  Amrullah Saleh  Gandeng Oposisi Afghanistan, Serang Balik Taliban

Firli mengatakan, saat tim KPK melakukan OTT, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah 205.000 dolar Singapura. Selain itu, ada penyerahan uang dari Albasri (AB) selaku PNS MA sekitar Rp 50 juta.

KPK menduga DY dan tersangka lainnya juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA.

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” katanya.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga  Danrem 052/Wijayakrama, Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.,M.M Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Santri Pondok Pesantren Terbesar di Kabupaten Tangerang

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(red)

tag; Firli dahuri, Headline, Sudrajad Dimyat, Suap, Hakim Agung

Share :

Baca Juga

Hukum

Oknum ASN Pemkab Karawang (AA) Ditetapkan  Tersangka, Namun Belum Ditahan

Hukum

Direktur KPK: Banyak Celah Penyimpangan Pemerintahan Anies Baswedan

Hukum

Dramatis Jemput Paksa Fatia KontraS & Haris Azhar

DKI

Isak Tangis Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan

Banten

Korem 052/Wijayakrama Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Seluruh Anggota

Daerah

Fantastis!!! Biaya Perjalanan Dinas Di Dinkes Tulungagung Capai 25 Miliar Rupiah

Cirebon

Cegah Kriminalitas Saat Ramadhan, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Malam

Cirebon

Daripada Tawuran Polresta Cirebon, Ajak Siswa Tanam Ribuan Bibit Pohon

Contact Us