Home / Hukum

Jumat, 23 September 2022 - 07:26 WIB

Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Duit Rp 800 Juta

Jakarta, IDN Hari Ini- KPK menyebut hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) menerima duit sebesar Rp800 juta terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Duit itu diterima Sudrajad lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu (ETP) yang merupakan hakim yustisial/panitera pengganti MA.

“SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.

Adapun uang yang diserahkan pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, yaitu sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang itu diserahkan Yosep dan Eko kepada Desy Yustria (DY) yang merupakan PNS pada kepaniteraan MA.

DY kemudian membagi-bagikan uang itu dan mengambil untuk dirinya sendiri sebesar Rp250 juta. Sementara untuk Muhajir Habibie (MH) yang juga merupakan PNS pada kepaniteraan MA sebesar Rp 850 juta, kemudian untuk ETP Rp100 juta.

“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) pailit,” ujar Firli.

Firli mengatakan, saat tim KPK melakukan OTT, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah 205.000 dolar Singapura. Selain itu, ada penyerahan uang dari Albasri (AB) selaku PNS MA sekitar Rp 50 juta.

KPK menduga DY dan tersangka lainnya juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA.

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” katanya.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(red)

tag; Firli dahuri, Headline, Sudrajad Dimyat, Suap, Hakim Agung

Share :

Baca Juga

Banten

Akhirnya, H. Ingkil Kirim Surat Penundaan ke PN Tangerang

Daerah

Bupati Indramayu Serahkan SK CPNS, Lucky Hakim: ASN Harus Mengabdi untuk Masyarakat

DKI

KPK Larang Pemberian THR bagi Forkopimda, Ingatkan Risiko Pidana Gratifikasi

Cirebon

Polwan Polresta Cirebon Jago Karate dengan Segudang Prestasi,Sosok Inspiratif Budi Kitrina

Daerah

Polres Nias Sosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Taruna Kemala Bhayangkara Tahun Ajaran 2025/2026

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan dalam Pengajian Majelis Taklim Jamiyah se-Kabupaten Cirebon

Daerah

Pisah Sambut “Sinergi Tanpa Batas dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Hukum”

Daerah

Terima Aksi, Wabup Minta Jaga Kondusifitas Daerah Demi Investasi di Indramayu